
KABARJAWA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memperkuat tata kelola serta integritas sektor keuangan digital dan kripto.
Lembaga pengawas sektor jasa keuangan ini resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD).
Regulasi baru tersebut dirilis sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan Indonesia. Kebutuhan pengawasan terhadap pihak-pihak strategis seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD dinilai semakin mendesak.
“OJK menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.
Menurutnya, kecakapan manajerial serta integritas para pengelola IAKD akan memperkuat kredibilitas penyelenggara.
Sebaliknya, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak utama dapat memicu ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan digital.
Penilaian PKK dan Komitmen Pengawasan Berkelanjutan
Melalui beleid ini, otoritas pengatur keuangan tersebut menetapkan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali bagi pihak utama IAKD.
Penilaian ini bertujuan memastikan seluruh aktor kunci dalam kepemilikan maupun pengelolaan perusahaan memenuhi standar integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi yang layak.
Evaluasi ulang juga akan diberlakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau permasalahan integritas yang dapat menimbulkan risiko terhadap kelangsungan usaha penyelenggara.
Peraturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. Regulasi tersebut juga menjadi implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3), yang memberi wewenang kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD melalui mekanisme perizinan dan PKK yang terintegrasi.
Dengan langkah ini, regulator keuangan nasional menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan serta inovasi sektor jasa keuangan. Keyakinan pun ditegaskan, bahwa hanya pihak-pihak kompeten dan berintegritas tinggi yang layak mengelola penyelenggara IAKD.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri keuangan digital tanah air.
Kepercayaan masyarakat terhadap sektor digital dan kripto juga dipastikan semakin kokoh dengan hadirnya regulasi baru yang mengedepankan kehati-hatian, integritas, dan profesionalitas pihak utama.