
KabarJawa.com– Ketegangan menyelimuti kawasan Malioboro ketika puluhan pedagang songan yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Asongan Rajawali Malioboro Yogyakarta (PPARMY) mendatangi kantor bantuan hukum untuk mencari keadilan.
Mereka menyuarakan keberatan atas larangan berjualan di area depan toko sepanjang Sosrowijayan hingga depan Gedung DPRD DIY yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.
Langkah ini menandai babak baru polemik penertiban pedagang asongan di kawasan Malioboro. Para pedagang mengaku tidak hanya kehilangan ruang usaha, tetapi juga kehilangan kepastian hidup.
Pedagang Asongan Rajawali Malioboro Datangi LBH
Perwakilan paguyuban, Sumarningsih, memimpin langsung rombongan menuju kantor LBH RAJAWALI MAS. Ia hadir bersama Sekretaris PPARMY, Desti Nurlitasari, Bendahara Astuti Marliana, serta sekitar 19 anggota lainnya.
Mereka menyampaikan aduan secara resmi dan meminta pendampingan hukum atas kebijakan yang mereka nilai merugikan.
Sumarningsih menegaskan bahwa para pedagang telah lama berjualan di kawasan Sosrowijayan hingga depan Gedung DPRD DIY. Ia menyatakan bahwa kebijakan pelarangan tersebut muncul secara tiba-tiba tanpa sosialisasi yang jelas.
“Kami biasa berjualan di Sosrowijayan sampai depan DPRD DIY. Tiba-tiba sekarang tidak boleh lagi jualan di depan toko,” ujarnya dengan nada tegas.
Pernyataan itu menggambarkan keresahan para pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan harian dari lalu lintas wisatawan dan warga di jantung Kota Yogyakarta.
Astuti Marliana memperkuat pernyataan tersebut. Ia menyebut para pedagang telah berdagang di kawasan Malioboro sejak tahun 2004.
Selama lebih dari dua dekade, mereka membangun relasi dengan pembeli, beradaptasi dengan perubahan kebijakan, serta bertahan di tengah dinamika penataan kawasan.
“Kami sudah berdagang di Malioboro sejak tahun 2004. Kok tiba-tiba sekarang dilarang,” kata Astuti.
Bagi mereka, Malioboro bukan sekadar lokasi berdagang. Kawasan ini menjadi sumber penghidupan utama bagi keluarga yang bergantung pada pendapatan harian. Setiap larangan berarti ancaman langsung terhadap dapur yang harus tetap mengepul.
Para pedagang juga mengkritik tindakan penertiban yang dilakukan petugas UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro di bawah naungan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta. Mereka menilai petugas bertindak semena-mena saat melakukan penertiban.
Pedagang mengaku petugas mengambil barang dagangan tanpa memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Mereka menilai tindakan tersebut tidak mengedepankan dialog maupun pendekatan persuasif.
Situasi ini memicu rasa ketidakadilan di kalangan pedagang asongan. Mereka merasa tidak mendapatkan kesempatan untuk memahami dasar kebijakan maupun menyesuaikan diri dengan aturan baru.
LBH Soroti Hak Penghidupan Layak
Ketua LBH RAJAWALI MAS, Kharis Amarullah, S.H., menerima langsung aduan tersebut. Ia menyayangkan terjadinya pelarangan dan penertiban di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Kharis menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak warga negara dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ia menilai kebijakan penertiban harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
“Kami akan membuat surat klarifikasi ke dinas terkait agar ada kepastian hukum dan solusi terbaik bagi para pedagang,” tegasnya.
LBH menyatakan akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta guna meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum pelarangan tersebut. Langkah ini bertujuan mendorong dialog terbuka serta mencari solusi yang tidak merugikan pedagang kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro maupun Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta belum memberikan keterangan resmi.
Publik kini menanti sikap pemerintah kota dalam merespons keluhan pedagang asongan yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi kawasan wisata Malioboro.
Polemik larangan berjualan di Sosrowijayan hingga depan Gedung DPRD DIY membuka kembali perdebatan tentang penataan kawasan wisata dan perlindungan ekonomi rakyat kecil.
Di satu sisi, pemerintah mendorong penataan kawasan cagar budaya agar tetap tertib dan nyaman. Di sisi lain, pedagang kecil menuntut ruang hidup yang adil dan manusiawi.
Kini, para pedagang asongan Rajawali Malioboro menunggu kepastian. Mereka berharap pemerintah menghadirkan solusi yang tidak sekadar menertibkan, tetapi juga memberdayakan. (ef linangkung)