Rilis Aturan Baru POJK 16/2025, OJK Perketat Tata Kelola Industri Keuangan Digital dan Kripto

Bagikan :
OJK menerbitkan aturan baru terkait tata kelola sektor fintech dan aset kripto. (OJK)

KABARJAWA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memperkuat tata kelola serta integritas sektor keuangan digital dan kripto.

Lembaga pengawas sektor jasa keuangan ini resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD).

Regulasi baru tersebut dirilis sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan Indonesia. Kebutuhan pengawasan terhadap pihak-pihak strategis seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD dinilai semakin mendesak.

“OJK menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Menurutnya, kecakapan manajerial serta integritas para pengelola IAKD akan memperkuat kredibilitas penyelenggara.

Sebaliknya, pelanggaran yang dilakukan oleh pihak utama dapat memicu ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan digital.

Penilaian PKK dan Komitmen Pengawasan Berkelanjutan

Melalui beleid ini, otoritas pengatur keuangan tersebut menetapkan pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali bagi pihak utama IAKD.

Baca juga  OJK Raih Penghargaan Tertinggi dari Bareskrim Polri, Bukti Kinerja Penegakan Hukum Semakin Kuat

Penilaian ini bertujuan memastikan seluruh aktor kunci dalam kepemilikan maupun pengelolaan perusahaan memenuhi standar integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi yang layak.

Evaluasi ulang juga akan diberlakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau permasalahan integritas yang dapat menimbulkan risiko terhadap kelangsungan usaha penyelenggara.

Peraturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. Regulasi tersebut juga menjadi implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3), yang memberi wewenang kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD melalui mekanisme perizinan dan PKK yang terintegrasi.

Dengan langkah ini, regulator keuangan nasional menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan serta inovasi sektor jasa keuangan. Keyakinan pun ditegaskan, bahwa hanya pihak-pihak kompeten dan berintegritas tinggi yang layak mengelola penyelenggara IAKD.

Langkah strategis ini diharapkan mampu menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri keuangan digital tanah air.

Kepercayaan masyarakat terhadap sektor digital dan kripto juga dipastikan semakin kokoh dengan hadirnya regulasi baru yang mengedepankan kehati-hatian, integritas, dan profesionalitas pihak utama.

Baca juga  Marak Penipuan Keuangan, OJK dan Pemerintah Luncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Ilegal

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Kesalahan Penulisan Aksara Jawa di Kantor Disdikbud Jateng Jadi Sorotan, Begini Fakta dan Evaluasinya
Mengenal Aksara Swara (A, I, U, E, O): Pengertian, Ciri-ciri dan Fungsinya
tiktok-5064078_1280
Ramai di TikTok, Warung Madura Baju Kuning Viral, Apa Isi Kontennya?