
KABARJAWA – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, menginstruksikan seluruh Kapolres di Indonesia untuk aktif menangani masalah pembuangan sampah ilegal atau illegal dumping.
Instruksi ini disampaikan dalam rangka mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab di tingkat daerah.
“Saya sudah minta tadi ke semua Kapolres untuk menangani pembuangan ilegal. Kepada kota-kota yang tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA), agar segera ditemukan di mana lokasi pembuangan sampah tersebut,” ujar Hanif saat sarapan pagi di Gunungkidul, Minggu (20/4/2025).
TPA Jadi Sorotan, Pemerintah Daerah Diminta Ambil Tindakan Cepat
Menteri Hanif menekankan bahwa TPA merupakan elemen penting dalam pengelolaan sampah kota. Ia menyebutkan bahwa jumlah sampah harian dapat dihitung dengan rumus sederhana, yaitu jumlah penduduk dikalikan 0,5 hingga 0,6 kilogram per orang per hari.
“Contohnya kemarin di Kulon Progo, jumlah penduduknya sekitar 444.000 jiwa. Kalau dikalikan 0,5, artinya ada sekitar 200 ton sampah per hari. Namun, saat kami cek ke TPA, hanya 100 ton yang masuk. Artinya masih ada sekitar 100 ton yang kemungkinan dibuang sembarangan ke alam,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya kabupaten dan kota, yang belum memiliki TPA harus segera mengambil langkah konkret. Jika tidak, Kementerian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menuntut pertanggungjawaban terhadap pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.
“Ini harus jadi perhatian bersama. Kita semua diminta untuk mengubah paradigma dari open dumping menjadi sanitary landfill. Sudah cukup kerusakan yang terjadi karena sampah. Kita harus mulai berpikir untuk masa depan anak-anak kita,” tegas Hanif.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di seluruh Indonesia.***