
KabarJawa.com – Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupaten Kulon Progo membawa perubahan signifikan terhadap pemanfaatan ruang wilayah.
Dalam beberapa tahun terakhir, luas lahan sawah di daerah tersebut tercatat berkurang sekitar 400 hingga 500 hektare selama proses pembangunan bandara beserta infrastruktur pendukungnya.
Penyusutan luas sawah tersebut menjadi salah satu tantangan bagi sektor pertanian di Kulon Progo. Pemerintah daerah menyatakan terus berupaya menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan keberlanjutan lahan pertanian produktif.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, Trenggono Trimulyo, menyampaikan bahwa alih fungsi lahan menjadi konsekuensi dari perkembangan wilayah yang pesat.
“Alih fungsi lahan memang menjadi tantangan yang tidak bisa dihindari ketika pembangunan infrastruktur dan permukiman meningkat. Namun kami tetap melakukan pengendalian melalui berbagai regulasi agar lahan pertanian produktif tetap terlindungi,” ujar Trenggono.
Pembangunan Bandara Berdampak pada Lahan Pertanian
Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta memicu perkembangan wilayah secara cepat di sekitar kawasan Temon dan sekitarnya. Sejumlah area berkembang menjadi kawasan permukiman, jaringan transportasi, fasilitas publik, serta kegiatan ekonomi lainnya.
Perubahan tata ruang tersebut berdampak pada penggunaan lahan yang sebelumnya merupakan area persawahan produktif.
Data Dinas Pertanian dan Pangan menunjukkan bahwa sekitar 400 hingga 500 hektare lahan pertanian mengalami alih fungsi selama periode pembangunan bandara dan infrastruktur pendukungnya.
Alih fungsi lahan tersebut tidak hanya mengurangi luas sawah, tetapi juga memunculkan dampak lain bagi sektor pertanian.
Beberapa dampak yang muncul antara lain berkurangnya luas baku sawah, perubahan sistem irigasi, hingga hilangnya jaringan irigasi tersier yang sebelumnya mengaliri lahan pertanian.
Selain itu, perubahan tata ruang juga berpotensi memunculkan konflik pemanfaatan lahan antara kepentingan pembangunan dan aktivitas pertanian.
Regulasi Diterapkan untuk Melindungi Lahan Pertanian
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyatakan tetap berupaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui sejumlah kebijakan perlindungan lahan.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Program tersebut menetapkan kawasan pertanian yang harus dilindungi agar tidak mudah dialihfungsikan.
Selain LP2B, pemerintah daerah juga menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai bagian dari upaya menjaga keberadaan lahan pertanian produktif.
Pemerintah daerah juga menerapkan prosedur perizinan yang ketat terhadap setiap rencana alih fungsi lahan.
“Setiap proses alih fungsi lahan harus melalui mekanisme yang ketat agar tidak mengganggu ketahanan pangan daerah,” jelas Trenggono.
Kebijakan tersebut dilakukan karena sektor pertanian masih menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di Kabupaten Kulon Progo.
Wilayah Pertanian dengan Karakter Geografis Beragam
Kabupaten Kulon Progo memiliki luas wilayah sekitar 58.627,512 hektare yang terbagi dalam 12 kapanewon dan 88 kalurahan.
Wilayah ini memiliki karakter geografis yang beragam. Bagian utara didominasi wilayah dataran tinggi dan perbukitan, wilayah tengah berupa kawasan perbukitan, sedangkan wilayah selatan merupakan dataran rendah yang menjadi pusat kegiatan pertanian sawah.
Sistem irigasi di wilayah tersebut didukung oleh tiga sungai utama, yaitu Sungai Progo, Sungai Serang, dan Sungai Bogowonto.
Ketiga sungai tersebut menjadi sumber air penting bagi sistem irigasi yang mengaliri lahan pertanian di Kulon Progo.
Sistem Irigasi Mendukung Produksi Pertanian
Kabupaten Kulon Progo memiliki kewenangan pengelolaan daerah irigasi dengan total luas sekitar 10.787,5 hektare yang terbagi dalam beberapa kategori kewenangan.
Pertama, Daerah Irigasi (DI) Kalibawang dengan luas sekitar 7.167,5 hektare yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Kedua, DI Sapon dengan luas sekitar 1.853 hektare yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Selain itu, terdapat sekitar 96 daerah irigasi kecil dengan luas total sekitar 1.767 hektare yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
DI Kalibawang menjadi sistem irigasi terbesar di wilayah tersebut dengan cakupan layanan sekitar 7.152 hektare lahan pertanian.
Sistem ini memanfaatkan sumber air utama dari Sungai Progo serta tambahan suplai dari Waduk Sermo.
Pengambilan air utama dilakukan melalui Free Intake Kalibawang yang berada di wilayah Banjaroya.
Jaringan irigasi Kalibawang juga memiliki infrastruktur yang luas, terdiri dari saluran induk sepanjang sekitar 24 kilometer serta saluran sekunder sepanjang 138,467 kilometer yang saling terhubung.
Pengelolaan sistem irigasi tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta berbagai peraturan dari Kementerian PUPR.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga menetapkan Keputusan Bupati Kulon Progo mengenai Rencana Tata Tanam dan Pembagian Air Irigasi Tahun 2025–2026.
Pola Tanam Diterapkan untuk Menjaga Produktivitas
Untuk menjaga stabilitas produksi pertanian, pemerintah daerah menerapkan pola tanam Padi – Padi – Palawija di sejumlah daerah irigasi.
Pola tanam tersebut dirancang untuk mengoptimalkan penggunaan air sekaligus menjaga kesuburan lahan.
Penyusunan rencana tata tanam tahunan mempertimbangkan beberapa indikator penting, antara lain debit andalan air sebesar 80 persen, prakiraan iklim dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta usulan dari petani yang tergabung dalam organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Gabungan P3A (GP3A).
Untuk periode tanam 2025–2026, pemerintah menetapkan tiga waktu tanam utama, yaitu 1 Agustus, 1 November, dan 1 Desember.
Pembagian jadwal tanam tersebut bertujuan menjaga distribusi air irigasi tetap merata sekaligus mengurangi tekanan kebutuhan air pada periode tertentu.
Pengelolaan Irigasi Melibatkan Berbagai Pihak
Pengelolaan sistem irigasi di Kulon Progo melibatkan sejumlah lembaga dan pemangku kepentingan.
Pemerintah pusat berperan melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak dalam pengelolaan infrastruktur sumber daya air.
Di tingkat daerah, Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berperan dalam pengaturan distribusi air serta penetapan pola tanam.
Sementara itu, petani berperan langsung melalui organisasi P3A dan GP3A yang mengatur pemanfaatan air di tingkat lapangan.
Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian di tengah tekanan alih fungsi lahan.
Upaya Menjaga Keseimbangan Pembangunan dan Pertanian
Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta membawa perubahan signifikan terhadap perkembangan wilayah di Kulon Progo.
Wilayah ini berkembang menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Namun di sisi lain, sektor pertanian tetap memiliki peran penting sebagai penyedia pangan serta sumber penghidupan masyarakat.
Pemerintah daerah menyatakan akan terus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lahan pertanian.
“Pertanian tetap menjadi sektor strategis. Karena itu kami terus menjaga agar lahan produktif tetap terlindungi dan petani tetap dapat berproduksi secara optimal,” tegas Trenggono.