
KabarJawa.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka pengawasan terhadap kesiapan aparat penegak hukum menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional pada tahun 2026.
Kegiatan ini dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, dan dilaksanakan dalam rangka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Kunjungan tersebut bertujuan memastikan kesiapan institusional aparat penegak hukum di daerah dalam mengimplementasikan perubahan mendasar sistem peradilan pidana nasional.
Rombongan Komisi III DPR RI tiba di Gedung Anton Soedjarwo, Markas Polda DIY, Kamis, 22 Januari 2025.
Rombongan disambut Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY Brigjen Pol Sulistyo Pujo Hartono. Para pimpinan tersebut hadir bersama jajaran pejabat utama dari masing-masing instansi.
Pertemuan berlangsung dalam forum dialog antara Komisi III DPR RI dan jajaran aparat penegak hukum DIY.
Dalam forum tersebut dibahas kesiapan menyeluruh menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP nasional, meliputi kesiapan sumber daya manusia, regulasi internal, serta sistem kerja lintas lembaga.
Aparat penegak hukum DIY memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan, antara lain pelaksanaan program peningkatan kapasitas melalui pelatihan berkelanjutan, penguatan pemahaman terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang baru, serta penyesuaian standar operasional prosedur pada masing-masing institusi.
Selain itu, disampaikan pula upaya penyamaan persepsi untuk mencegah perbedaan tafsir hukum dalam praktik penegakan hukum.
Komisi III DPR RI juga menyoroti kesiapan sarana dan prasarana pendukung, khususnya pemanfaatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Sistem ini diproyeksikan memperkuat integrasi antar lembaga penegak hukum serta mendukung proses peradilan pidana yang transparan, cepat, dan akuntabel.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan komitmen Polda DIY dalam mempersiapkan implementasi KUHP dan KUHAP nasional.
“Polda DIY terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperdalam pemahaman terhadap substansi hukum pidana yang baru, serta mengoptimalkan sarana dan prasarana pendukung. Kami membangun sinergi lintas institusi sebagai kunci utama agar aparat penegak hukum memiliki kesamaan tafsir dan langkah dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap paradigma baru pemidanaan yang terkandung dalam KUHP nasional, yang mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, dengan tetap menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
Komisi III DPR RI menyatakan akan terus mengawal proses transisi menuju pemberlakuan penuh KUHP dan KUHAP nasional agar implementasinya berjalan konsisten hingga tingkat daerah, termasuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan sistem peradilan pidana nasional menjelang penerapan resmi pada tahun 2026.