
KabarJawa.c0m – Dewan Pimpinan Pusat Front Jihad Islam (DPP FJI) akhirnya angkat bicara terkait tuduhan dugaan tindak pidana pemerasan terhadap PT Hoki yang mengarah kepada organisasi tersebut dan kliennya, Sdr. S.
Melalui pernyataan resmi di Yogyakarta, DPP FJI membantah keras seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh merupakan upaya hukum sah dalam memperjuangkan hak perdata.
Ketua DPP Front Jihad Islam, Ustad Darohman, menyampaikan klarifikasi secara tegas sekaligus mengumumkan langkah hukum lanjutan terhadap PT Hoki.
Tanggapan tentang Tuduhan Pemerasan terhadap PT Hoki
Front Jihad Islam melalui DPP FJI menegaskan bahwa seluruh tindakan pendampingan terhadap Sdr. S berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
DPP FJI bertindak sebagai kuasa hukum yang menjalankan penagihan atas hubungan perdata berupa utang-piutang yang sah.
DPP FJI menekankan bahwa pihaknya melakukan pendekatan persuasif dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mereka membantah tuduhan pemerasan dan menyebut tudingan tersebut tidak berdasar serta tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.
“Kami menjalankan fungsi advokasi secara terbuka dan sesuai hukum. Kami tidak pernah melakukan ancaman ataupun pemerasan sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Ustad Darohman dalam pernyataannya.
Dalam klarifikasinya, DPP FJI menyatakan bahwa justru PT Hoki yang berulang kali mengingkari kewajiban dan kesepakatan.
PT Hoki tidak memenuhi kewajibannya kepada Sdr. S, kepada sejumlah konsumen, serta kepada tenaga kerja. Sikap tidak kooperatif perusahaan inilah yang memicu upaya penagihan oleh pihak kuasa hukum.
DPP FJI menjelaskan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya telah mencapai titik penyelesaian melalui Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 23 September 2024, yang memuat komitmen pembayaran dari PT Hoki kepada Sdr. S.
Fakta ini, menurut DPP FJI, memperkuat bahwa sengketa tersebut murni bersifat perdata dan bukan tindak pidana.
DPP FJI secara tegas menyebut tuduhan pemerasan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang sedang memperjuangkan haknya secara sah. Mereka menilai laporan tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
DPP FJI menuntut aparat penegak hukum segera membebaskan Sdr. S dari seluruh tuduhan serta memulihkan nama baik dan martabatnya.
Mereka menegaskan bahwa seluruh tindakan Sdr. S bertujuan menuntut pemenuhan kewajiban perdata sesuai kesepakatan bersama.
DPP FJI Laporkan PT Hoki
Tidak berhenti pada klarifikasi, DPP FJI langsung mengambil langkah hukum balik. Mereka resmi melaporkan PT Hoki atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Sdr. S dan organisasi tersebut sebagai lembaga advokasi dan bantuan hukum.
DPP FJI menilai tuduhan yang dilontarkan PT Hoki telah merusak reputasi profesional dan mencederai integritas organisasi. Mereka berkomitmen membawa persoalan ini ke jalur hukum untuk memastikan perlindungan terhadap nama baik dan kehormatan lembaga.
Selain membela kepentingan Sdr. S, DPP FJI juga menyatakan telah menerima kuasa dari sejumlah konsumen dan tenaga kerja yang merasa dirugikan oleh manajemen PT Hoki.
Berdasarkan pengaduan tersebut, DPP FJI melaporkan PT Hoki atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait hak-hak konsumen serta upah tenaga kerja yang tidak terpenuhi.
Langkah ini menunjukkan bahwa sengketa tidak hanya menyangkut hubungan perdata antara perusahaan dan satu individu, tetapi juga menyentuh kepentingan publik yang lebih luas.
Ketua DPP Front Jihad Islam, Ustad Darohman, menutup pernyataan dengan sikap tegas. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mundur menghadapi tekanan maupun intimidasi hukum dari pihak mana pun.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam menghadapi upaya intimidasi hukum dari korporasi yang mencoba menghindar dari tanggung jawabnya. Hukum harus ditegakkan untuk membela yang benar, bukan untuk melindungi mereka yang ingkar janji,” tegasnya.
Dengan pernyataan resmi ini, DPP FJI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak kliennya sekaligus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia.
Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, khususnya dalam menilai bagaimana hukum bekerja dalam sengketa antara individu, organisasi advokasi, dan korporasi. (ef linangkung)