
KabarJawa.com – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa tindakan persekusi maupun intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran agama sekaligus melanggar konstitusi negara.
Pernyataan itu disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus pembubaran ibadah yang kembali mencuat di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir.
Di media sosial, isu toleransi dan kebebasan beragama ramai diperbincangkan hingga Rabu siang.
Abdul Halim Muslih menilai Indonesia dibangun di atas keberagaman yang sudah menjadi realitas sosial bangsa sejak lama.
“Persekusi dan intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah tidak dibenarkan. Tidak bisa dibenarkan, baik dari perspektif agama maupun konstitusi,” tegas Abdul Halim Muslih.
Toleransi Disebut Bagian dari Ajaran Islam
Menurut Abdul Halim, keberagaman suku, agama, ras, dan budaya bukan ancaman yang harus dipertentangkan. Ia menyebut kebhinekaan sebagai sunnatullah atau ketetapan Tuhan yang harus diterima manusia.
Karena itu, tindakan memaksa, mengintimidasi, atau membubarkan umat lain ketika menjalankan ibadah justru bertentangan dengan nilai dasar ajaran agama.
Di tengah situasi sosial yang mudah memanas akibat potongan video dan narasi pendek di media sosial, ia mengingatkan pentingnya menjaga sikap toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
“Menjalankan toleransi adalah bagian dari menjalankan ajaran Islam,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian luas karena muncul saat isu intoleransi kembali menjadi pembicaraan publik nasional. Sejumlah kalangan menilai tindakan pembubaran ibadah berpotensi memicu ketegangan sosial dan merusak rasa aman masyarakat.
Kebebasan Beragama Dijamin UUD 1945
Abdul Halim Muslih juga mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia telah memberikan jaminan tegas terkait kebebasan beragama.
Ia merujuk Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan negara menjamin setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Karena itu, tindakan persekusi terhadap umat yang sedang beribadah dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara.
“Yang pertama melanggar ajaran agama itu sendiri, lalu yang kedua melanggar konstitusi,” katanya.
Di sejumlah kasus sebelumnya, aksi pembubaran ibadah sering memicu antrean laporan, mediasi warga, hingga penjagaan aparat keamanan.
Situasi seperti itu, menurut sejumlah pengamat sosial, dapat memperbesar rasa saling curiga di masyarakat apabila tidak ditangani secara hati-hati.
Ibadah dan Rumah Ibadah Disebut Berbeda
Abdul Halim juga menekankan pentingnya membedakan antara aktivitas ibadah dengan persoalan pembangunan rumah ibadah.
Menurutnya, kegiatan ibadah merupakan hak dasar warga negara yang dilindungi konstitusi. Sementara pembangunan rumah ibadah memiliki aturan administratif tersendiri yang harus dipenuhi sesuai regulasi pemerintah.
“Tempat atau bangunan yang digunakan untuk ibadah itu soal lain. Ibadah ini satu persoalan, tempat ibadah itu soal lain,” jelasnya.
Ia menyebut pembangunan rumah ibadah diatur melalui berbagai ketentuan, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri serta aturan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meski begitu, persoalan administrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah.
Serukan Masyarakat Jaga Persatuan
Abdul Halim Muslih meminta seluruh elemen masyarakat menjaga suasana damai serta menghormati hak setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang agama.
“Apapun, bagi bangsa Indonesia tidak boleh dan tidak dibenarkan melakukan pembubaran umat lain yang sedang menjalankan ibadahnya,” tegasnya kembali.
Hingga pembaruan terbaru Rabu sore, pernyataan tersebut terus mendapat respons dari berbagai kalangan masyarakat.
Banyak pihak berharap pesan toleransi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bantul dapat memperkuat kesadaran publik tentang pentingnya menjaga kebebasan beragama di tengah keberagaman Indonesia.
Di tengah derasnya perbedaan pandangan sosial dan keagamaan, isu toleransi masih menjadi ujian penting bagi kehidupan demokrasi Indonesia.
Pemerintah daerah dan masyarakat kini sama-sama dihadapkan pada tantangan menjaga ruang damai agar tetap terbuka bagi semua pemeluk agama.