Kabarjawa – Kasus penipuan yang melibatkan biro umrah Hasanah Magna Safari (HMS) berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Modus yang digunakan pelaku untuk menarik perhatian calon jemaah akhirnya terbongkar. Berikut ini kronologi dan detail kasus yang melibatkan Indri Dapsari sebagai tersangka utama.
Pengungkapan Kasus Penipuan Biro Umrah
Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menetapkan Indri Dapsari (46 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penipuan umrah yang merugikan ratusan korban. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari para korban pada 29 November 2024. Pelaku menggunakan modus menawarkan paket umrah kelas bisnis dengan harga terjangkau, mulai dari Rp 33 juta hingga Rp 48 juta, yang dijadwalkan berangkat pada Desember 2024.
Namun, hingga waktu keberangkatan tiba, para korban tidak mendapatkan kepastian terkait jadwal umrah mereka. Hal ini membuat banyak calon jemaah merasa ditipu, apalagi uang yang telah mereka bayarkan tidak dikembalikan oleh pihak biro.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam rilis kasus yang berlangsung di Mapolda DIY, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya adalah koper, buku doa, laptop, baju, plang PT Hasanah Magna Safari, whiteboard jadwal keberangkatan, dan sebuah mobil. Tersangka juga dihadirkan dalam acara tersebut dengan mengenakan pakaian tahanan, hijab, masker, serta tangan diborgol. Selama proses rilis, tersangka tampak menghindari sorotan kamera.
Modus Penipuan
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan paket perjalanan umrah dengan harga yang relatif murah untuk menarik minat calon jemaah. Para korban kemudian melakukan pembayaran melalui transfer bank, namun hingga kini mereka belum diberangkatkan.
Menurut Endriadi, lokasi kejadian berada di Caturtunggal, Depok, Sleman, sedangkan pelaku berdomisili di Mergangsan, Kota Yogyakarta. Pelaku kini dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Peran Hanum Rais dalam Mengungkap Kasus
Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah Hanum Salsabiela Rais, putri mantan Ketua MPR RI Amien Rais, mengunggah informasi di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Hanum membagikan foto paspor milik tersangka serta kronologi penipuan yang merugikan banyak korban. Hanum menyatakan bahwa dirinya bukan korban langsung, tetapi merasa terdorong untuk membantu para korban mendapatkan keadilan.
Hanum juga menjelaskan bahwa dirinya dihubungi oleh para korban melalui WhatsApp dan direct message Instagram. Ia bergabung dalam grup WhatsApp bersama korban lainnya untuk membantu mengadvokasi kasus ini. Ia berharap dengan menyebarkan informasi ini, tidak ada lagi korban yang terjerat modus serupa.
Kasus penipuan yang dilakukan oleh biro umrah Hasanah Magna Safari menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umrah dan haji. Penawaran harga murah sering kali menjadi alat bagi pelaku kejahatan untuk menarik korban. Oleh karena itu, calon jemaah diimbau untuk melakukan riset mendalam dan memastikan kredibilitas agen sebelum melakukan pembayaran. Semoga dengan pengungkapan kasus ini, para korban dapat segera mendapatkan keadilan.(Kabarjawa)