
KabarJawa.com— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyiapkan langkah hukum tegas terkait dugaan kekerasan yang menimpa peserta aksi Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (1/5/2026) itu kini memasuki tahap pendalaman serius, setelah sejumlah korban melaporkan tindakan pemukulan saat mereka berupaya membubarkan diri dari lokasi aksi.
Persiapan Laporan
LBH Yogyakarta memastikan akan segera melayangkan laporan resmi ke Polda DIY. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen untuk mengawal keadilan bagi para korban sekaligus mengungkap aktor di balik insiden yang memicu keresahan publik tersebut.
Perwakilan LBH Yogyakarta, Wandi Syahputra, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mematangkan seluruh berkas pelaporan bersama korban dan tim pendamping hukum.
Ia menyebut langkah hukum ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Ada tindak lanjut yang akan kami jalankan, salah satunya membuat laporan ke Polda DIY,” ujar Wandi, Sabtu (2/5/2026).
Sebagai bagian dari penguatan bukti awal, sejumlah korban telah menjalani visum medis. Langkah ini mendokumentasikan luka fisik korban sekaligus memperkuat dugaan tindak pidana penganiayaan.
Di sisi lain, tim LBH juga terus menginventarisasi keterangan para korban serta menyusun kronologi kejadian secara rinci dan sistematis.
Kronologi Dugaan Kekerasan Aksi May Day 2026
Insiden bermula saat massa aksi mulai membubarkan diri sekitar pukul 16.10 WIB. Situasi yang awalnya kondusif berubah tegang.
Sejumlah peserta aksi yang hendak pulang menggunakan sepeda motor mengaku mendapat teriakan provokatif dari sekelompok orang di sekitar pertigaan samping gedung DPRD DIY.
Ketegangan meningkat dengan cepat. Beberapa orang tak dikenal diduga melakukan pengejaran, menghadang laju kendaraan peserta aksi, hingga melakukan tindakan kekerasan fisik. Para korban menyebut serangan terjadi secara tiba-tiba dan tanpa peringatan.
Salah satu korban berinisial A mengaku menerima pukulan menggunakan bambu yang mengenai tangan serta bagian belakang kepalanya. Sementara itu, korban lain berinisial B mengalami kekerasan saat mencoba merekam situasi di lokasi.
“Dia tanya, ‘Ngapain direkam-rekam’, lalu saya dipukul dari belakang,” ujar B, menggambarkan detik-detik mencekam itu.
Korban lainnya juga menyampaikan bahwa situasi di lokasi sempat tidak terkendali. Mereka menilai respons aparat keamanan belum cukup sigap dalam mencegah eskalasi kekerasan.
Tindakan pencegahan baru terlihat setelah tim pendamping dari LBH turun langsung untuk melerai kejadian tersebut.
Wandi menegaskan bahwa dugaan kekerasan ini tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Ia menekankan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat warga negara sedang menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurutnya, negara wajib hadir untuk melindungi hak tersebut, bukan justru membiarkan terjadinya intimidasi atau kekerasan.
Permintaan LBH Yogyakarta
LBH Yogyakarta mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengidentifikasi pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya pola atau aktor terorganisir di balik kejadian tersebut.
“Jangan sampai ada pembiaran, karena berpotensi terulang di kemudian hari,” tegas Wandi.
Melalui laporan resmi pada Polda DIY, LBH berharap aparat penegak hukum dapat membuka penyelidikan pidana secara menyeluruh.
Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan harus menjalani proses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
Kasus ini juga akan menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di ruang publik.
LBH menilai, jaminan rasa aman bagi masyarakat saat menyampaikan aspirasi harus menjadi prioritas utama dalam negara demokrasi.
Dengan langkah hukum itu, LBH Yogyakarta berupaya memastikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya kekerasan serupa di masa mendatang. (ef linangkung)