
KabarJawa.com– Jogja Police Watch (JPW) akhirnya angkat bicara terkait langkah Mabes Polri yang menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, beserta Kasat Lantas Polresta Sleman.
JPW menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang tepat. Namun, organisasi pemantau kepolisian itu secara tegas menyebut Mabes Polri terlambat mengambil tindakan. Kegaduhan publik terlanjur membesar dan kepercayaan masyarakat terlanjur terkikis.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangan resminya di Yogyakarta.
Ia menegaskan bahwa Mabes Polri seharusnya bertindak cepat sejak kasus ini pertama kali mencuat dan menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya di media sosial dan media massa nasional.
JPW Apresiasi Penonaktifan Kapolresta dan Kasat Lantas Sleman
JPW mengapresiasi keputusan Mabes Polri yang menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman sebagai bentuk tanggung jawab institusional.
Langkah ini menunjukkan adanya kesadaran internal Polri untuk meredam konflik kepercayaan publik dan membuka ruang evaluasi secara objektif.
Namun, JPW menilai Mabes Polri kehilangan momentum penting. Menurut JPW, Mabes Polri seharusnya langsung menonaktifkan Kapolresta Sleman sejak kasus ini ramai dan memicu kemarahan publik.
Keterlambatan tersebut justru memperpanjang polemik dan memperbesar kecurigaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
JPW menyoroti sikap Kapolresta Sleman beserta jajarannya yang memilih menyampaikan kontra narasi kepada publik di tengah gelombang kritik. JPW menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang tidak bijak dan kontraproduktif.
Menurut JPW, kontra narasi yang disampaikan justru memperparah situasi dan memicu kemarahan publik yang semakin sulit diredam. JPW menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya menahan diri dan fokus pada penegakan hukum yang transparan.
“Langkah ini bukan membangun pembenaran di ruang publik saat kepercayaan masyarakat sedang runtuh,” tuturnya.
JPW menegaskan bahwa penonaktifan Kapolresta Sleman tidak semata-mata berkaitan dengan kasus Hogi Minaya, yakni perkara suami yang mengejar jambret tapi justru berakhir sebagai tersangka.
Terdapat rangkaian persoalan hukum lain yang tidak kalah serius dan membutuhkan evaluasi menyeluruh. Secara khusus, mereka menyoroti kasus kecelakaan mobil BMW yang menewaskan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
JPW Soroti Putusan Hakim dan Sikap Jaksa Penuntut Umum
Mereka meminta Polri melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap penanganan kasus tersebut. Pastikan tidak ada pelanggaran prosedur, meskipun perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan 14 hari penjara, jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara.
JPW menekankan bahwa JPU tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menurut JPW, kondisi ini memperkuat urgensi dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh rangkaian penanganan perkara, termasuk peran aparat penegak hukum sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
Lebih jauh, JPW menilai kasus Hogi Minaya sebagai bagian dari satu rangkaian perkara besar yang mencerminkan potensi persoalan serius dalam sistem penegakan hukum di Sleman.
Oleh karena itu, JPW mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto.
Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan berkas perkara Hogi Minaya lengkap atau P.21, sehingga perkara tersebut dapat berlanjut ke tahap II.
Keputusan tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh, mengingat kuatnya reaksi publik dan kontroversi yang mengiringi kasus tersebut.
JPW juga menyoroti tindakan Kejaksaan Negeri Sleman yang sempat memasang GPS di pergelangan kaki Hogi Minaya. Pihak kejaksaan akhirnya melepas alat tersebut.
Namun, tindakan itu telah meninggalkan luka dan trauma psikologis bagi pihak terkait serta memperkuat persepsi ketidakadilan di mata publik.
JPW menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengedepankan rasa keadilan, empati, dan proporsionalitas dalam setiap tindakan hukum, terutama pada kasus yang melibatkan korban dan menarik perhatian luas masyarakat.
Menutup pernyataannya, JPW mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap seluruh aparat yang terlibat.
JPW menilai langkah ini sebagai kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan kekuasaan.
“Penonaktifan Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Sleman harus menjadi awal pembenahan serius, bukan sekadar langkah simbolik untuk meredam tekanan publik,” ujarnya. (ef linangkung)