
KABARJAWA – Polisi terus mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, seorang lansia asal Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Di antara mereka terdapat mantan lurah yang juga pernah menjadi anggota DPRD Bantul.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menyatakan, para tersangka tak hanya melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen, tetapi juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik tidak main-main dalam menangani kasus ini,” ujarnya saat konferensi pers Jumat, 20 Juni 2025.
Penyidik mengenakan tujuh pasal utama dari KUHP dan UU TPPU untuk menjerat para tersangka. Berikut adalah pasal-pasal yang digunakan:
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan, karena pelaku diduga menggunakan tipu muslihat untuk memaksa korban menyerahkan hak atas tanah.
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, atas tindakan penguasaan tanah tanpa hak.
- Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat yang digunakan untuk meyakinkan notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Pasal 266 KUHP karena pelaku menyuruh pihak lain memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
“Para pelaku diduga menggunakan identitas palsu serta menyusun skenario licik untuk memaksa Mbah Tupon menyerahkan hak atas tanahnya,” kata Idham Mahdi.
Dugaan Pencucian Uang Muncul dari Hasil Kejahatan Tanah
Penyidikan tidak berhenti pada pemalsuan dan penggelapan semata. Setelah menelusuri transaksi keuangan dan jejak rekening para tersangka, polisi menemukan indikasi praktik pencucian uang dalam skema yang cukup rumit.
“Setelah kami lakukan penyidikan, kami menemukan indikasi bahwa hasil kejahatan itu mereka alirkan ke berbagai rekening. Mereka menyamarkan asal usul harta tersebut dengan berbagai modus,” tegas Kombes Pol Idham Mahdi.
Atas dasar temuan tersebut, penyidik menambahkan tiga pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yaitu:
- Pasal 3: Para tersangka diduga menempatkan, mentransfer, membelanjakan, atau menukar harta dari hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usulnya.
- Pasal 4: Dugaan penyamaran sumber, lokasi, dan kepemilikan harta yang berasal dari tindak pidana.
- Pasal 5: Beberapa tersangka diduga menerima dan menguasai hasil kejahatan dengan mengetahui asal usul yang melanggar hukum.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena tidak hanya melibatkan praktik mafia tanah yang merugikan warga lansia, tetapi juga membuka dugaan praktik pencucian uang dengan nilai yang belum sepenuhnya terungkap.