
KabarJawa.com — Pemerintah menghadirkan angin segar bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Sejak awal April 2026, masyarakat kini dapat membayar pajak motor tahunan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik lama.
Kebijakan ini langsung menyasar persoalan klasik yang selama ini menghambat proses perpanjangan STNK, sekaligus membuka jalan bagi peningkatan kepatuhan pajak dan pendapatan daerah.
Pajak Motor 2026
Masyarakat cukup membawa STNK asli untuk melakukan pembayaran pajak tahunan. Langkah ini memutus rantai kesulitan administratif yang kerap terjadi, terutama pada kendaraan bekas yang belum melalui proses balik nama.
Selama bertahun-tahun, banyak warga mengeluhkan sulitnya menghubungi pemilik lama hanya untuk sekadar meminjam KTP demi memperpanjang pajak.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku selamanya. Pemerintah menetapkan aturan ini hanya berlaku khusus sepanjang tahun 2026.
Pada tahun 2027, pemilik kendaraan tetap wajib melakukan proses balik nama sebagai bentuk penertiban administrasi dan kepemilikan kendaraan secara resmi.
Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah akhirnya merespons keresahan masyarakat yang sudah berlangsung lama.
“Kebijakan ini sangat membantu masyarakat. Selama ini banyak keluhan karena wajib pajak harus melampirkan KTP asli pemilik lama. Padahal, dalam praktiknya, jika menggunakan jasa calo justru bisa dipermudah tanpa KTP tersebut,” ujar Baharuddin.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dengan proses yang lebih sederhana, masyarakat akan terdorong untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Meski demikian, JPW juga menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi kebijakan ini.
Baharuddin meminta pihak terkait tidak hanya berhenti pada penerbitan aturan, tetapi juga memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan konsisten.
“Kebijakan ini harus diikuti dengan pengawasan yang ketat. Jangan sampai ada perbedaan penerapan di lapangan yang justru merugikan masyarakat,” tegasnya.
Pentingnya Sosialisasi
Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang merata hingga ke daerah-daerah. Menurutnya, tidak hanya masyarakat sebagai wajib pajak yang harus memahami aturan baru ini, tetapi juga petugas di lapangan harus mengetahui dan menerapkannya dengan benar.
Tanpa sosialisasi yang optimal, risiko kesalahpahaman sangat besar. Baharuddin mengingatkan potensi terjadinya penolakan layanan jika petugas masih menggunakan aturan lama yang mewajibkan KTP pemilik sebelumnya.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah datang dengan niat baik membayar pajak justru tidak terlayani karena petugas masih berpegang pada kebijakan lama. Itu akan merugikan masyarakat dari sisi waktu dan biaya,” lanjutnya.
Kondisi tersebut dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap layanan pemerintah. Padahal, tujuan utama kebijakan ini justru untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah mencoba menyeimbangkan antara kemudahan layanan dan penertiban administrasi jangka panjang. Tahun 2026 menjadi masa transisi yang krusial.
Di satu sisi, masyarakat diberi kelonggaran. Di sisi lain, pemerintah tetap mendorong proses legalisasi kepemilikan kendaraan melalui kewajiban balik nama pada tahun berikutnya.
Jika seluruh pihak menjalankan perannya dengan baik, dari pembuat kebijakan, petugas, hingga masyarakat, kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga langkah awal menuju sistem administrasi kendaraan yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. (ef linangkung)