
KabarJawa.com– Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terbaru kembali menuai sorotan tajam. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengumandangkan kritik keras.
Mereka menyebut bahwa draf RUU ini masih menyisakan banyak lubang perlindungan, khususnya terhadap hak buruh dan aspek hak asasi manusia (HAM).
Ketua Presidium MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa meskipun RUU ini lahir sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pembentukan regulasi baru yang komprehensif dan berpihak pada buruh, draf yang beredar justru memperlihatkan kecenderungan mempertahankan kebijakan lama yang merugikan pekerja.
“RUU ini memang terlihat lebih sistematis karena menyatukan substansi UU Ketenagakerjaan lama dengan UU Cipta Kerja. Namun, substansi problematik yang sempat ditolak publik tetap dipertahankan. Fleksibilitas kontrak kerja, outsourcing, hingga formula upah minimum yang tidak adil, semuanya masih ada. Amanat MK untuk memperkuat perlindungan buruh belum sepenuhnya terpenuhi,” ujar Irsad dengan nada tegas.
Kritik MPBI DIY
MPBI DIY menilai RUU ini gagal menghadirkan prinsip keadilan sosial bagi pekerja. Kritik utama yang dilayangkan mencakup delapan poin krusial.
Pertama, RUU memang mengakui hak buruh membentuk serikat dan berunding kolektif. Namun, banyak kebijakan strategis. Mulai dari pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bergatung pada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.
“RUU ini justru memperkecil ruang partisipasi buruh dalam merumuskan aturan yang menyangkut nasib mereka,” tegas Irsad.
Kedua, RUU masih menempatkan mogok kerja sebagai ancaman. Prosedurnya sangat ketat dan mogok yang tidak sah berpotensi menjerat buruh dalam kriminalisasi. MPBI DIY menegaskan bahwa hak mogok adalah instrumen universal yang harus dihormati.
Ketiga, aturan tentang kontrak kerja jangka pendek hingga lima tahun serta outsourcing di sektor penunjang tetap dilegalkan.
“Ini membuka jalan lahirnya pekerja kontrak permanen yang hidup dalam ketidakpastian kerja. Padahal UUD 1945 dengan jelas menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” papar Irsad.
Keempat, meski RUU memberikan cuti melahirkan hingga enam bulan serta perlindungan bagi penyandang disabilitas, MPBI DIY menilai regulasi ini berpotensi menjadi pedang bermata dua.
Tanpa kebijakan afirmatif dan pengawasan ketat, kebijakan itu justru bisa memicu diskriminasi dalam perekrutan.
Kelima, aturan PHK longgar karena memberi ruang bagi perusahaan melakukan efisiensi tanpa kontrol ketat. MPBI DIY menuntut PHK hanya menjadi langkah terakhir dengan syarat ketat dan kompensasi adil.
Keenam, pekerja kreatif dan pekerja informal tetap belum mendapat kepastian perlindungan. Regulasi yang normatif gagal menjawab kebutuhan jutaan pekerja digital, freelancer, hingga pekerja platform yang kini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Ketujuh, RUU tidak memberi penguatan signifikan pada koperasi buruh sebagai alternatif model usaha yang adil. MPBI DIY menegaskan bahwa penguatan koperasi buruh sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 tentang ekonomi gotong royong.
Kedelapan, draf ini tetap memelihara substansi yang multitafsir dan berpotensi mengulang polemik lama, bukannya menyederhanakan dan memperjelas regulasi sebagaimana amanat MK.
Tuntutan Tegas MPBI DIY
Berdasarkan kritik tersebut, MPBI DIY menyampaikan delapan tuntutan mendesak.
- Menghapus outsourcing dan membatasi ketat PKWT demi menjamin kepastian kerja.
- Memperkuat hak mogok sebagai hak konstitusional tanpa prosedur represif.
- Membatasi PHK sepihak dengan syarat ketat, kompensasi layak, serta keterlibatan serikat buruh.
- Memberikan partisipasi substantif kepada serikat buruh dalam merumuskan aturan turunan, bukan sekadar formalitas.
- Menegakkan HAM dan K3 dengan sanksi pidana bagi pelanggaran serius.
- Memberikan kebijakan afirmatif bagi buruh perempuan dan disabilitas agar bebas dari diskriminasi.
- Menjamin perlindungan pekerja kreatif dan informal dengan jaminan sosial komprehensif, standar pengupahan berbasis sektor, serta hak berunding kolektif.
- Memperkuat koperasi buruh dengan dukungan modal, insentif fiskal, dan perlindungan hukum agar pekerja memiliki alternatif membangun usaha kolektif.
Kritik keras MPBI DIY menegaskan bahwa buruh tidak ingin sekadar menjadi penonton dalam proses legislasi. Mereka menuntut pemerintah dan DPR benar-benar mendengar suara buruh.
“Jangan sampai RUU ini hanya menjadi kosmetik hukum yang melanggengkan eksploitasi,” ujar Irsad. (ef linangkung)