
KabarJawa.com – Pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung serentak mulai Senin, 8 Juni 2026, di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi ditunda.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, S.H., menjelaskan bahwa keputusan menunda Operasi Patuh Progo 2026 merupakan langkah yang diambil untuk menyesuaikan dinamika kondisi yang berkembang saat ini.
“Penundaan ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi dan situasi terkini demi pelaksanaan operasi yang lebih optimal,” ujar Iptu Dani Hasan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Meski demikian, pengawasan terhadap ketertiban lalu lintas akan tetap dilakukan seperti biasa oleh petugas.
Jadwal Operasi Patuh Progo 2026 Mengalami Perubahan
Rencana pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2026 yang sebelumnya telah dijadwalkan pada awal pekan ini mengalami penundaan.
Kebijakan tersebut berlaku hingga waktu yang belum ditentukan dan akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kini diketahui bahwa penundaan agenda penertiban lalu lintas berskala besar itu dikonfirmasi langsung oleh jajaran kepolisian setempat. Masyarakat pun diminta untuk menunggu informasi resmi terkait jadwal terbaru pelaksanaan operasi tersebut.
Pengawasan Lalu Lintas Tetap Dilaksanakan
Meski Operasi Patuh Progo 2026 belum jadi dilaksanakan sesuai jadwal awal, kepolisian menegaskan bahwa pengawasan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Yogyakarta tetap berjalan normal.
Petugas di lapangan akan terus melakukan pemantauan maupun penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang terlihat secara langsung, terutama pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak menganggap penundaan operasi sebagai kelonggaran untuk mengabaikan aturan lalu lintas.
“Masyarakat tetap diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tertib berlalu lintas setiap saat, tanpa harus menunggu adanya pelaksanaan operasi atau razia,” tambahnya.
Empat Aturan Keselamatan Berkendara yang Kembali Diingatkan Polisi
Dalam upaya menekan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya, Polresta Yogyakarta kembali mengingatkan sejumlah prinsip dasar keselamatan berkendara yang harus dipatuhi seluruh pengguna jalan.
Menggunakan Perlengkapan Keselamatan Sesuai Standar
Pengendara sepeda motor maupun penumpangnya wajib menggunakan helm berstandar SNI dan memastikan tali pengaman terpasang dengan benar. Sementara itu, pengemudi kendaraan roda empat atau lebih diwajibkan mengenakan sabuk pengaman selama berkendara.
Mematuhi Rambu, Marka, dan Batas Kecepatan
Pengguna jalan diminta untuk selalu memperhatikan rambu lalu lintas, marka jalan, serta batas kecepatan yang berlaku di setiap ruas jalan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah kecelakaan.
Tidak Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi
Kepolisian kembali menegaskan larangan menggunakan telepon genggam saat berkendara. Aktivitas seperti menelepon, membalas pesan, maupun mengoperasikan aplikasi dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Mengutamakan Etika dan Keselamatan Bersama
Selain mematuhi aturan, pengguna jalan juga diminta mengedepankan etika berlalu lintas dengan menghormati hak pengguna jalan lainnya, termasuk pejalan kaki dan pesepeda. Sikap saling menghargai dinilai penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Jadwal Baru akan Diumumkan setelah Ada Kepastian
Hingga kini, Polresta Yogyakarta belum menetapkan tanggal pengganti pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2026.
Adapun informasi terbaru mengenai jadwal operasi disebut bakal segera disampaikan kepada masyarakat. Dan sembari menunggu pengumuman tersebut, seluruh pengguna jalan diharapkan tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap perjalanan.***