
KabarJawa.com– Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan sejumlah masukan strategis kepada pemerintah pusat terkait kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026.
Masukan tersebut ia sampaikan saat menerima kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Selasa (14/10).
Sri Sultan didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso serta Paniradya Pati Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho.
Dari pihak pusat, Askolani hadir bersama Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Agung Yulianta, Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY Erna Sulistyowati, dan sejumlah pejabat teknis Kemenkeu di wilayah DIY.
Agenda Pertemuan
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari rapat 18 gubernur anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Rapat berlangsung di di Jakarta pada 7 Oktober 2025.
Agenda tersebut membahas arah kebijakan fiskal nasional dan rencana penyesuaian alokasi TKD yang akan berlaku mulai tahun depan.
Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, menjelaskan bahwa Sri Sultan memahami arah kebijakan fiskal pemerintah pusat.
Namun, Gubernur DIY menilai bahwa penyesuaian TKD harus beriringan dengan formula baru pembagian pajak yang lebih adil antarwilayah, khususnya terkait pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Pajak kendaraan bermotor mendasarkan pada potensi kendaraan di wilayah asalnya. Sleman akan memperoleh bagian besar, sedangkan Kulon Progo dan Gunungkidul justru menurun. Padahal sebelumnya ada klausul pemerataan, tapi dalam undang-undang baru hal itu dihapus,” ungkap Wiyos.
Sri Sultan, lanjut Wiyos, menilai ketimpangan tersebut dapat memperlebar jurang fiskal antarkabupaten.
Oleh karena itu, Gubernur mengusulkan mekanisme hibah antar kabupaten sebagai solusi, kabupaten dengan penerimaan tinggi dapat membantu daerah dengan potensi ekonomi lebih kecil.
“Usulan ini tentu perlu dibahas lebih lanjut agar ada kesepahaman antar pemerintah daerah,” tambahnya.
Fokus pada Pemerataan, Bukan Pengurangan TKD 2026
Wiyos menegaskan bahwa Sri Sultan tidak mempermasalahkan secara substansi pengurangan TKD 2026 dari pusat.
Fokus utama Gubernur justru pada upaya menjaga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah DIY di tengah penyesuaian fiskal nasional.
“Kalau gubernur lain banyak menyoroti jumlah pengurangan, Pak Gubernur lebih menyoroti dampaknya terhadap keadilan fiskal di tingkat kabupaten. Itu yang paling dirasakan di DIY, karena Gunungkidul dan Kulon Progo terdampak ganda akibat pengurangan TKD dan berkurangnya pendapatan PKB,” tutur Wiyos.
Dalam Rancangan APBN 2026, alokasi Dana Keistimewaan (Danais) DIY mengalami penyesuaian dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun.
Selain itu, dana transfer lain seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, dan DAK nonfisik juga berkurang sekitar Rp167 miliar. Secara total, perkiraan APBD DIY 2026 berkurang Rp700 miliar.
Menghadapi pengurangan tersebut, Sri Sultan mengarahkan Pemda DIY untuk menerapkan efisiensi tanpa mengganggu program prioritas dan belanja pegawai. Pemerintah daerah akan menekan pos perjalanan dinas, konsumsi rapat, serta pengadaan alat tulis kantor.
“Kegiatan tetap berjalan, tetapi lebih hemat dan terarah. Efisiensi ini tidak boleh menghambat pelayanan publik,” tegas Wiyos.
Gubernur juga meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat koordinasi dengan kementerian teknis. Jadi, mereka dapat mengakses dana dekonsentrasi atau program nasional yang berjalan di DIY.
Pendanaan dari luar APBD akan mampu menutup kekurangan akibat pengurangan TKD.
“Seperti pembangunan Jembatan Pandansimo yang dananya berasal langsung dari pusat. Itu bukti bahwa peluang pendanaan tetap terbuka walau tidak melalui APBD. OPD harus lebih kreatif mencari sumber pembiayaan lain,” tambahnya.
Kemenkeu Apresiasi Sikap Konstruktif Sri Sultan
Menanggapi masukan tersebut, Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani menyampaikan bahwa kebijakan pengurangan TKD merupakan langkah penyesuaian fiskal nasional di seluruh daerah. Namun, ia mengapresiasi pandangan Sri Sultan yang konstruktif, realistis, dan solutif.
“Kami berdiskusi lebih detail mengenai komposisi pajak, langkah-langkah efisiensi, dan kolaborasi fiskal pusat–daerah. Masukan dari Sri Sultan sangat penting sebagai pertimbangan penyempurnaan kebijakan ke depan,” ujar Askolani.
Kemenkeu, lanjutnya, akan memperkuat sinergi dengan Pemda DIY melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara Ditjen Pajak dan pemerintah daerah.
Kolaborasi ini akan berfokus pada harmonisasi kebijakan pajak daerah dan pusat. Selain itu, fokusnya adalah evaluasi efektivitas Dana Keistimewaan sebagai bagian dari dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan DIY.
Pertemuan di Gedhong Wilis menandai komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan pemerataan pembangunan di seluruh DIY.
Sri Sultan HB X menegaskan bahwa kebijakan fiskal juga menimbang keadilan dan keberlanjutan pembangunan.
Dengan langkah efisiensi, kreativitas pembiayaan, dan kolaborasi lintas sektor, Pemda DIY optimistis dapat menjaga stabilitas fiskal tanpa mengorbankan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. (ef linangkung)