Kritik Keras MPBI DIY terhadap RUU Ketenagakerjaan Terbaru: Dinilai Masih Abaikan Perlindungan Hak Buruh dan HAM

Bagikan :
Kritik Keras MPBI DIY terhadap RUU Ketenagakerjaan Terbaru/Foto: Freepik

KabarJawa.com– Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terbaru kembali menuai sorotan tajam. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengumandangkan kritik keras.

Mereka menyebut bahwa draf RUU ini masih menyisakan banyak lubang perlindungan, khususnya terhadap hak buruh dan aspek hak asasi manusia (HAM).

Ketua Presidium MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa meskipun RUU ini lahir sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pembentukan regulasi baru yang komprehensif dan berpihak pada buruh, draf yang beredar justru memperlihatkan kecenderungan mempertahankan kebijakan lama yang merugikan pekerja.

“RUU ini memang terlihat lebih sistematis karena menyatukan substansi UU Ketenagakerjaan lama dengan UU Cipta Kerja. Namun, substansi problematik yang sempat ditolak publik tetap dipertahankan. Fleksibilitas kontrak kerja, outsourcing, hingga formula upah minimum yang tidak adil, semuanya masih ada. Amanat MK untuk memperkuat perlindungan buruh belum sepenuhnya terpenuhi,” ujar Irsad dengan nada tegas.

Kritik MPBI DIY

MPBI DIY menilai RUU ini gagal menghadirkan prinsip keadilan sosial bagi pekerja. Kritik utama yang dilayangkan mencakup delapan poin krusial.

Baca juga  Rupiah Melemah hingga Tembus Rp17.066 per Dolar AS, Ancaman PHK Massal Bayangi Ekonomi Nasional

Pertama, RUU memang mengakui hak buruh membentuk serikat dan berunding kolektif. Namun, banyak kebijakan strategis. Mulai dari pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bergatung pada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.

“RUU ini justru memperkecil ruang partisipasi buruh dalam merumuskan aturan yang menyangkut nasib mereka,” tegas Irsad.

Kedua, RUU masih menempatkan mogok kerja sebagai ancaman. Prosedurnya sangat ketat dan mogok yang tidak sah berpotensi menjerat buruh dalam kriminalisasi. MPBI DIY menegaskan bahwa hak mogok adalah instrumen universal yang harus dihormati.

Ketiga, aturan tentang kontrak kerja jangka pendek hingga lima tahun serta outsourcing di sektor penunjang tetap dilegalkan.

“Ini membuka jalan lahirnya pekerja kontrak permanen yang hidup dalam ketidakpastian kerja. Padahal UUD 1945 dengan jelas menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” papar Irsad.

Keempat, meski RUU memberikan cuti melahirkan hingga enam bulan serta perlindungan bagi penyandang disabilitas, MPBI DIY menilai regulasi ini berpotensi menjadi pedang bermata dua.

Baca juga  Kartu Gratis Akses Buruh Gendong di Yogyakarta: Fasilitas Pasar Kini Bisa Diakses tanpa Biaya

Tanpa kebijakan afirmatif dan pengawasan ketat, kebijakan itu justru bisa memicu diskriminasi dalam perekrutan.

Kelima, aturan PHK longgar karena memberi ruang bagi perusahaan melakukan efisiensi tanpa kontrol ketat. MPBI DIY menuntut PHK hanya menjadi langkah terakhir dengan syarat ketat dan kompensasi adil.

Keenam, pekerja kreatif dan pekerja informal tetap belum mendapat kepastian perlindungan. Regulasi yang normatif gagal menjawab kebutuhan jutaan pekerja digital, freelancer, hingga pekerja platform yang kini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Ketujuh, RUU tidak memberi penguatan signifikan pada koperasi buruh sebagai alternatif model usaha yang adil. MPBI DIY menegaskan bahwa penguatan koperasi buruh sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 tentang ekonomi gotong royong.

Kedelapan, draf ini tetap memelihara substansi yang multitafsir dan berpotensi mengulang polemik lama, bukannya menyederhanakan dan memperjelas regulasi sebagaimana amanat MK.

Tuntutan Tegas MPBI DIY

Berdasarkan kritik tersebut, MPBI DIY menyampaikan delapan tuntutan mendesak.

  1. Menghapus outsourcing dan membatasi ketat PKWT demi menjamin kepastian kerja.
  2. Memperkuat hak mogok sebagai hak konstitusional tanpa prosedur represif.
  3. Membatasi PHK sepihak dengan syarat ketat, kompensasi layak, serta keterlibatan serikat buruh.
  4. Memberikan partisipasi substantif kepada serikat buruh dalam merumuskan aturan turunan, bukan sekadar formalitas.
  5. Menegakkan HAM dan K3 dengan sanksi pidana bagi pelanggaran serius.
  6. Memberikan kebijakan afirmatif bagi buruh perempuan dan disabilitas agar bebas dari diskriminasi.
  7. Menjamin perlindungan pekerja kreatif dan informal dengan jaminan sosial komprehensif, standar pengupahan berbasis sektor, serta hak berunding kolektif.
  8. Memperkuat koperasi buruh dengan dukungan modal, insentif fiskal, dan perlindungan hukum agar pekerja memiliki alternatif membangun usaha kolektif.
Baca juga  Biro Umrah Hasanah Magna Safari Terbongkar, Indri Dapsari Jadi Tersangka Penipuan

Kritik keras MPBI DIY menegaskan bahwa buruh tidak ingin sekadar menjadi penonton dalam proses legislasi. Mereka menuntut pemerintah dan DPR benar-benar mendengar suara buruh.

“Jangan sampai RUU ini hanya menjadi kosmetik hukum yang melanggengkan eksploitasi,” ujar Irsad. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya