Bantul Siap Bebaskan PBB Lahan Pertanian Berkelanjutan, Negara Hadir Lindungi Sawah Senilai Rp22 Miliar

Bagikan :
PBB Lahan Pertanian Berkelanjutan/Foto: Freepik

KabarJawa.com– Pemerintah Kabupaten Bantul bersiap mengambil langkah besar demi masa depan pangan daerah.

Pemkab Bantul akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mulai akhir Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi sawah, petani, dan ketahanan pangan Bumi Projotamansari.

Di balik keputusan strategis itu, pemerintah daerah menanggung potensi kehilangan pendapatan daerah yang tidak kecil.

Perkiraan nilai pembebasan PBB LP2B di Bantul mencapai Rp22 miliar. Namun, Pemkab Bantul menilai ketahanan pangan jauh lebih berharga daripada sekadar angka pemasukan pajak.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa pemerintah masih menyelesaikan proses penetapan lahan yang benar-benar berhak menerima pembebasan pajak tersebut.

“Hari ini masih ada proses penetapan mana yang dibebaskan dan mana yang harus dipungut PBB-nya,” ujar Halim, Minggu (4/1/2026).

Tujuan Pembebasan PBB Lahan Pertanian Berkelanjutan

Pemkab Bantul menjalankan pembebasan PBB LP2B sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

Pemerintah ingin memastikan sawah tetap produktif, tidak mudah tergerus alih fungsi, serta mampu menopang kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.

Baca juga  DJP Jawa Timur II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo, Perluas Program Inklusi Kesadaran Pajak untuk Pelajar

Kebijakan ini juga menjadi jawaban atas ancaman menyusutnya lahan pertanian akibat pembangunan yang masif. Pemkab Bantul menilai bahwa sawah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan penyangga kehidupan masyarakat jangka panjang.

Dalam pendataan sebelumnya, Pemkab Bantul menemukan persoalan krusial. Sejumlah lahan yang tercatat sebagai LP2B ternyata sudah beralih fungsi. Ironisnya, status pajaknya masih tercatat sebagai lahan pertanian.

Abdul Halim Muslih menjelaskan bahwa petugas menemukan berbagai ketidaksesuaian saat melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Dalam slip SPPT pajak masih tertulis sawah, ternyata setelah dilakukan pengecekan lapangan ternyata lahan itu sudah diuruk jadi rumah, jadi kos-kosan, jadi kafe, jadi warung,” ungkap Halim.

Kondisi tersebut membuat pemerintah harus bersikap tegas. Lahan yang sudah berubah fungsi tidak berhak menerima pembebasan PBB LP2B dan wajib membayar pajak sesuai peruntukannya saat ini.

“Nah, yang seperti itu harus membayar pajak,” tegas Halim.

Pemkab Bantul kini melakukan pemetaan secara cermat dan detail. Pemerintah ingin memastikan hanya lahan yang benar-benar masih berfungsi sebagai sawah produktif yang menerima pembebasan pajak.

Baca juga  Apel Siaga Kekeringan Gunungkidul 2026: Ancaman Kemarau Mengintai, Pemkab Bergerak Cepat Selamatkan Air dan Ketahanan Pangan

Ketelitian menjadi kunci utama. Kesalahan penetapan berpotensi menimbulkan kerugian daerah sekaligus mencederai tujuan perlindungan pangan.

Oleh karena itu, pemerintah melibatkan verifikasi lapangan secara langsung agar data LP2B benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Akhir Januari 2026 jadi Titik Penentuan

Pemkab Bantul menargetkan penetapan resmi pembebasan PBB LP2B pada akhir Januari 2026. Setelah penetapan rampung, kebijakan tersebut langsung berlaku dan memberi kelegaan bagi petani pemilik lahan pertanian berkelanjutan.

Halim memperkirakan luas lahan sawah di Bantul mencapai sekitar 13.600 hektare. Jika dibulatkan, totalnya mendekati 14.000 hektare lahan pertanian.

“Kita kan punya lahan sawah kurang lebih 13.600 sekian hektare. Ya kira-kira 14 ribu hektare lah kalau dibulatkan,” jelasnya.

Dari luasan tersebut, potensi PBB yang dibebaskan mencapai angka fantastis. Halim memperkirakan nilainya mencapai Rp 22 miliar.

“Itu yang berpotensi kehilangan pajaknya sekitar Rp22 miliar,” papar Halim.

Bagi Pemkab Bantul, tegas Halim, angka Rp22 miliar bukan sekadar kehilangan pendapatan daerah. Pemerintah memandangnya sebagai investasi jangka panjang untuk menjaga sawah tetap hidup, petani tetap bertahan, dan pangan tetap tersedia.

Baca juga  RSUP Dr. Sardjito Jadi Role Model Pengembangan Kedokteran Nuklir di Indonesia

Kebijakan pembebasan PBB untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan akan menahan laju alih fungsi lahan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menjaga Bantul sebagai lumbung pangan yang tangguh.

Menurutnya, langkah ini juga menegaskan komitmen Pemkab Bantul bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan ketahanan pangan. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Roberto Carlos masih hidup pada Agustus 2026. Simak kondisi kesehatan, karier, dan perannya sebagai pemegang saham Fursan Hispania. (Foto: instagram/oficialrc3)
Apakah Roberto Carlos Masih Hidup Agustus 2026? Ini Kondisi Terbaru Legenda Brasil dan Real Madrid