
KABARJAWA – Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong orang tua siswa MB untuk melaporkan dugaan penahanan dokumen oleh pihak sekolah ke Polda DIY.
Kasus ini menyeret nama sebuah sekolah swasta di Kalasan, Sleman, DIY yang menahan ijazah siswa MB karena memiliki tunggakan biaya sekolah sekitar Rp20 juta.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, terus mendukung upaya orang tua siswa MB agar memperoleh hak anaknya.
Baharuddin Kamba menegaskan bahwa penyidik di Polda DIY pasti akan memeriksa laporan dugaan penahanan ijazah ini beserta dokumen-dokumen terkait.
JCW menegaskan bahwa jika kasus ini berlanjut hingga pengadilan, majelis hakim akan menguji berkas-berkas perkara tersebut. Majelis hakim juga akan mendalami hukum kausalitas atau sebab akibat dari penahanan dokumen tersebut.
Baharuddin Kamba mengatakan bahwa langkah hukum menjadi satu-satunya jalan terakhir jika mediasi tidak membuahkan hasil.
JCW menilai orang tua siswa MB harus segera melapor ke Polda DIY jika mereka merasa tidak puas atas pelayanan pihak sekolah.
“Langkah terakhir ya silakan orang tua siswa MB melaporkan kasus ini ke Polda DIY, jika memang hasil mediasi mengalami kebuntuan,” ujar Baharuddin Kamba.
JCW juga mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman melalui bidang SD yang sudah memfasilitasi persoalan ini sesuai kewenangan.
Baharuddin Kamba berharap Dinas Pendidikan Sleman tetap obyektif, profesional, dan proporsional dalam menangani kasus penahanan ijazah ini.
Ia mengingatkan kepada semua orang tua agar selalu memahami kewajiban mereka terutama jika menyekolahkan anak di sekolah swasta.
Kemudian, ia menekankan bahwa sekolah swasta membutuhkan biaya operasional yang bersumber dari pembayaran biaya pendidikan para siswa.
“Jika orang tua merasa tidak mampu secara ekonomi, silakan ajukan surat keterangan miskin ke dinas sosial. Karena sekolah swasta untuk menghidupi biaya operasionalnya ya, dari biaya pendidikan sekolah,” tegasnya.
JCW terus mendorong orang tua siswa MB untuk memilih jalur hukum sebagai langkah terakhir. JCW menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan tanpa terkendala urusan administratif seperti penahanan ijazah.
Baharuddin Kamba menegaskan bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak pendidikan yang dijamin undang-undang. JCW akan mengawal kasus ini hingga hak siswa MB terpenuhi dan hukum ditegakkan seadil-adilnya. (ef linangkung)