Kasasi Jaksa dan Terdakwa Ditolak MA, Terdakwa Mafia Tanah Lurah Sampang Gedangsari Segera Dieksekusi

Bagikan :
Ilustrasi Kasus Mafia Tanah Lurah Sampang Gedangsari/Foto: Pexels

KabarJawa.com– Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terdakwa dalam perkara korupsi tanah kas desa di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Putusan tersebut memastikan terdakwa, Turisti Hindriya, segera menjalani eksekusi hukuman pidana.

Kasus mafia tanah kas desa Gunungkidul ini menyedot perhatian publik sejak awal terungkap. Masyarakat mempertanyakan tata kelola aset desa yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bersama, namun justru terseret dalam pusaran praktik korupsi.

Mahkamah Agung Tolak Kasasi

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan kedua belah pihak pada akhir Januari 2026. Keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan mengakhiri seluruh upaya hukum yang tersedia.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menegaskan pihaknya telah menerima salinan resmi putusan kasasi tersebut.

“Inti dari putusan, sama-sama menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun dari terdakwa,” ujar Alfian kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Dengan putusan itu, Turisti Hindriya resmi berstatus terpidana setelah pengadilan menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mafia tanah kas desa di Kalurahan Sampang.

Baca juga  Lansia Asal Sleman Mbah Lanjarsari Jadi Korban Mafia Tanah: Dua Sertifikat Tanah Beralih Nama & Jadi Agunan Bank

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada Turisti. Selain itu, pengadilan juga membebankan denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Tidak berhenti di situ, pengadilan mewajibkan terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp506.071.676 subsidair satu tahun penjara.

Putusan tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan aset desa.

Kejaksaan memastikan segera melaksanakan eksekusi setelah seluruh administrasi selesai. Langkah ini menjadi simbol ketegasan negara dalam membongkar praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat desa.

Dampak putusan kasasi tidak hanya berhenti pada aspek pidana. Pemerintah daerah langsung menindaklanjuti status jabatan lurah yang bersangkutan.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Gunungkidul, Kriswantoro, menegaskan pemerintah telah memberhentikan lurah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sudah diberhentikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kemudian menunjuk Pejabat Lurah Sampang untuk menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat kalurahan.

Baca juga  Terbukti Korupsi Tanah Kas Desa, Bupati Gunungkidul Resmi Pecat Lurah Sampang

Kriswantoro menyatakan pemerintah tidak menggelar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) karena sisa masa jabatan kurang dari satu tahun.

Pemerintah menunjuk Rini Widiastuti sebagai Pejabat Lurah Sampang. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Gedangsari. Penunjukan ini memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa kekosongan kepemimpinan.

Babak Akhir Mafia Tanah Lurah Sampang Gedangsari

Kasus mafia tanah kas desa Gunungkidul tidak berdiri sendiri. Aparat penegak hukum mengungkap praktik penyalahgunaan aset desa yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Aktivitas tersebut diduga terkait kebutuhan material untuk proyek strategis nasional, termasuk pembangunan Tol Jogja-Solo.

Praktik tersebut memicu sorotan tajam terhadap tata kelola pemerintahan kalurahan. Tanah kas desa yang seharusnya menjadi sumber pendapatan asli desa justru tergerus oleh kepentingan pribadi dan jaringan mafia tanah.

Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membersihkan praktik korupsi di tingkat desa. Kejaksaan menegaskan komitmen untuk mengawasi pengelolaan aset desa agar tidak lagi menjadi celah bagi praktik mafia tanah.

Baca juga  Ini Pasal-Pasal yang Menjerat 7 Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon, Polisi Bongkar Dugaan Pencucian Uang Miliaran Rupiah

Putusan kasasi Mahkamah Agung menjadi babak akhir perjalanan hukum yang panjang dan penuh dinamika. Negara menegaskan tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan jabatan, terlebih yang menyentuh aset milik masyarakat desa.

Eksekusi terhadap terpidana akan segera dilaksanakan. Masyarakat Gunungkidul kini menanti babak baru tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.

Kasus mafia tanah kas desa Gunungkidul ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar menjaga amanah jabatan. Ketika hukum bergerak dan bukti berbicara, tidak ada lagi ruang untuk berlindung.(ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya