
KabarJawa.com – Di balik keteduhan kawasan Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, sebuah skandal agraria perlahan terbuka dan mengguncang wajah tata kelola pemerintahan desa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tanah Kas Desa (TKD) yang seharusnya menjadi aset publik untuk kesejahteraan warga, justru berubah menjadi ladang bisnis ilegal yang berujung pada penahanan seorang lurah nonaktif.
Lurah nonaktif Kalurahan Condongcatur, Reno Candra Sangaji (48), kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi setelah Ditreskrimsus Polda DIY resmi menahannya pada 22 Juni 2026. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,74 miliar.
Kasus ini tidak sekadar soal pelanggaran administrasi. Polisi mengungkap adanya pola sistematis yang mengubah lahan desa menjadi kawasan hunian pribadi tanpa izin sah dari Gubernur DIY.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar, menegaskan bahwa tersangka R menyewakan TKD di Padukuhan Gandok, tepatnya di persil 184, tanpa melalui mekanisme perizinan yang diwajibkan pemerintah daerah.
Lahan seluas 1.985 meter persegi itu kemudian dibagi menjadi 17 kapling. Seluruh kapling tersebut disewakan kepada 17 penyewa yang kemudian membangun hunian pribadi di atasnya. Saat ini, sedikitnya 10 bangunan sudah berdiri dan dihuni warga.
“Tanah itu disewakan oleh tersangka R kepada masing-masing pihak. Sementara ini sudah berdiri bangunan di atas tanah tersebut. Untuk tempat tinggal, dibuat hunian,” ujar AKBP Haris di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026).
Modus Rapi: Sewa Tahunan hingga Janji Turun-Temurun
Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa praktik yang dijalankan tersangka tidak dilakukan secara spontan. Reno diduga menyusun skema sewa yang rapi dan terstruktur.
Ia menawarkan skema sewa tahunan dengan durasi lima tahun, lengkap dengan janji perpanjangan yang bahkan disebut dapat diwariskan secara turun-temurun. Skema ini membuat para penyewa merasa memiliki kepastian hukum semu atas lahan yang sejatinya merupakan aset desa.
Dari praktik tersebut, tersangka mengumpulkan dana kompensasi dan sewa sebesar Rp1,3 miliar. Nilai sewa per kapling bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Namun, di balik transaksi yang berjalan langsung antara tersangka dan para penyewa, tidak satu pun proses perizinan yang mengacu pada regulasi pemerintah daerah dijalankan. Padahal, aturan dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 secara tegas mengatur pemanfaatan aset tanah kas desa harus melalui izin Gubernur DIY.
Uang Dikembalikan Saat Polisi Masuk Penyidikan
Fakta lain yang memperkuat dugaan adanya kesadaran pelanggaran muncul dalam proses penyidikan. Polisi menemukan bahwa dana sebesar Rp1,3 miliar yang sebelumnya diterima tersangka dari para penyewa, sempat dikembalikan setelah Reno mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Langkah itu justru memperkuat konstruksi perkara di mata penyidik.
“Jadi kami melakukan penyelidikan, mereka tahu kami melakukan penyelidikan, eh, uang itu dikembalikan ke masing-masing penyewa. Yang seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas desa,” ungkap AKBP Haris.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi. Sebab, pada prinsipnya, pengelolaan TKD wajib memberikan manfaat bagi desa, bukan justru menimbulkan kerugian negara.
Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,74 Miliar
Kerugian negara dalam kasus ini tidak hanya berdasarkan asumsi penyidik. Hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY mencatat angka kerugian yang tidak kecil, yakni mencapai Rp1.740.213.500.
Angka tersebut muncul dari perhitungan nilai pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan serta potensi pendapatan desa yang hilang akibat praktik sewa ilegal.
Barang Bukti Menguatkan Jerat Hukum
Dalam proses penyidikan, aparat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya dokumen perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi, bukti transaksi sewa, serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan alih fungsi lahan tersebut. Seluruh bukti itu kini memperkuat konstruksi hukum yang menjerat tersangka R.
Penyidikan Belum Berhenti, Peluang Tersangka Lain Terbuka
Meski fokus utama saat ini tertuju pada peran Reno Candra Sangaji sebagai inisiator, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
AKBP Haris menegaskan bahwa penyidikan masih bersifat dinamis dan terus berkembang. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik akan menindak pihak lain yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Apabila di perjalanan proses penyidikan ada pihak-pihak lain dan cukup alat bukti, tentunya tidak menutup kemungkinan akan kita ambil tindakan tegas,” ujarnya.
Namun ia juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung dalam proses hukum ini.
Status Bangunan dan Nasib TKD Masih Menggantung
Di tengah proses hukum yang berjalan, status bangunan di atas TKD Gandok masih belum menemui kepastian. Kepolisian masih menunggu putusan pengadilan serta koordinasi lebih lanjut dengan Dispertaru DIY terkait langkah penanganan aset tersebut.
Kondisi ini membuat masa depan 10 bangunan yang sudah berdiri di atas tanah tersebut masih menggantung di ruang abu-abu hukum dan kebijakan.
Komitmen Penegakan Hukum
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa penindakan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah DIY.
Ia menekankan bahwa setiap penyalahgunaan aset desa yang berpotensi merugikan negara akan ditindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik.
Jerat Hukum Menanti
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 606 ayat (2) KUHP.(ef linangkung)