Kabarjawa – Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk membantu warga Kota Yogyakarta dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Polresta Yogyakarta menyediakan fasilitas ini guna mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah mengakses perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis. Simak jadwal lengkapnya berikut ini!
Jadwal Layanan SIM Keliling Yogyakarta Hari Ini
Bagi warga Kota Yogyakarta yang ingin memperpanjang SIM, layanan SIM Keliling tersedia pada hari ini, Jumat, 07 Februari 2025. Berikut jadwal lengkapnya:
- Lokasi 1: [Lokasi pertama]
- Lokasi 2: [Lokasi kedua]
- Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
Layanan ini hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk pembuatan SIM baru.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pastikan membawa dokumen yang diperlukan, yaitu:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli beserta fotokopi
- Fotokopi SIM yang akan diperpanjang
- Surat keterangan sehat dari dokter
Apa yang Terjadi Jika Terlambat Perpanjang SIM?
Penting untuk memastikan bahwa SIM diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah lewat, meskipun hanya satu hari, maka Anda harus melakukan pembuatan SIM baru. Proses ini lebih panjang dan melibatkan ujian teori, keterampilan, serta praktik, yang tentunya lebih memakan waktu dan biaya.
Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025
Berikut rincian biaya terbaru untuk perpanjangan SIM di tahun 2025:
- SIM A: Rp 80.000 + tes psikologi Rp 60.000 + cek kesehatan Rp 25.000 + asuransi Rp 50.000 → Total: Rp 215.000
- SIM B: Rp 80.000 + biaya tambahan lainnya (jika ada)
- SIM C: Rp 75.000 + tes psikologi Rp 60.000 + cek kesehatan Rp 25.000 + asuransi Rp 50.000 → Total: Rp 210.000
- SIM D: Rp 30.000 + biaya tambahan lainnya (jika ada)
Cara Perpanjang SIM Terbaru 2025
Ada dua metode perpanjangan SIM yang dapat dipilih, yaitu secara langsung atau online.
1. Perpanjangan SIM Secara Langsung
Jika memilih untuk datang langsung ke kantor Satpas, SIM Keliling, atau Samsat Corner, berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM
- Serahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran
- Isi formulir perpanjangan SIM
- Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi
- Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku
- Tunggu proses pencetakan SIM baru (kurang lebih 2 jam)
2. Perpanjangan SIM Online melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR)
Kini, perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di smartphone
- Registrasi dan login ke akun yang telah dibuat
- Verifikasi email dan lakukan foto selfie
- Masuk ke menu SIM lalu pilih Perpanjangan SIM
- Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang (SIM A atau SIM C)
- Unggah dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya
- Pilih metode pengiriman SIM baru (ambil sendiri di Satpas atau dikirim ke rumah)
- Lakukan pembayaran via ATM atau mobile banking
- Konfirmasi dan pantau proses perpanjangan melalui aplikasi
Estimasi waktu pembuatan SIM melalui layanan online berkisar antara 3-7 hari kerja tergantung antrean dan pengiriman.
Berapa Lama Proses Perpanjangan SIM?
Jika dilakukan secara langsung, proses perpanjangan SIM biasanya memakan waktu sekitar 120 menit atau 2 jam. Namun, jika menggunakan metode online, proses ini dapat memakan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian dan metode pengiriman yang dipilih.
Perpanjangan SIM kini semakin mudah dengan adanya layanan SIM Keliling dan metode perpanjangan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR). Pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru yang lebih panjang dan mahal.