
KABARJAWA – Suasana tegang memenuhi ruang sidang Kantor Pusat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Senin, 11 Agustus 2025.
Majelis Komisi membacakan putusan bagi perusahaan agribisnis internasional, Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC).
Perusahaan ini terbukti melanggar aturan persaingan usaha karena terlambat melaporkan akuisisi saham di Australia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa perkara ini teregistrasi sebagai Nomor 19/KPPU-M/2024.
KPPU menjerat LDC atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham.
“Kasus ini bermula dari aksi korporasi pada tahun 2022,” ujarnya.
LDC mengakuisisi saham Emerald Grain Pty. Ltd., perusahaan yang beroperasi di sektor perdagangan gandum di Australia.
Berdasarkan aturan, setiap pelaku usaha wajib melaporkan aksi merger atau akuisisi kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif. Namun, LDC baru melakukan notifikasi sembilan hari kerja terlambat.
Majelis Komisi KPPU yang dipimpin Hilman Pujana bersama anggota Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza memutuskan LDC bersalah secara sah dan meyakinkan.
Dalam amar putusan, KPPU menghukum LDC membayar denda sebesar Rp5.000.000.000. Mereka wajib menyetornya ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha melalui bank dengan kode penerimaan 425812.
Selain membayar denda, KPPU memerintahkan LDC melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran tersebut kepada KPPU. Tenggat waktu pelaksanaan putusan ini hanya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha, terutama korporasi multinasional yang melakukan aksi merger dan akuisisi di wilayah hukum Indonesia.
“Keterlambatan sekecil apapun tetap melanggar hukum,” tegas Deswin Nur.
KPPU menegaskan komitmen untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan adil. Lembaga ini siap menindak tegas setiap pelanggaran, baik dari perusahaan lokal maupun internasional.
Sidang putusan ini sekaligus mengirimkan sinyal bahwa investor asing tidak boleh menganggap remeh regulasi di Indonesia. (ef linangkung)