
KabarJawa.com– Kasus korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, terus bergulir ke babak baru.
Drama hukum yang menyeret nama Turisti Hindriya, penanggung jawab proyek penambangan sekaligus direktur perusahaan pemasok tanah uruk untuk proyek Jalan Tol Jogja–Solo itu, kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa sama-sama menolak tunduk pada hasil banding yang menguatkan vonis empat tahun penjara. Keduanya kompak mengajukan kasasi, berharap putusan akhir berpihak pada versi kebenaran masing-masing.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menegaskan bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Ia memastikan proses hukum masih berlanjut hingga putusan kasasi turun.
“Hasil banding menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Artinya, isi putusan sama persis dengan pengadilan tingkat pertama,” kata Alfian pada Senin (27/10/2025).
Vonis Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Sampang
Perkara yang menyeret Turisti bermula dari praktik penyalahgunaan tanah kas desa untuk aktivitas penambangan ilegal pada tahun 2022.
Setelah melalui proses panjang, majlis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Juli 2025 menyatakan Turisti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Majelis menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp506 juta subsider 1 tahun penjara. Namun, Turisti tak terima putusan itu dan langsung mengajukan banding.
Upaya bandingnya kandas. Pada 3 September 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta justru menguatkan vonis sebelumnya tanpa perubahan. Namun bukannya berhenti di situ, baik Turisti maupun JPU sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Terdakwa mengajukan kasasi, dan jaksa pun melakukan hal yang sama,” ujar Alfian menegaskan.
Selain Turisti, Lurah Sampang nonaktif, Suherman, juga terseret dalam perkara serupa. Suherman lebih dulu mengajukan kasasi setelah putusan banding keluar beberapa bulan sebelumnya.
Hingga kini, Mahkamah Agung belum mengeluarkan keputusan final atas permohonan kasasinya.
“Kalau perkara Pak Lurah hasil bandingnya sudah keluar duluan dan sudah kasasi sejak beberapa bulan lalu. Putusan kasasinya belum turun,” tambah Alfian.
Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul, negara mengalami kerugian mencapai Rp506.701.676 akibat penyalahgunaan TKD tersebut.
Nilai itu dihitung dari total volume tanah kas desa yang ditambang mencapai 24.185 meter kubik, dengan harga pasar Rp46.500 per meter kubik.
Penyidik Kejaksaan menemukan bukti-bukti kuat berupa surat perjanjian kerja sama, faktur penjualan, peta wilayah kalurahan, buku rekening milik oknum warga, serta surat permohonan fiktif yang diduga dibuat oleh pihak kalurahan.
Surat-surat itu menampilkan seolah-olah warga mengajukan permintaan untuk mengambil tanah uruk dari lahan kas desa.
Setelah penyelidikan mendalam, terungkap bahwa warga sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan atau menerima manfaat dari tanah uruk tersebut.
Dengan dua permohonan kasasi berjalan paralel, antara jaksa dan terdakwa, drama hukum kasus korupsi taah kas desa Sampang masih menyisakan tanda tanya besar.
Apakah Mahkamah Agung akan memperkuat hukuman sebelumnya atau justru mengubah arah putusan?
Satu hal yang pasti, perkara ini menjadi cermin betapa pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan tanah kas desa. (ef linangkung)