
Sleman, KabarJawa.com – Kasus mafia tanah kembali terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang Lansia bernama Mbah Lanjarsari jadi korban mafia tanah setelah dua sertifikat tanah milik almarhum suaminya, Komaridin, berpindah kepemilikan dan menajdi agunan di sebuah bank yang membuat mereka terancam kehilangan rumah tempat tinggalnya.
Kedua tanah tersbeut diketahui berada di wilayah Maguwoharjo dan Wedomartani, di mana masing-masing memiliki luas 471 meter persegi dan 274 meter persegi. Di atasnya berdiri rumah yang hingga kini masih ditempati keluarga.
Mbah Lanjarsari bersama empat anaknya pun menggandeng tim hukum dari Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) untuk menempuh jalur pidana.
Ketua Tim Hukum Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Hengky Widhi Antoro, menjelaskan persoalan yang dialami Mbah Lanjarsari bermula pada 2011.
Saat itu, seorang pria berinisisial PW mendatangi rumah Komaridin dan Mbah Lanjarsari. PW meminta meminjam sertifikat tanah dengan alasan akan digunakan untuk kepentingan usaha atau bisnis yang disebut sebagai “tanam saham”.
Sebagai imbalannya, PW menjanjikan keuntungan sebesar Rp400 ribu setiap bulan kepada keluarga Komaridin. Menurut Hengky, terdapat dokumen tertanggal 20 Januari 2011 yang ditandatangani PW berisi pernyataan bahwa sertifikat tersebut tidak akan digunakan ataupun dimanfaatkan tanpa izin pemilik.
Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa pemanfaatan tanah dimaksudkan untuk menunjang kesejahteraan keluarga Komaridin, baik sebagai tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga.
Hengky menegaskan tidak pernah ada perjanjian jual beli, sewa-menyewa, maupun kerja sama resmi antara Komaridin dan PW. Yang ada hanya surat pernyataan mengenai peminjaman sertifikat beserta janji pemberian uang bulanan sebesar Rp400 ribu.
Di hadapan tim hukum, Mbah Lanjarsari mengisahkan awal perkenalannya dengan PW. Menurut perempuan lanjut usia itu, PW datang langsung ke rumahnya pada 2011 untuk meminjam sertifikat dengan alasan digunakan sementara bagi keperluan usaha.
“Karena dijanjikan sertifikat hanya dipinjam sebentar dan akan segera dikembalikan, keluarga akhirnya mempercayai permintaan tersebut,” terang Hengky.
Mbah Lanjarsari mengaku tidak memiliki hubungan keluarga maupun pertemanan dengan PW. Namun saat itu ia tidak menaruh kecurigaan karena menganggap dokumen hanya dipinjam sementara.
Hengky mengatakan Mbah Lanjarsari mengaku berkali-kali mendatangi PW untuk meminta sertifikat dikembalikan.
“Namun setiap kali datang, Mbah Lanjarsari hanya menerima janji bahwa dokumen tersebut akan diserahkan di kemudian hari. Hingga bertahun-tahun berlalu, sertifikat tidak pernah kembali ke tangan keluarga,” terangnya.
Rasa terkejut memuncak ketika surat dari bank datang pada tanggal 7 Mei 2024. Saat itulah keluarga mengetahui bahwa sertifikat bukan hanya belum dikembalikan, tetapi juga telah berganti nama dan dijadikan jaminan pinjaman.
Putri kedua Mbah Lanjarsari, Nuriyah, mengatakan seluruh anak almarhum Komaridin sebelumnya tidak mengetahui bahwa kedua sertifikat pernah dipinjamkan. Mereka baru memahami persoalan tersebut setelah petugas bank datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi terkait objek tanah yang dijadikan agunan.
Hengky mengatakan pihak keluarga sama sekali tidak pernah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah tersebut.
“Mereka juga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan agar aset itu dijadikan agunan bank,” jelas Hengky.
Berdasarkan informasi yang telah diperoleh tim kuasa hukum, salah satu sertifikat di wilayah Maguwoharjo diketahui menjadi jaminan pinjaman dengan plafon sekitar Rp284.892.400.
“Untuk sertifikat di Wedomartani, nominal pinjaman masih belum diketahui karena informasi tersebut masih ditelusuri,” kata Hengky.
Untuk mengungkap proses perubahan kepemilikan sertifikat, PBKH UAJY berencana meminta pembukaan warkah atau dokumen riwayat administrasi pertanahan kepada Kantor Pertanahan. Langkah tersebut dilakukan guna mengetahui dasar hukum yang digunakan dalam proses peralihan hak atas dua bidang tanah tersebut.
Selain itu, tim hukum juga telah membawa perkara ini ke ranah pidana.
“Laporan resmi dilayangkan ke Polda DIY pada 6 Juli 2026 dengan harapan penyidik dapat mengusut dugaan tindak pidana yang menyebabkan aset keluarga berpindah kepemilikan,” imbuh Hengky.
Kasubid Penmas Bidang Humas Polda DIY AKBP Verena SW membenarkan laporan tersebut telah diterima. Saat ini kasus masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY.
Kini keluarga berharap proses hukum dapat mengungkap bagaimana dua sertifikat atas nama almarhum Komaridin bisa berpindah kepemilikan tanpa sepengetahuan ahli waris, sekaligus mengembalikan hak mereka atas tanah dan rumah yang telah lama menjadi tempat tinggal keluarga.