Bupati Bantul Tegas Tolak Persekusi Ibadah: Intimidasi atas Nama Agama Melanggar Konstitusi dan Nilai Islam

Bagikan :
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan persekusi dan intimidasi ibadah bertentangan dengan konstitusi dan nilai agama. (Ist)

KabarJawa.com – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa tindakan persekusi maupun intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran agama sekaligus melanggar konstitusi negara.

Pernyataan itu disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus pembubaran ibadah yang kembali mencuat di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir.

Di media sosial, isu toleransi dan kebebasan beragama ramai diperbincangkan hingga Rabu siang.

Abdul Halim Muslih menilai Indonesia dibangun di atas keberagaman yang sudah menjadi realitas sosial bangsa sejak lama.

“Persekusi dan intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah tidak dibenarkan. Tidak bisa dibenarkan, baik dari perspektif agama maupun konstitusi,” tegas Abdul Halim Muslih.

Toleransi Disebut Bagian dari Ajaran Islam

Menurut Abdul Halim, keberagaman suku, agama, ras, dan budaya bukan ancaman yang harus dipertentangkan. Ia menyebut kebhinekaan sebagai sunnatullah atau ketetapan Tuhan yang harus diterima manusia.

Karena itu, tindakan memaksa, mengintimidasi, atau membubarkan umat lain ketika menjalankan ibadah justru bertentangan dengan nilai dasar ajaran agama.

Baca juga  Pajak Restoran dan Kafe Bantul Berlaku September 2026, Pemkab Kejar PAD di Tengah Transfer Pusat Susut Rp230 Miliar

Di tengah situasi sosial yang mudah memanas akibat potongan video dan narasi pendek di media sosial, ia mengingatkan pentingnya menjaga sikap toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

“Menjalankan toleransi adalah bagian dari menjalankan ajaran Islam,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian luas karena muncul saat isu intoleransi kembali menjadi pembicaraan publik nasional. Sejumlah kalangan menilai tindakan pembubaran ibadah berpotensi memicu ketegangan sosial dan merusak rasa aman masyarakat.

Kebebasan Beragama Dijamin UUD 1945

Abdul Halim Muslih juga mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia telah memberikan jaminan tegas terkait kebebasan beragama.

Ia merujuk Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan negara menjamin setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

Karena itu, tindakan persekusi terhadap umat yang sedang beribadah dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara.

“Yang pertama melanggar ajaran agama itu sendiri, lalu yang kedua melanggar konstitusi,” katanya.

Di sejumlah kasus sebelumnya, aksi pembubaran ibadah sering memicu antrean laporan, mediasi warga, hingga penjagaan aparat keamanan.

Baca juga  Mengenal Nyi Ageng Serang, Pahlawan Perempuan Perang Jawa yang Namanya Diabadikan sebagai RSUD Kulon Progo

Situasi seperti itu, menurut sejumlah pengamat sosial, dapat memperbesar rasa saling curiga di masyarakat apabila tidak ditangani secara hati-hati.

Ibadah dan Rumah Ibadah Disebut Berbeda

Abdul Halim juga menekankan pentingnya membedakan antara aktivitas ibadah dengan persoalan pembangunan rumah ibadah.

Menurutnya, kegiatan ibadah merupakan hak dasar warga negara yang dilindungi konstitusi. Sementara pembangunan rumah ibadah memiliki aturan administratif tersendiri yang harus dipenuhi sesuai regulasi pemerintah.

“Tempat atau bangunan yang digunakan untuk ibadah itu soal lain. Ibadah ini satu persoalan, tempat ibadah itu soal lain,” jelasnya.

Ia menyebut pembangunan rumah ibadah diatur melalui berbagai ketentuan, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri serta aturan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meski begitu, persoalan administrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah.

Serukan Masyarakat Jaga Persatuan

Abdul Halim Muslih meminta seluruh elemen masyarakat menjaga suasana damai serta menghormati hak setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang agama.

Baca juga  Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Iran di Jogja, Laga Final AFC Futsal Asian Cup 2026 Kick Off Hari Ini

“Apapun, bagi bangsa Indonesia tidak boleh dan tidak dibenarkan melakukan pembubaran umat lain yang sedang menjalankan ibadahnya,” tegasnya kembali.

Hingga pembaruan terbaru Rabu sore, pernyataan tersebut terus mendapat respons dari berbagai kalangan masyarakat.

Banyak pihak berharap pesan toleransi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bantul dapat memperkuat kesadaran publik tentang pentingnya menjaga kebebasan beragama di tengah keberagaman Indonesia.

Di tengah derasnya perbedaan pandangan sosial dan keagamaan, isu toleransi masih menjadi ujian penting bagi kehidupan demokrasi Indonesia.

Pemerintah daerah dan masyarakat kini sama-sama dihadapkan pada tantangan menjaga ruang damai agar tetap terbuka bagi semua pemeluk agama.

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid