
KABARJAWA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengguncang dunia pengadaan proyek nasional. KPPU menjatuhkan denda total Rp4 miliar kepada PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo.
KPPU menetapkan kedua perusahaan ini bersalah karena melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways (KCJB) senilai Rp70,3 miliar.
Bukti Kasus Pengadaan Transportasi EMU Kereta Cepat
Majelis Komisi pimpinan Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean membacakan putusan tersebut dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan di Kantor KPPU Jakarta pada Senin (22/7).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa KPPU menemukan bukti-bukti persekongkolan yang mencengangkan.
KPPU mengungkap perkara ini bersumber dari laporan masyarakat. KPPU menyidangkan Perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 sejak 13 Desember 2024.
PT CRRC Sifang Indonesia berperan sebagai Terlapor I yang juga menjabat sebagai panitia tender, sedangkan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Keduanya bersekongkol untuk memuluskan proyek pengadaan transportasi darat EMU dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke Depo Tegalluar, Bandung.
Majelis Komisi memaparkan bahwa pengadaan ini meliputi hal berikut.
- Seluruh kegiatan jasa untuk EMU
- Suku cadang, aksesori EMU
- Proses likuidasi bea cuka
- Pembongkaran muatan
- Pengangkutan darat
- Penempatan EMU di rel
Kedua Terlapor terbukti melakukan kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam, menciptakan persaingan semu, dan memfasilitasi persekongkolan demi memenangkan Terlapor II.
KPPU menemukan PT CRRC Sifang Indonesia memfasilitasi PT Anugerah Logistik Prestasindo melalui Penilaian Dokumen Penawaran yang tidak sesuai dengan Dokumen Tender.
Keduanya melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.
Tindakan mereka menghambat persaingan usaha, menutup akses pesaing lain, dan mematikan potensi harga kompetitif. Hal-hal itu seharusnya muncul dari proses pengadaan barang dan jasa yang transparan.
Majelis Komisi menilai kedua Terlapor tidak menerapkan prinsip dan etika pengadaan yang bersih. Ini menegaskan mereka melakukan komunikasi awal untuk memastikan PT Anugerah Logistik Prestasindo memenangkan tender tersebut.
Majelis menyebut tindakan ini sebagai bentuk pengaturan tender yang sistematis, yang menodai tujuan pengadaan negara.
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Hukuman Denda
KPPU menghukum keduanya membayar denda masing-masing Rp2 miliar. Mereka wajib menyetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha.
Waktu pembayaran maksimal adalah 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
KPPU juga memerintahkan kedua Terlapor menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lambat 14 hari sejak penetapan putusan, jika mengajukan upaya hukum keberatan.
Deswin Nur menegaskan bahwa KPPU akan terus mengawasi praktik persaingan usaha tidak sehat yang merugikan negara dan masyarakat.
“KPPU berkomitmen membersihkan pengadaan nasional dari persekongkolan yang mencederai keadilan ekonomi Indonesia,”kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur. (ef linangkung)