
Kabarjawa – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segera Artha.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Kota Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti yang bisa memperkuat penyelidikan.
Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 237 Miliar
Kasus yang sedang diselidiki ini berkaitan dengan transaksi pembelian tanah seluas 700 hektar oleh PT Cilacap Segera Artha dari PT Rumpun Sari Antan.
Dugaan penyimpangan dalam transaksi ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 237 miliar. Penyidik masih terus menelusuri apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang atau mark-up harga dalam proses pembelian lahan tersebut.
Profil Perusahaan yang Terlibat dalam Kasus
PT Cilacap Segera Artha merupakan BUMD yang dibentuk pada 1 Maret 2023, hasil merger antara Perumda Kawasan Industri Cilacap dan Perusda Serba Usaha.
Pembentukan perusahaan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 dengan tujuan mengelola kawasan industri serta berbagai usaha daerah lainnya.
Di sisi lain, PT Rumpun Sari Antan adalah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan memiliki afiliasi dengan PT Rumpun di bawah Yayasan Rumpun Diponegoro.
Saat ini, penyidik masih menelusuri lebih lanjut hubungan antara kedua perusahaan tersebut dalam transaksi tanah yang diduga bermasalah ini.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Meskipun sejumlah dokumen transaksi telah disita dalam penggeledahan, pihak Kejati Jawa Tengah belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai modus operandi yang digunakan dalam kasus ini.
Tim penyidik terus berupaya mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber dari Kejati Jawa Tengah menyatakan bahwa mereka masih mendalami keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mungkin berperan dalam dugaan korupsi ini. Jika ditemukan bukti yang cukup kuat, para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi di PT Cilacap Segera Artha menjadi perhatian serius, mengingat besarnya potensi kerugian negara. Kejati Jawa Tengah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.(Kabarjawa)