
KABARJAWA- Di tengah derita rakyat yang makin berat akibat daya beli turun, harga kebutuhan pokok naik, dan angka kemiskinan, bangsa ini justru menyaksikan ironi.
Di satu sisi, masyarakat berjuang keras mencari makan sehari-hari, namun di sisi lain, gaya hidup hedon sebagian pejabat dan flexing harta hasil kejahatan masih menjadi tontonan.
Ironi itu semakin pedih ketika DPR secara kontroversial menaikkan tunjangan di saat publik berhemat.
Praktisi hukum Musthafa, SH, dengan tegas menyuarakan kritik keras terhadap fenomena ini. Ia menyebut, kondisi tersebut mencerminkan rendahnya kepekaan sosial para wakil rakyat.
“Bagaimana mungkin rakyat dipaksa berhemat sementara koruptor tetap bergelimang harta haram dan DPR justru menambah kenyamanan hidupnya dengan menaikkan tunjangan? Itu melukai rasa keadilan publik secara brutal,” tegas Musthafa dengan nada tinggi.
Menurut Musthafa, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh lagi menunda penerapan perampasan aset bagi para koruptor.
Ia menegaskan, langkah itu menjadi solusi paling mendesak agar tidak ada lagi ruang bagi maling uang negara untuk hidup mewah di atas penderitaan rakyat.
“Koruptor harus dibuat miskin. Mereka tidak pantas menikmati hasil kejahatan. Perampasan aset bukan hanya hukuman sosial, tetapi juga pemulihan keuangan negara. Jangan sampai koruptor hidup lebih nyaman daripada rakyat kecil yang terus melarat,” ujar Musthafa.
Ia mengingatkan bahwa penjara semata tidak cukup menimbulkan efek jera. Banyak koruptor yang masih bisa menikmati hasil kejahatannya meskipun mendekam di balik jeruji.
Oleh karena itu, menurutnya, pemiskinan koruptor lewat perampasan total aset hasil korupsi menjadi gebrakan nyata dalam pemberantasan kejahatan luar biasa ini.
“Korupsi adalah extraordinary crime. Dampaknya nyata: rakyat semakin susah, harga bahan pokok melambung, anak-anak terpaksa putus sekolah, hingga ketimpangan sosial makin lebar. Hukuman luar biasa harus diterapkan pada kejahatan luar biasa. Dan perampasan aset adalah jawabannya,” tegas Musthafa.
Ia juga menilai, jika pemerintah berani mengesahkan dan menerapkan Undang-Undang Perampasan Aset, Indonesia akan memasuki babak baru dalam perang melawan korupsi.
Bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik yang selama ini terkikis oleh praktik hukum yang setengah hati. (ef linangkung)