
KabarJawa.com– Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terdakwa dalam perkara korupsi tanah kas desa di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Putusan tersebut memastikan terdakwa, Turisti Hindriya, segera menjalani eksekusi hukuman pidana.
Kasus mafia tanah kas desa Gunungkidul ini menyedot perhatian publik sejak awal terungkap. Masyarakat mempertanyakan tata kelola aset desa yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bersama, namun justru terseret dalam pusaran praktik korupsi.
Mahkamah Agung Tolak Kasasi
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan kedua belah pihak pada akhir Januari 2026. Keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan mengakhiri seluruh upaya hukum yang tersedia.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menegaskan pihaknya telah menerima salinan resmi putusan kasasi tersebut.
“Inti dari putusan, sama-sama menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun dari terdakwa,” ujar Alfian kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Dengan putusan itu, Turisti Hindriya resmi berstatus terpidana setelah pengadilan menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mafia tanah kas desa di Kalurahan Sampang.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada Turisti. Selain itu, pengadilan juga membebankan denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Tidak berhenti di situ, pengadilan mewajibkan terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp506.071.676 subsidair satu tahun penjara.
Putusan tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan aset desa.
Kejaksaan memastikan segera melaksanakan eksekusi setelah seluruh administrasi selesai. Langkah ini menjadi simbol ketegasan negara dalam membongkar praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat desa.
Dampak putusan kasasi tidak hanya berhenti pada aspek pidana. Pemerintah daerah langsung menindaklanjuti status jabatan lurah yang bersangkutan.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Gunungkidul, Kriswantoro, menegaskan pemerintah telah memberhentikan lurah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sudah diberhentikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kemudian menunjuk Pejabat Lurah Sampang untuk menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat kalurahan.
Kriswantoro menyatakan pemerintah tidak menggelar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) karena sisa masa jabatan kurang dari satu tahun.
Pemerintah menunjuk Rini Widiastuti sebagai Pejabat Lurah Sampang. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Gedangsari. Penunjukan ini memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa kekosongan kepemimpinan.
Babak Akhir Mafia Tanah Lurah Sampang Gedangsari
Kasus mafia tanah kas desa Gunungkidul tidak berdiri sendiri. Aparat penegak hukum mengungkap praktik penyalahgunaan aset desa yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Aktivitas tersebut diduga terkait kebutuhan material untuk proyek strategis nasional, termasuk pembangunan Tol Jogja-Solo.
Praktik tersebut memicu sorotan tajam terhadap tata kelola pemerintahan kalurahan. Tanah kas desa yang seharusnya menjadi sumber pendapatan asli desa justru tergerus oleh kepentingan pribadi dan jaringan mafia tanah.
Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membersihkan praktik korupsi di tingkat desa. Kejaksaan menegaskan komitmen untuk mengawasi pengelolaan aset desa agar tidak lagi menjadi celah bagi praktik mafia tanah.
Putusan kasasi Mahkamah Agung menjadi babak akhir perjalanan hukum yang panjang dan penuh dinamika. Negara menegaskan tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan jabatan, terlebih yang menyentuh aset milik masyarakat desa.
Eksekusi terhadap terpidana akan segera dilaksanakan. Masyarakat Gunungkidul kini menanti babak baru tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Kasus mafia tanah kas desa Gunungkidul ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar menjaga amanah jabatan. Ketika hukum bergerak dan bukti berbicara, tidak ada lagi ruang untuk berlindung.(ef linangkung)