
KabarJawa.com – Belakangan, isu seputar pajak kendaraan bermotor ramai diperbincangkan publik. Di media sosial, terutama TikTok misalnya, dipenuhi unggahan yang menggaungkan “Gerakan Tunda Bayar Pajak”.
Postingan tersebut muncul setelah sejumlah pemilik kendaraan di Jawa Tengah mengaku terkejut melihat besaran pajak kendaraan tahun 2026 yang disebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Situasi inilah yang kemudian menjadi sorotan publik, dan di saat yang sama, berbagai video lama terkait program pemutihan pajak tahun 2025 kembali beredar dan menjadi viral, terutama konten dari Pemprov Jateng.
Di samping itu, banyak warga kemudian mempertanyakan apakah pada 2026 kembali digelar program serupa untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan.
Untuk menjawab kebingungan tersebut, berikut penjelasan mengenai status program pemutihan pajak kendaraan di sejumlah provinsi hingga pertengahan Februari 2026.
Status Pemutihan Pajak 2026 di Pulau Jawa
Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan merupakan kewenangan masing masing pemerintah provinsi. Artinya, pelaksanaannya dapat berbeda antarwilayah.
Untuk mengetahui detailnya, berdasarakan informasi yang dihimpun KabarJawa.com, berikut adalah status program pemutihan di masing-masing wilayah di Jawa.
Jawa Tengah
Di wilayah Jawa Tengah, hingga pertengahan Februari 2026 belum terdapat kebijakan resmi mengenai Pemutihan Pajak Kendaraan.
Gubernur Ahmad Luthfi belum mengeluarkan pernyataan maupun peraturan gubernur yang mengatur program tersebut untuk tahun ini.
Jawa Barat
Kondisi serupa juga terjadi di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi belum mengumumkan program Pemutihan Pajak Kendaraan pada awal 2026.
Masyarakat pun diimbau supaya lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi Badan Pendapatan Daerah.
Jawa Timur
Untuk wilayah Jawa Timur, hingga awal tahun 2026 juga belum terdapat pengumuman resmi mengenai pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk periode Januari hingga Desember 2026.
Dengan demikian, wajib pajak di Jawa Timur tetap mengikuti ketentuan pembayaran sebagaimana yang tertera dalam SKPD masing masing.
Banten
Berbeda dengan provinsi lain yang belum mengumumkan kebijakan, di Banten justru dikabarkan bahwa program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2026 ditiadakan.
Dikabarkan bahwa jika pada tahun tahun sebelumnya masyarakat kerap menunggu momentum akhir tahun untuk mendapatkan penghapusan denda keterlambatan, tahun ini otoritas setempat mengisyaratkan tidak ada program pengampunan denda pajak kendaraan.
Pengecualian di Luar Pulau Jawa
Meski sebagian besar provinsi di Pulau Jawa belum membuka program pemutihan, terdapat informasi berbeda dari luar Jawa. Misalnya, di Aceh, Samsat Takengon dilaporkan memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini berlaku khusus di wilayah tersebut dan tidak otomatis berlaku secara nasional. Karena itu, wajib pajak perlu mencermati kebijakan di daerah masing masing sebelum mengambil keputusan.
Apakah Pemutihan Pajak Kendaraan Sudah Dibuka?
Secara umum, untuk wilayah Pulau Jawa, program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2026 belum dibuka.
Namun, perlu dipahami bahwa pemutihan tersebut biasanya hanya berlaku dalam periode tertentu sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Pemutihan umumnya menghapus sanksi administrasi atau denda keterlambatan, bukan menghapus pokok pajak kendaraan yang tetap harus dibayarkan.
Apabila, warga masyarakat menemukan konten video bertajuk “Pemutihan 2026 Sudah Dibuka” di berbagai platform media sosial, maka disarankan untuk memastikan bahwa itu merupakan sumber resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Cara Cek Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Agar tidak keliru dan terhindar dari informasi palsu, masyarakat diimbau mengecek langsung melalui kanal resmi pemerintah daerah.
Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain adalah sebagai berikut:
- Mengakses aplikasi resmi seperti New Sakpole untuk Jawa Tengah dan Sambara untuk Jawa Barat.
- Memantau akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah seperti @bapenda_jateng, @bapenda.jabar, serta akun Samsat daerah masing masing.
- Mengunjungi situs resmi seperti bapenda.jatengprov.go.id untuk memperoleh informasi terbaru.
Dengan mengikuti beberapa cara di atas, maka wajib pajak bisa memastikan apakah program pemutihan di wilayahnya memang sudah berlaku atau belum.***