
KabarJawa.com– Sebanyak 25 konsumen perumahan mendatangi Markas Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (23/2), untuk melaporkan dugaan penipuan yang menyeret PT Hoki Sejahtera Abadi Developer.
Para konsumen menuding pengembang tidak menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) meski mereka telah melunasi pembayaran rumah. Mereka juga mengaku baru mengetahui bahwa sertifikat tersebut diduga telah diagunkan ke pihak perbankan oleh perusahaan.
Langkah hukum ini muncul setelah sebelumnya PT Hoki Sejahtera Abadi melaporkan seorang anggota Satuan Intelkam Polres Bantul atas dugaan pemerasan. Kini, perusahaan pengembang tersebut justru menghadapi laporan balik dari para konsumennya sendiri.
Aksi Damai Konsumen PT Hoki Sejahtera Abadi
Puluhan konsumen datang secara bersama-sama ke Polda DIY untuk menyampaikan laporan resmi. Sebelum memasuki ruang pelayanan pengaduan, mereka menggelar aksi damai di halaman Mapolda.
Mereka membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar pengembang segera menyerahkan sertifikat hak milik sesuai perjanjian jual beli.
Para konsumen menyuarakan kekecewaan mereka secara tertib. Aparat kepolisian mengawal jalannya aksi dan memastikan situasi tetap kondusif.
Meski sempat terjadi adu argumen, petugas berhasil menjaga ketertiban hingga seluruh pelapor menyelesaikan proses administrasi pelaporan.
Salah satu konsumen, Nissa, menyampaikan pengakuannya. Ia mengaku telah melunasi pembayaran rumah senilai sekitar Rp400 juta dan mulai menempati rumah tersebut sejak 2023. Namun, ia tidak pernah menerima sertifikat hak milik rumah.
“Saya sudah lunas dan sudah menempati rumah sejak 2023. Pihak pengembang terus menjanjikan sertifikat segera keluar. Namun pada Oktober 2025, pihak bank justru datang ke rumah dan meminta saya membayar sekitar Rp 1 miliar agar sertifikat bisa ditebus. Mereka menyatakan cicilan dari pihak pengembang tidak dibayarkan,” ungkapnya di Mapolda DIY.
Nissa mengaku terkejut dan merasa dirugikan. Ia menegaskan bahwa telah membeli rumah secara sah dan memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Ia juga menilai tindakan pengembang yang diduga mengagunkan sertifikat tanpa sepengetahuan konsumen telah menimbulkan keresahan serius.
Dugaan Penggunaan Sertifikat Konsumen
Para konsumen menyatakan bahwa mereka baru mengetahui dugaan pengagunan sertifikat setelah pihak bank mendatangi rumah masing-masing.
Mereka menduga pengembang menjadikan sertifikat sebagai jaminan kredit tanpa memberi informasi atau persetujuan kepada pembeli.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan potensi sengketa hukum dan ancaman kehilangan aset yang telah mereka beli secara lunas. Para konsumen menilai tindakan tersebut merugikan dan berpotensi melanggar hukum perlindungan konsumen.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum pengembang, Ridwan, memberikan pernyataan kepada media. Ia menegaskan bahwa tidak memiliki kewenangan dalam persoalan legalitas sertifikat maupun kebijakan manajemen perusahaan.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum. Terkait legalitas sertifikat dan kewajiban perusahaan, itu menjadi tanggung jawab manajemen PT, bukan ranah pribadi saya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memicu respons dari sejumlah konsumen yang menginginkan kejelasan dan tanggung jawab langsung dari pihak manajemen perusahaan.
Situasi di Mapolda DIY sempat memanas ketika para konsumen dan kuasa hukum pengembang berada di area yang sama.
Beberapa konsumen meluapkan kekecewaan mereka secara emosional. Namun, aparat kepolisian segera mengambil langkah preventif dan memastikan tidak terjadi kericuhan.
Petugas mengarahkan kedua belah pihak untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Aparat juga mengimbau semua pihak menahan diri dan mempercayakan penyelesaian perkara kepada penyidik.
Hingga berita ini tayang, manajemen PT Hoki Sejahtera Abadi Developer belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dugaan penipuan dan pengagunan sertifikat tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Sementara itu, para konsumen menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan di Polda DIY.
Mereka berharap penyidik dapat mengusut tuntas dugaan penipuan ini dan memberikan kepastian hukum atas status sertifikat rumah yang telah mereka beli secara sah dan lunas.
Kasus ini kini memasuki tahap penanganan oleh penyidik Polda DIY. Para pelapor menuntut keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen. (ef linangkung)