
Kabarjawa – Dunia olahraga nasional tengah menghadapi tantangan serius dengan terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Peraturan ini menuai polemik, khususnya terkait pembatasan penggunaan dana APBD/APBN oleh organisasi keolahragaan.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mengambil langkah cepat dan tegas untuk mengantisipasi dampak negatif dari kebijakan tersebut.
Tanggapan KONI Pusat atas Permenpora No 14 Tahun 2024
Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.
Langkah itu dilakukan demi menjaga keberlangsungan organisasi keolahragaan di seluruh Indonesia. Marciano bahkan mengantar langsung surat permohonan revisi ke Menpora Dito Ariotejo, menegaskan keseriusan KONI dalam menyikapi regulasi ini.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Semarang dan dihadiri oleh perwakilan 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, ketua KONI kabupaten/kota serta pejabat Disporapar turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah KONI Pusat.
Permenpora Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan
Permenpora No 14 Tahun 2024 dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Salah satu pasal yang paling disorot adalah pasal 16, yang melarang pengurus dan staf KONI menggunakan dana APBD/APBN untuk operasional organisasi.
Hal ini menimbulkan keresahan di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, karena menyulitkan jalannya kegiatan organisasi dan pembinaan atlet.
Wakil Ketua Umum KONI, Sekjen, serta bidang hukum menegaskan bahwa peraturan tersebut bisa membingungkan masyarakat karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
Prinsip hukum yang berlaku adalah Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yang berarti aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
KONI Pusat Berpacu dengan Waktu
Permenpora tersebut telah ditandatangani sejak 18 Oktober 2024 dan akan efektif diberlakukan pada 24 Oktober 2025. Artinya, hanya tersisa enam bulan bagi KONI untuk memperjuangkan revisi sebelum aturan mulai berlaku.
Meski demikian, Ketua Umum KONI Pusat menegaskan bahwa pembinaan olahraga prestasi akan terus berjalan dengan atau tanpa dukungan, sebagai bentuk loyalitas dan tanggung jawab terhadap pembangunan olahraga nasional.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 menjadi tantangan besar bagi ekosistem olahraga nasional. KONI Pusat menunjukkan kepemimpinan dan keseriusan dalam menyelamatkan sistem pembinaan atlet di Indonesia.
Dukungan dari KONI daerah semakin memperkuat posisi untuk mendorong revisi kebijakan ini. Harapannya, pemerintah dapat segera merespons demi menjaga keberlangsungan dan kemajuan olahraga prestasi di Tanah Air.(Kabarjawa)