
KABARJAWA – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai bersiap menghadapi perubahan besar dalam skema distribusi pupuk bersubsidi.
Setelah Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025, Koperasi Desa Merah Putih digadang-gadang menjadi ujung tombak penyalur pupuk bersubsidi di tingkat akar rumput.
Namun, hingga akhir Juli 2025, Dinas Pertanian Gunungkidul masih menunggu petunjuk teknis resmi sebelum benar-benar menerapkan sistem baru tersebut.
Distributor dan Kios Pupuk
Kepala Dinas Pertanian Gunungkidul, Rismiyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah pasti tanpa arahan dari pusat.
“Pemerintah daerah siap mengawal distribusi pupuk subsidi ini. Tapi untuk pelaksanaan teknisnya, kami masih menunggu arahan dari PT Pupuk Indonesia dan kementerian terkait,” tegas Rismiyadi pada Kamis (31/7/2025).
Rismiyadi memaparkan bahwa selama ini distribusi pupuk bersubsidi berlangsung melalui jalur resmi. PT Pupuk Indonesia langsung menyalurkan pupuk ke kelompok tani (poktan) lewat jaringan kios pengecer.
Di Gunungkidul, terdapat enam distributor resmi dan 42 kios pengecer yang aktif menyalurkan pupuk ke tangan petani.
“Kelompok tani membeli pupuk melalui kios pengecer yang berada di bawah naungan PT Pupuk Indonesia,” jelas Rismiyadi.
Namun, dengan skema baru yang mewajibkan pelibatan koperasi desa, wajah distribusi pupuk akan berubah.
Pemerintah pusat ingin memperkuat peran kelembagaan petani, termasuk koperasi, untuk mendekatkan layanan sekaligus menjaga stabilitas harga.
Pengaruh Koperasi Merah Putih
Di Kecamatan Playen, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih mulai menunjukkan pengaruh. Lurah Playen, Surahno, menyambut baik inisiatif koperasi tersebut.
Ia memastikan bahwa koperasi tidak hanya menjual pupuk subsidi, tapi juga menyediakan pupuk organik hasil produksi petani lokal maupun dari distributor terpercaya.
“Tujuan koperasi ini ya jelas, untuk memenuhi kebutuhan warga dengan harga terjangkau. Kalau bisa beli dekat, kenapa harus jauh?” ujar Surahno.
Ia juga menjamin bahwa koperasi tidak akan memainkan harga di luar ketentuan. Seluruh produk pupuk yang dijual koperasi tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Prinsip kami, semua yang dijual di koperasi harus murah dan menguntungkan masyarakat. Selisih harga dari kios biasa pun cuma sekitar Rp200. Tapi nilai keuntungannya jelas, warga lebih mudah mengakses pupuk,” tegasnya.
Langkah penunjukan koperasi sebagai penyalur pupuk bersubsidi ini tidak hanya menjadi bagian dari reformasi distribusi pupuk secara nasional, tapi juga menjadi ujian kesiapan desa-desa di Gunungkidul.
Pemerintah ingin memastikan agar perubahan ini tidak menimbulkan kelangkaan pupuk atau polemik harga yang dapat menyengsarakan petani.
“Yang paling penting, jangan sampai petani justru kesulitan di tengah perubahan ini. Maka kami pastikan semua jalur distribusi berjalan beriringan dulu sambil menunggu regulasi final,” tambah Rismiyadi.
Perubahan sistem ini mencerminkan tekad pemerintah untuk memberdayakan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa.
Namun, implementasi teknisnya harus dikawal ketat agar distribusi pupuk subsidi tetap tepat sasaran, tidak menyimpang, dan tidak membuka celah untuk penyalahgunaan. (ef linangkung)