
KabarJawa.com – Pemerintah Kabupaten Bantul akan mulai memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makan dan minum sebesar 10 persen pada September 2026. Kebijakan ini menyasar restoran dan kafe yang telah memenuhi ketentuan omzet sesuai regulasi yang berlaku.
Di balik penerapan pajak tersebut, tersimpan tantangan fiskal yang sedang dihadapi daerah. Bantul harus mencari sumber pendapatan baru setelah transfer dana dari pemerintah pusat berkurang hingga Rp230 miliar tahun ini.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan, kebijakan tersebut tidak diterapkan secara serampangan kepada seluruh pelaku usaha kuliner.
Pendataan masih terus dilakukan untuk memastikan hanya usaha yang memenuhi kriteria yang dikenai kewajiban pajak.
“Restoran dengan jumlah omzet tertentu yang menurut Undang-Undang wajib membayar pajak restoran tentu harus melaksanakannya. Saat ini masih terus kami data karena jumlah restoran di Bantul sangat banyak,” ujar Halim, Kamis (11/6/2026).
Sektor Kuliner Tumbuh Pesat
Dalam beberapa tahun terakhir, usaha kuliner di Bantul berkembang pesat. Berbagai konsep bermunculan.
Mulai dari warung makan tradisional, rumah makan keluarga, restoran modern, hingga kafe kekinian yang ramai dikunjungi wisatawan maupun warga lokal.
Pertumbuhan tersebut menjadi denyut baru ekonomi masyarakat. Namun di sisi lain, pemerintah melihat adanya potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal.
Sebagian pelaku usaha yang sebenarnya telah memenuhi syarat diketahui belum memungut dan menyetorkan PBJT makan dan minum.
Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam ketentuan perpajakan daerah. Karena itu, Pemkab Bantul memilih melakukan pembenahan melalui pendataan dan sosialisasi sebelum kebijakan berlaku penuh.
Bantul Kehilangan Transfer Rp230 Miliar
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Istirul Widilastuti, mengungkapkan berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat menjadi tantangan besar bagi keuangan daerah.
“Ini tentunya menjadi tantangan bagi kami bagaimana daerah dapat mengoptimalkan sumber pendapatan baik dari pajak maupun retribusi,” ujar Istirul.
Pengurangan transfer sebesar Rp230 miliar membuat pemerintah daerah dituntut lebih mandiri dalam membiayai pembangunan.
Selama ini, dana transfer masih menjadi salah satu penopang utama APBD. Kini, seluruh organisasi perangkat daerah didorong mencari inovasi untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sektor reklame dan PBJT makan serta minum dipandang memiliki potensi besar untuk dioptimalkan.
Pendekatan Persuasif ke Pelaku Usaha
Menyadari bahwa kebijakan perpajakan kerap memunculkan kekhawatiran, Pemkab Bantul memilih membangun komunikasi sejak awal.
BPKPAD telah mengundang berbagai pelaku usaha kuliner untuk berdiskusi. Mulai dari pengusaha sate, pemilik kafe, pengelola rumah makan, hingga pelaku usaha lainnya.
Tujuannya adalah menyamakan persepsi mengenai kewajiban perpajakan.
“Kemarin sudah kami awali dengan mengundang para pengusaha. Pengusaha sate, pengusaha kafe, dan rumah makan yang lain kami undang untuk menyamakan persepsi,” kata Istirul.
Pendekatan tersebut dilakukan agar tidak muncul kecemburuan di antara pelaku usaha. Pemerintah ingin memastikan kebijakan berjalan adil dan dipahami bersama.
Pajak Kembali untuk Masyarakat
Pemkab Bantul menegaskan bahwa penerimaan pajak bukan semata-mata untuk kepentingan birokrasi. Dana yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pelayanan publik.
Dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki dan membangun infrastruktur, memperkuat program sosial, mendukung pemberdayaan masyarakat, hingga membantu pembiayaan layanan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Pemerintah menjelaskan bahwa penerimaan pajak turut berkontribusi dalam pembiayaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, pajak juga menjadi sumber pembiayaan pembangunan jalan, fasilitas umum, sarana pelayanan masyarakat, serta berbagai program peningkatan kesejahteraan warga.
“Setelah kami beri penjelasan bahwa pajak itu peruntukannya dikembalikan kepada masyarakat, membiayai BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, membangun infrastruktur, pemberdayaan, dan lainnya, akhirnya mereka sepakat,” ungkap Istirul.
Menuju Bantul yang Lebih Mandiri
Pemberlakuan PBJT makan dan minum sebesar 10 persen menjadi salah satu strategi Pemkab Bantul memperkuat fondasi keuangan daerah.
Di tengah berkurangnya dana transfer dari pusat, pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi yang tumbuh di wilayahnya sendiri.
Sektor kuliner yang terus berkembang dipandang mampu menjadi salah satu penopang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendataan yang cermat, sosialisasi yang intensif, serta dialog dengan pelaku usaha menjadi kunci agar kebijakan berjalan tanpa gejolak.
Mulai September 2026, setiap transaksi makan dan minum di restoran maupun kafe yang telah memenuhi ketentuan akan memiliki makna lebih luas.
Di balik secangkir kopi dan sepiring hidangan yang tersaji, terdapat kontribusi nyata untuk membangun Bantul yang lebih mandiri, memperkuat layanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.