
KabarJawa.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi memulai Operasi Keselamatan Progo 2026 mulai hari ini, Senin, 2 Februari 2026 hingga 15 Februari 2026.
Selama 14 hari ke depan, pengawasan lalu lintas akan diperketat, baik melalui skema tilang elektronik (ETLE) maupun penindakan manual di lapangan.
Bagi warga Yogyakarta dan Sleman, mengetahui titik-titik rawan pemantauan ini penting agar lebih waspada dan tertib.
Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut adalah daftar lokasi di Jogja yang kerap menjadi titik fokus pengawasan atau razia, serta lokasi kamera ETLE statis.
Titik Lokasi Rawan Penindakan (Kota Jogja & Sekitarnya)
Lokasi-lokasi berikut dikenal sebagai titik strategis lalu lintas yang sering dijaga petugas atau menjadi lokasi operasi gabungan:
Wilayah Kota Yogyakarta dan Sekitarnya
- Simpang Tugu Yogyakarta (Pusat ikonik).
- Simpang Teteg Malioboro (Area wisata).
- Simpang Titik Nol Kilometer (Depan Kantor Pos Besar/Istana).
- Simpang Galeria (Perempatan Sagan).
- Simpang SGM (Kusumanegara).
- Simpang Gardu Anim (Tegalrejo).
- Simpang APPI (Lempuyangan).
- Simpang Gejayan (Affandi).
- Jalan Tut Harsono (Area Balai Kota).
Wilayah Sleman & Perbatasan (Ring Road)
- Simpang Empat Pelem Gurih (Gamping/Jalan Wates).
- Jalan Janti (Bawah Flyover/Perbatasan Bantul-Sleman).
- Simpang Dongkelan (Ring Road Selatan).
- Jalan Brawijaya (Kasihan, Bantul).
Lokasi Kamera ETLE Statis (Tilang Elektronik)
Selain petugas di lapangan, pengendara wajib mewaspadai kamera pengintai 24 jam di titik berikut:
- Sleman: Simpang Maguwoharjo.
- Kota Yogyakarta: Simpang Ngabean.
- Bantul: Simpang Banguntapan.
- Kulon Progo: Simpang Temon.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa hingga kini, pihak kepolisian tidak merilis lokasi resmi tilang razia tersebut. Sehingga, lokasi tersebut bukan merupakan patokan mutlaknya.
Sasaran Utama Penindakan
Berdasarkan pengumuman resmi Humas Polresta Yogyakarta, diketahui bahwa Operasi Keselamatan Progo 2026 membidik beberapa pelanggaran kasat mata antara lain sebagai berikut:
- Kendaraan Tidak Standar: Knalpot brong, perubahan rangka yang tidak sesuai spek pabrik.
- Kelengkapan Ilegal: Penggunaan sirene, rotator, dan lampu strobo pada kendaraan sipil.
- Plat Nomor (TNKB): Plat palsu atau modifikasi yang tidak sesuai ketentuan Polri.
- Balap Liar: Sepeda motor yang terindikasi digunakan untuk kebut-kebutan.
- Kelayakan Jalan: Angkutan barang atau penumpang yang kondisinya membahayakan.
Adapun kepolisian setempat juga mengungkap bahwa operasi tersebut dapat menjadi momen untuk menurunkan kecelakaan, pelanggaran serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Diharapkan dengan dilaksanakannya Operasi Keselamatan Progo 2026 ini dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kesadaran serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga tercipta situasi kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H,” demikian keterangan tertulis Polresta Yogyakarta, dilansir KabarJawa.com pada Senin, 2 Februari 2026.
Ada Banyak Lokasi
Jadi kesimpulannya, lokasi rawan Operasi Keselamatan Progo 2026 di Kota Jogja meliputi area Tugu, Malioboro, hingga Galeria. Sementara di area perbatasan dan Sleman meliputi Pelem Gurih, Janti, dan Maguwoharjo (ETLE).
Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa daftar di atas bukanlah patokan mutlak. Pihak kepolisian dapat mengubah lokasi razia sewaktu-waktu (sistem hunting) menyesuaikan kondisi di lapangan.
Intinya, kunci agar terkena tilang hanyalah satu yakni tertib berlalu lintas serta lengkapi surat-surat kendaraan.***