
Kabarjawa – Tersangka Kasus korupsi dana hibah untuk pembangunan jembatan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk proyek perbaikan jembatan pada tahun 2020. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
Penetapan Tersangka dan Proses Penyidikan
Dari informasi yang dihimpun, tiga orang tersangka kasus korupsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah dua wanita berinisial SR (26) dan WF (27), serta seorang pria berinisial MS (33).
Ketiganya merupakan warga Tambelangan, Sampang, yang terlibat dalam kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah. SR dan WF merupakan ketua pokmas Dewan Baru dan Panca Indera, sedangkan MS menjabat sebagai sekretaris sekaligus bendahara di pokmas Dewan Baru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa ketiga tersangka telah ditahan sejak Rabu, 19 Februari 2025.
Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang.
Penyidik memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur guna mengusut tuntas dugaan korupsi yang telah merugikan negara.
Modus Operandi Korupsi Dana Hibah
Dana hibah tersebut dialokasikan untuk pembangunan jembatan di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut diduga disalahgunakan oleh para tersangka sehingga proyek yang seharusnya dikerjakan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pihak kepolisian terus mendalami modus operandi yang digunakan para tersangka dalam melakukan tindakan korupsi ini.
AKBP Edy Herwiyanto, Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim, menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Hingga saat ini, belum ditemukan barang bukti berupa aset atau barang berharga lainnya yang disita dari para tersangka. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan berlangsung.
Potensi Penambahan Tersangka
Polda Jawa Timur menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Jika ditemukan bukti baru atau keterlibatan pihak lain, maka jumlah tersangka bisa bertambah.
Saat ini, penyidik terus mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus korupsi ini secara transparan dan akurat.
Kasus korupsi dana hibah untuk pembangunan jembatan di Sampang menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Dengan ditetapkannya tiga tersangka dan proses penyidikan yang terus dikembangkan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan serta dana negara yang disalahgunakan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana hibah agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara dan rakyat.
Penyidik Polda Jatim terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini dan memastikan setiap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.(Kabarjawa)