
KabarJawa.com– Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY akhirnya menetapkan Lurah Condongcatur berinisial RCS sebagai tersangka.
Ia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa di wilayah Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman.
Penetapan tersangka tersebut menjadi puncak dari pengungkapan kasus yang selama ini menyita perhatian publik.
Penyidik Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap dugaan penyalahgunaan itu terjadi pada tanah kas desa yang berada di Persil 184 Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.
Kasus Lurah Condongcatur
Kasubdit III Bidang Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan terkait dugaan penyimpangan pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi di atas aset milik desa tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap fakta yang mengejutkan.
“Setelah kami selidiki ternyata lahan tersebut sudah disewakan kepada 17 orang untuk dijadikan pemukiman dan ini tanpa izin dari Gubernur DIY,” kata Haris.
Temuan tersebut membuka tabir praktik pemanfaatan Tanah Kas Desa yang diduga berlangsung tanpa prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan hasil penyidikan, RCS diduga mengavling lahan Tanah Kas Desa tersebut menjadi sejumlah bidang dan kemudian menyewakannya kepada beberapa pihak untuk dijadikan kawasan permukiman.
Padahal, pemanfaatan Tanah Kas Desa memiliki aturan yang ketat dan wajib memperoleh izin dari Gubernur DIY.
Ketentuan tersebut memastikan aset desa tetap terlindungi dan penggunaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya pemanfaatan lahan tanpa melalui mekanisme perizinan. Dari praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang tidak sedikit.
Kerugian Negara
Penyidik mendasarkan perhitungan kerugian negara pada hasil audit resmi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY. Hasil audit itu menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.740.213.500.
“Kerugian berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan BPKP Perwakilan DIY ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500,” tegas Haris.
Nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp1,74 miliar tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan aset desa yang semestinya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.
Polda DIY sendiri telah menetapkan RCS sebagai tersangka sejak 5 Mei 2026. Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung menjalankan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami peran tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Meski telah menetapkan satu tersangka, polisi belum menghentikan proses penyidikan. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Condongcatur.
Tanggapan JCW
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, mengapresiasi langkah tegas Ditreskrimsus Polda DIY dalam mengusut kasus tersebut.
Menurut Kamba, penetapan RCS sebagai tersangka menjadi bukti bahwa laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa akhirnya memperoleh tindak lanjut hukum yang nyata.
Ia mengungkapkan bahwa JCW sebenarnya telah lebih dahulu melaporkan dugaan kasus tersebut kepada Polda DIY pada Mei 2024.
Laporan itu muncul setelah berbagai informasi dan temuan terkait dugaan penyimpangan pemanfaatan Tanah Kas Desa di wilayah Padukuhan Gandok mencuat ke publik.
Meski demikian, JCW berharap proses hukum tidak berhenti pada satu orang tersangka semata.
Kamba menilai aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam proses penyalahgunaan aset desa tersebut.
JCW berkaca pada penanganan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman. Dalam kasus tersebut, proses hukum tidak hanya menyasar lurah, tetapi juga menyeret pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik penyimpangan.
“JCW berharap tidak hanya berhenti pada Lurah RCS saja tetapi perlu diungkap peran pihak lain dalam kasus ini,” ujarnya.
Menurut Kamba, pengalaman penanganan perkara serupa menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan Tanah Kas Desa umumnya melibatkan lebih dari satu pihak.
Karena itu, pengungkapan secara menyeluruh menjadi langkah penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan memberikan efek jera.
Kasus yang menjerat Lurah Condongcatur ini juga menambah panjang daftar perkara penyalahgunaan Tanah Kas Desa yang terungkap di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam beberapa tahun terakhir.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan aset desa masih menghadapi berbagai persoalan serius.
Padahal, Tanah Kas Desa merupakan aset publik yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berfungsi sebagai salah satu penopang pendapatan desa.
Ketika pengelolaannya tidak diawasi secara ketat, peluang terjadinya penyalahgunaan akan semakin terbuka.
Kamba menilai berulangnya kasus serupa menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap aset desa.
Ia menegaskan bahwa kasus Condongcatur seharusnya tidak hanya berhenti sebagai perkara pidana yang menjerat individu tertentu.
Lebih dari itu, kasus ini perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Tanah Kas Desa di berbagai wilayah.
“Kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Kalurahan Condongcatur seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar kasus serupa di wilayah lainnya,” tegasnya.
Sementara proses hukum terus berjalan, kasus Tanah Kas Desa Condongcatur menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aset desa tidak boleh lengah. (ef linangkung)