
KABARJAWA — Suasana publik kembali memanas setelah Jogja Police Watch (JPW) menyoroti dugaan kejanggalan dalam penangkapan lima tersangka pelaku j*di online di Banguntapan, Bantul.
Kasus yang mencuat sejak 10 Juli 2025 itu menuai tanda tanya besar karena hingga kini, Polda DIY belum berhasil menangkap sosok bandar yang diyakini menjadi otak utama jaringan tersebut.
Kejanggalan Penangkapan Judol di Bantul
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa pihaknya memandang langkah kepolisian dalam kasus ini penuh ketidakjelasan.
Menurutnya, publik berhak mempertanyakan mengapa penangkapan hanya menyasar para pemain dan operator kecil, sementara bandar yang mengatur perputaran uang miliaran rupiah masih bebas berkeliaran.
Polda DIY mengklaim bahwa penangkapan terhadap lima tersangka berawal dari laporan masyarakat. Namun, ketika diminta menjelaskan siapa pihak pelapor, kepolisian memilih bungkam dengan alasan wajib melindungi identitas pelapor.
Baharuddin Kamba menilai alasan itu tidak relevan. Ia menegaskan bahwa merujuk pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian termasuk delik biasa, bukan delik aduan.
Artinya, kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk mengusut dan menangkap pelaku tanpa harus menunggu adanya laporan resmi dari warga.
“Kalau ini delik biasa, kenapa justru berlindung di balik identitas pelapor? Logikanya aneh. Publik wajar curiga,” ujar Baharuddin.
Surat JPW
Lambannya penangkapan bandar judi online membuat prasangka publik semakin tajam. Desas-desus bahwa ada oknum kepolisian yang melindungi bandar mulai beredar luas.
JPW menilai, tanpa tindakan tegas terhadap dalang utama, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan runtuh.
“Kalau bandarnya tidak pernah tersentuh, berarti dugaan publik bahwa ada pihak yang melindungi mereka semakin menguat,” lanjut Baharuddin.
Melihat kejanggalan tersebut, JPW pada Rabu (13/8/2025) resmi mengirim surat melalui kantor pos kepada Komisi III DPR RI dan Kompolnas RI.
Dalam surat itu, JPW meminta kedua lembaga tersebut menekan Polda DIY agar mengungkap kasus ini secara transparan, sekaligus segera menangkap bandar judi online yang selama ini lolos dari jerat hukum.
Tidak hanya itu, sebelumnya pada Jumat (8/8/2025), JPW juga sudah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
JPW berharap Kapolri menurunkan tim khusus dari Mabes Polri untuk mengawasi penanganan perkara ini di Polda DIY.
JPW menegaskan, kasus ini bukan sekadar soal perjudian, tetapi juga menyangkut integritas institusi kepolisian.
Publik membutuhkan bukti bahwa aparat penegak hukum bekerja tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang merusak tatanan hukum.
“Kami ingin Polda DIY bekerja transparan. Jangan biarkan masyarakat berpikir bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Baharuddin. (ef linangkung)