
KabarJawa.com– Minimnya transparansi dalam proses legislasi kembali menjadi sorotan tajam. Yayasan LKiS secara tegas mengangkat isu tersebut dalam sebuah diskusi publik.
Diskusi bertajuk “Pemilu Kita, Aturan Kita: Mengapa Masyarakat Harus Peduli Revisi UU Pemilu?” pada Selasa (28/4/2026) di Burza Hotel Yogyakarta.
Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dan menghadirkan partisipasi luas dari berbagai kalangan. Panitia juga menyiarkan diskusi secara daring melalui kanal YouTube guna memperluas jangkauan publik.
Langkah ini menunjukkan komitmen penyelenggara dalam membuka ruang partisipasi seluas-luasnya di tengah isu krusial yang sedang berkembang.
Revisi UU Pemilu Picu Kekhawatiran Publik
Diskusi ini berangkat dari dinamika revisi Undang-Undang Pemilu, perubahan atas UU No. 7 Tahun 2017, yang kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Alih-alih membawa optimisme, agenda ini justru memicu kekhawatiran publik.
Banyak pihak menilai proses pembahasan revisi tersebut berjalan minim transparansi dan cenderung elitis. Kondisi ini berpotensi menjauhkan substansi regulasi dari aspirasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
Padahal, revisi UU Pemilu seharusnya menjadi momentum penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi, bukan justru mempersempit ruang partisipasi publik.
Direktur Pelaksana Yayasan LKiS, Tri Noviana, menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat sipil telah mengawal isu ini sejak 2024. Ia menyoroti pentingnya inklusivitas dalam setiap proses revisi.
“Masih banyak persoalan aksesibilitas bagi teman-teman disabilitas yang sangat terbatas, bahkan afirmasinya minim. Jika usulan masyarakat sipil tidak didengar, lalu seperti apa wajah Pemilu 2029 nanti?” tegasnya dalam sambutan pembuka.
Diskusi menghadirkan dua narasumber utama, yakni Sana Ullaili (peneliti) dan Gugun El Guyanie (Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta), dengan moderator Elanto Wijoyono dari Forum Cik Ditiro.
Dalam pemaparannya, Gugun secara gamblang mengkritik proses legislasi yang tidak transparan dan cenderung disengaja untuk diperlambat. Ia menyebut adanya indikasi penundaan pembahasan dan tarik-ulur agenda yang menguras energi publik.
Menurutnya, strategi tersebut berpotensi membuat revisi UU disahkan dalam waktu yang sangat sempit, sehingga masyarakat sipil tidak memiliki cukup waktu untuk mengajukan Judicial Review.
“Lobi-lobi politik terlihat by design agar pembahasan berlangsung mepet. Akibatnya, ruang partisipasi publik menyempit dan masyarakat kehilangan kesempatan untuk mengawal secara maksimal,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi ini dapat menciptakan kelelahan kolektif di kalangan masyarakat sipil, yang pada akhirnya mengurangi intensitas kritik dan pengawasan terhadap proses legislasi.
Pemilu Belum Inklusif
Sementara itu, Sana Ullaili menyoroti persoalan mendasar lain, yakni belum terwujudnya pemilu yang inklusif. Ia menilai sistem pemilu saat ini masih menyisakan banyak ketimpangan, terutama bagi kelompok rentan.
Kelompok difabel, masyarakat adat, minoritas agama, perempuan, serta warga di wilayah terpencil masih menghadapi berbagai hambatan. Mulai dari aksesibilitas tempat pemungutan suara hingga minimnya representasi politik yang setara.
“Pemilu kita masih jauh dari nilai inklusivitas. Banyak pemilih tidak terdata, fasilitas belum memadai, dan relasi kuasa belum setara,” jelas Sana.
Ia menegaskan bahwa partisipasi kelompok rentan saat ini cenderung bersifat simbolik, bukan substantif. Hal ini menunjukkan bahwa desain kebijakan pemilu belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan seluruh warga negara.
Diskusi juga menyoroti peran strategis partai politik dalam memperbaiki kualitas demokrasi. Para narasumber sepakat bahwa reformasi pemilu tidak akan efektif tanpa pembenahan internal partai politik.
Gugun menekankan bahwa partai politik sering kali terjebak dalam kepentingan oligarki. Namun, ia menilai solusi bukan dengan meninggalkan partai, melainkan melibatkan mereka dalam proses perubahan.
“Partai politik harus dilibatkan agar muncul kesadaran internal untuk berbenah. Jangan sampai oligarki terus menutup peluang generasi muda,” ujarnya.
Sana menambahkan bahwa perjuangan afirmasi, seperti kuota 30 persen perempuan, membutuhkan waktu panjang dan hanya dapat dicapai melalui mekanisme partai politik.
“Parpol tetap menjadi pintu masuk utama. Karena itu, kita harus mendorong perubahan dari dalam,” katanya.
Sekitar 90 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk aktivis, akademisi, mahasiswa, jurnalis, serta perwakilan komunitas rentan, mengikuti diskusi ini.
Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan tingginya kepedulian publik terhadap masa depan demokrasi Indonesia.
Forum ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga ajang konsolidasi gagasan kritis. Para peserta активно menyuarakan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi bermakna dalam setiap tahapan legislasi.
Desakan untuk Proses Legislasi yang Terbuka
Melalui forum ini, masyarakat sipil Yogyakarta menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus berjalan secara terbuka, partisipatif, dan representatif. Mereka menolak praktik legislasi tertutup yang hanya melibatkan elit politik.
Pemilu kita, aturan kita. Keterlibatan publik tidak boleh berhenti saat pencoblosan, tetapi harus dimulai sejak perumusan aturan.
Tanpa keterlibatan publik yang nyata, revisi UU Pemilu hanya akan memperkuat dominasi elit dan melemahkan prinsip demokrasi.
Sebagai tindak lanjut, hasil diskusi akan dirumuskan menjadi rekomendasi publik yang akan disampaikan kepada para pemangku kebijakan di tingkat nasional. Langkah ini akan memberikan kontribusi konkret dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.
Masyarakat sipil di Daerah Istimewa Yogyakarta juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar tetap berpihak pada demokrasi yang inklusif, adil, dan transparan. (ef linangkung)