
KabarJawa.com — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata sebesar Rp8,3 miliar hingga 12 Februari 2026.
Angka tersebut meningkat 111 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafpora) Kabupaten Gunungkidul, Antonius Hari Sukmono.
Ia menyebut peningkatan ini menunjukkan tren positif pada awal 2026.
“Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 111 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan tersebut tidak hanya dipengaruhi peningkatan kunjungan wisatawan, tetapi juga perbaikan sistem pengelolaan retribusi yang dinilai semakin tertata.
Kebijakan Bagi Hasil untuk Kalurahan
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerapkan kebijakan bagi hasil kepada kalurahan yang ditugaskan melakukan pemungutan retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
Sebanyak 18 kalurahan menerima penugasan resmi tersebut.
Antonius menjelaskan bahwa regulasi mengatur persentase bagi hasil maksimal 25 persen untuk operasional selama 16 jam dan maksimal 35 persen untuk operasional 24 jam.
“Melalui skema ini, kami mendorong partisipasi aktif pemerintah kalurahan sekaligus memperkuat tata kelola pariwisata yang profesional dan transparan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kalurahan dalam pengelolaan destinasi wisata serta menjaga akuntabilitas penerimaan daerah.
Penyerahan SK dan Penegasan Integritas
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan Pemungutan Retribusi kepada 18 pemerintah kalurahan.
Penyerahan dilakukan di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya optimalisasi PAD di tengah kebijakan efisiensi transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah yang diperkirakan berlangsung enam tahun ke depan.
“Fokus kita adalah mengelola sumber daya air, tanah, dan alam yang ada tanpa membebani rakyat,” ujarnya.
Ia meminta seluruh jajaran meningkatkan disiplin dan pengawasan.
Para lurah dan petugas pemungut retribusi menandatangani pakta integritas dalam acara tersebut.
“Saya meminta dengan sungguh-sungguh jangan sampai ada kebocoran. Integritas adalah kunci utama,” tegasnya.
Bupati juga menginstruksikan para Panewu di 12 kapanewon untuk memperkuat monitoring agar proses pemungutan berjalan sesuai standar operasional prosedur.
Penerapan E-Ticketing dan Sistem Non-Tunai
Untuk meningkatkan transparansi, pemerintah daerah mulai menerapkan sistem pembayaran elektronik atau e-ticketing serta transaksi non-tunai di sejumlah destinasi wisata.
Pemerintah menggandeng PT Jasa Raharja Putra dan Bank BPD DIY dalam penyediaan perangkat Mobile Point of Sale (mPOS).
Perangkat tersebut diperbarui secara berkala guna mendukung kecepatan dan akurasi transaksi.
Digitalisasi ini bertujuan meminimalkan potensi kebocoran serta meningkatkan efisiensi layanan kepada wisatawan.
Realisasi PAD sebesar Rp8,3 miliar pada pertengahan Februari 2026 menjadi bagian dari evaluasi kinerja sektor pariwisata.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penguatan sistem guna menjaga tren penerimaan hingga akhir tahun.