
KabarJawa.com– Pemerintah Kabupaten Bantul bersiap mengambil langkah besar demi masa depan pangan daerah.
Pemkab Bantul akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mulai akhir Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi sawah, petani, dan ketahanan pangan Bumi Projotamansari.
Di balik keputusan strategis itu, pemerintah daerah menanggung potensi kehilangan pendapatan daerah yang tidak kecil.
Perkiraan nilai pembebasan PBB LP2B di Bantul mencapai Rp22 miliar. Namun, Pemkab Bantul menilai ketahanan pangan jauh lebih berharga daripada sekadar angka pemasukan pajak.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa pemerintah masih menyelesaikan proses penetapan lahan yang benar-benar berhak menerima pembebasan pajak tersebut.
“Hari ini masih ada proses penetapan mana yang dibebaskan dan mana yang harus dipungut PBB-nya,” ujar Halim, Minggu (4/1/2026).
Tujuan Pembebasan PBB Lahan Pertanian Berkelanjutan
Pemkab Bantul menjalankan pembebasan PBB LP2B sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Pemerintah ingin memastikan sawah tetap produktif, tidak mudah tergerus alih fungsi, serta mampu menopang kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
Kebijakan ini juga menjadi jawaban atas ancaman menyusutnya lahan pertanian akibat pembangunan yang masif. Pemkab Bantul menilai bahwa sawah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan penyangga kehidupan masyarakat jangka panjang.
Dalam pendataan sebelumnya, Pemkab Bantul menemukan persoalan krusial. Sejumlah lahan yang tercatat sebagai LP2B ternyata sudah beralih fungsi. Ironisnya, status pajaknya masih tercatat sebagai lahan pertanian.
Abdul Halim Muslih menjelaskan bahwa petugas menemukan berbagai ketidaksesuaian saat melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Dalam slip SPPT pajak masih tertulis sawah, ternyata setelah dilakukan pengecekan lapangan ternyata lahan itu sudah diuruk jadi rumah, jadi kos-kosan, jadi kafe, jadi warung,” ungkap Halim.
Kondisi tersebut membuat pemerintah harus bersikap tegas. Lahan yang sudah berubah fungsi tidak berhak menerima pembebasan PBB LP2B dan wajib membayar pajak sesuai peruntukannya saat ini.
“Nah, yang seperti itu harus membayar pajak,” tegas Halim.
Pemkab Bantul kini melakukan pemetaan secara cermat dan detail. Pemerintah ingin memastikan hanya lahan yang benar-benar masih berfungsi sebagai sawah produktif yang menerima pembebasan pajak.
Ketelitian menjadi kunci utama. Kesalahan penetapan berpotensi menimbulkan kerugian daerah sekaligus mencederai tujuan perlindungan pangan.
Oleh karena itu, pemerintah melibatkan verifikasi lapangan secara langsung agar data LP2B benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Akhir Januari 2026 jadi Titik Penentuan
Pemkab Bantul menargetkan penetapan resmi pembebasan PBB LP2B pada akhir Januari 2026. Setelah penetapan rampung, kebijakan tersebut langsung berlaku dan memberi kelegaan bagi petani pemilik lahan pertanian berkelanjutan.
Halim memperkirakan luas lahan sawah di Bantul mencapai sekitar 13.600 hektare. Jika dibulatkan, totalnya mendekati 14.000 hektare lahan pertanian.
“Kita kan punya lahan sawah kurang lebih 13.600 sekian hektare. Ya kira-kira 14 ribu hektare lah kalau dibulatkan,” jelasnya.
Dari luasan tersebut, potensi PBB yang dibebaskan mencapai angka fantastis. Halim memperkirakan nilainya mencapai Rp 22 miliar.
“Itu yang berpotensi kehilangan pajaknya sekitar Rp22 miliar,” papar Halim.
Bagi Pemkab Bantul, tegas Halim, angka Rp22 miliar bukan sekadar kehilangan pendapatan daerah. Pemerintah memandangnya sebagai investasi jangka panjang untuk menjaga sawah tetap hidup, petani tetap bertahan, dan pangan tetap tersedia.
Kebijakan pembebasan PBB untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan akan menahan laju alih fungsi lahan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menjaga Bantul sebagai lumbung pangan yang tangguh.
Menurutnya, langkah ini juga menegaskan komitmen Pemkab Bantul bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan ketahanan pangan. (ef linangkung)