Kasus Korupsi Lurah Condongcatur Terungkap, Polda DIY Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp1,74 Miliar

Bagikan :
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Lurah Condongcatur berinisial R terbongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. (Gmaps)

KabarJawa.com – Hamparan Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, selama ini tampak seperti lahan yang dimanfaatkan secara biasa. Namun, di balik aktivitas penyewaan lahan tersebut, aparat kepolisian justru menemukan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1.740.213.500.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Lurah Condongcatur berinisial R akhirnya terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Temuan tersebut kemudian disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar Polda DIY pada Selasa (30/6/2026).

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut pengelolaan aset desa yang semestinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Alih-alih memberikan manfaat bagi desa, aset tersebut justru diduga menjadi celah untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim menjelaskan, perkara tersebut berawal dari penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa berupa tanah pelungguh milik Dukuh Gandok yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Baca juga  LBH Yogyakarta Siapkan Gugatan Hukum Dugaan Kekerasan Aksi May Day 2026 di DPRD DIY, Korban Jalani Visum

Selama periode tersebut, tersangka yang menjabat sebagai Lurah Condongcatur diduga menyewakan tanah pelungguh kepada sejumlah pihak melalui perjanjian sewa-menyewa dengan masa berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang.

Namun, proses penyewaan tersebut diduga melanggar aturan karena dilakukan tanpa memperoleh izin dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Menurut Haris, hasil penyewaan memang sebagian diserahkan kepada pemegang hak pelungguh dan sebagian masuk ke kas kalurahan. Akan tetapi, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada uang kompensasi yang dibayarkan para penyewa.

“Hasil uang sewa memang sebagian diserahkan kepada pemilik hak pelungguh dan sebagian masuk ke kas kalurahan. Akan tetapi, uang kompensasi yang diterima dari para penyewa diduga tidak pernah disetorkan ke kas desa,” jelas Haris.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana sekaligus menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPKP Perwakilan DIY kemudian memperkuat dugaan tersebut. Audit menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.

Baca juga  Lurah Condongcatur jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Terbongkar Modus Kavling TKD Rugikan Negara Rp1,74 Miliar

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan yang kini terus dikembangkan penyidik Ditreskrimsus Polda DIY. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Barang bukti itu meliputi dokumen perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang sewa, bukti pembayaran uang kompensasi, hingga berbagai dokumen administrasi lainnya. Seluruh dokumen tersebut kini menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka.

Sementara itu, Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan DIY, Topaz Mardiarto, menegaskan bahwa seluruh bentuk pemanfaatan Tanah Kas Desa wajib memperoleh persetujuan Gubernur DIY sebelum dilaksanakan.

Menurutnya, ketentuan tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mekanisme pengawasan agar seluruh aset desa tetap dikelola secara transparan, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Tanpa adanya persetujuan gubernur, pemanfaatan Tanah Kas Desa bertentangan dengan regulasi yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila mengakibatkan kerugian negara. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan R, laki-laki berusia 48 tahun yang menjabat sebagai Lurah Condongcatur, sebagai tersangka.

Baca juga  Sultan HB X Tegas soal Kasus Korupsi Tanah Kalurahan Condongcatur: “Kalau Hukum Tidak Ditegakkan, Aset Rakyat Akan Habis”

Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, hingga penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Polda DIY menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pengungkapan kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa Condongcatur juga menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar mengelola aset desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia menegaskan pengelolaan Tanah Kas Desa tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut amanah masyarakat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Polda DIY juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pengelolaan aset negara maupun aset desa. Kepolisian meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya