
KabarJawa.com– Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam informasi palsu yang semakin masif beredar di media sosial.
OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan program penghapusan utang atau tagihan pinjaman online (pinjol) dalam bentuk apa pun.
Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Yunianto, menyampaikan peringatan tersebut menyusul maraknya unggahan dan pesan berantai yang mencatut nama, logo, hingga foto pejabat OJK untuk menjanjikan penghapusan utang pinjaman online.
Hoaks Penghapusan Utang Pinjol
OJK memastikan seluruh informasi tersebut merupakan hoaks dan berpotensi merugikan masyarakat secara finansial maupun hukum.
“OJK tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau program penghapusan utang pinjaman online. Setiap informasi yang mengatasnamakan OJK dan menjanjikan penghapusan utang dapat dipastikan tidak benar,” tegas Eko Yunianto.
Ia menjelaskan, pelaku hoaks kerap memanfaatkan momen meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Nataru.
Mereka menyasar masyarakat yang tengah mengalami tekanan ekonomi dengan menawarkan solusi instan berupa penghapusan utang atau keringanan pinjaman.
Modus tersebut, menurut OJK, sengaja bertujuan untuk menipu dan menjerat korban ke dalam aktivitas keuangan ilegal.
Setiap pihak yang menggunakan foto, video, maupun aktivitas pejabat OJK sebagai alat promosi penghapusan utang pinjaman online telah melakukan pelanggaran.
OJK memastikan akan menindaklanjuti penyebaran informasi palsu tersebut melalui mekanisme koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah DIY.
“Melalui Satgas PASTI, kami akan melakukan penelusuran dan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Polda DIY sebagai bagian dari satgas, untuk menindak pihak-pihak yang menyebarkan hoaks dan menjalankan aktivitas keuangan ilegal,” ujar Eko.
Tidak hanya hoaks penghapusan utang, OJK juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal yang biasanya melonjak menjelang akhir tahun.
Prinsip 2L
Pelaku kejahatan keuangan kerap memanfaatkan suasana liburan, kebutuhan konsumsi tinggi, serta keinginan masyarakat untuk memperoleh keuntungan cepat.
Dalam menghadapi berbagai penawaran produk dan layanan keuangan, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis.
Prinsip tersebut menjadi langkah sederhana tapi krusial untuk melindungi diri dari jebakan keuangan ilegal.
Pastikan setiap perusahaan atau pihak yang menawarkan produk keuangan telah mengantongi izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK.
Selain itu, masyarakat harus menilai secara rasional tingkat keuntungan, imbal hasil, atau bunga. Penawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas patut dicurigai sebagai praktik ilegal.
“Jika imbal hasil terdengar terlalu indah dan tidak masuk akal, maka besar kemungkinan itu merupakan aktivitas keuangan ilegal,” tegas Eko Yunianto.
Untuk memudahkan masyarakat, OJK menyediakan berbagai kanal resmi sebagai sumber informasi dan pengaduan.
Daftar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan diawasi OJK dapat diakses melalui Kontak OJK 157.
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Email: konsumen@ojk.go.id
Sementara itu, masyarakat yang menemukan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan dapat melaporkannya melalui laman resmi sipasti.ojk.go.id.
OJK mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memutus mata rantai kejahatan keuangan dengan tidak mudah percaya, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.
Menutup pernyataannya, OJK berharap masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman, serta terbebas dari risiko penipuan keuangan.
Dengan meningkatkan literasi dan kewaspadaan, masyarakat dapat melindungi diri, keluarga, serta lingkungan sekitar dari ancaman hoaks. (ef linangkung)