Jelang Nataru 2025, OJK Tegaskan Hoaks Penghapusan Utang Pinjol dan Waspadai Maraknya Aktivitas Keuangan Ilegal

Bagikan :
Hoaks Penghapusan Utang Pinjol/Foto: OJK

KabarJawa.com– Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam informasi palsu yang semakin masif beredar di media sosial.

OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan program penghapusan utang atau tagihan pinjaman online (pinjol) dalam bentuk apa pun.

Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Yunianto, menyampaikan peringatan tersebut menyusul maraknya unggahan dan pesan berantai yang mencatut nama, logo, hingga foto pejabat OJK untuk menjanjikan penghapusan utang pinjaman online.

Hoaks Penghapusan Utang Pinjol

OJK memastikan seluruh informasi tersebut merupakan hoaks dan berpotensi merugikan masyarakat secara finansial maupun hukum.

“OJK tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau program penghapusan utang pinjaman online. Setiap informasi yang mengatasnamakan OJK dan menjanjikan penghapusan utang dapat dipastikan tidak benar,” tegas Eko Yunianto.

Ia menjelaskan, pelaku hoaks kerap memanfaatkan momen meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Nataru.

Mereka menyasar masyarakat yang tengah mengalami tekanan ekonomi dengan menawarkan solusi instan berupa penghapusan utang atau keringanan pinjaman.

Baca juga  Kinerja Terjaga, Aset dan Kredit Perbankan di DIY Terus Tumbuh Stabil

Modus tersebut, menurut OJK, sengaja bertujuan untuk menipu dan menjerat korban ke dalam aktivitas keuangan ilegal.

Setiap pihak yang menggunakan foto, video, maupun aktivitas pejabat OJK sebagai alat promosi penghapusan utang pinjaman online telah melakukan pelanggaran.

OJK memastikan akan menindaklanjuti penyebaran informasi palsu tersebut melalui mekanisme koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah DIY.

“Melalui Satgas PASTI, kami akan melakukan penelusuran dan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Polda DIY sebagai bagian dari satgas, untuk menindak pihak-pihak yang menyebarkan hoaks dan menjalankan aktivitas keuangan ilegal,” ujar Eko.

Tidak hanya hoaks penghapusan utang, OJK juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal yang biasanya melonjak menjelang akhir tahun.

Prinsip 2L

Pelaku kejahatan keuangan kerap memanfaatkan suasana liburan, kebutuhan konsumsi tinggi, serta keinginan masyarakat untuk memperoleh keuntungan cepat.

Dalam menghadapi berbagai penawaran produk dan layanan keuangan, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis.

Baca juga  17 Ikon Wisata Jogja Wajib Dikunjungi, Terbaru dan Hits 2025

Prinsip tersebut menjadi langkah sederhana tapi krusial untuk melindungi diri dari jebakan keuangan ilegal.

Pastikan setiap perusahaan atau pihak yang menawarkan produk keuangan telah mengantongi izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK.

Selain itu, masyarakat harus menilai secara rasional tingkat keuntungan, imbal hasil, atau bunga. Penawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas patut dicurigai sebagai praktik ilegal.

“Jika imbal hasil terdengar terlalu indah dan tidak masuk akal, maka besar kemungkinan itu merupakan aktivitas keuangan ilegal,” tegas Eko Yunianto.

Untuk memudahkan masyarakat, OJK menyediakan berbagai kanal resmi sebagai sumber informasi dan pengaduan.

Daftar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan diawasi OJK dapat diakses melalui Kontak OJK 157.

  • WhatsApp: 081-157-157-157
  • Email: konsumen@ojk.go.id

Sementara itu, masyarakat yang menemukan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan dapat melaporkannya melalui laman resmi sipasti.ojk.go.id.

OJK mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memutus mata rantai kejahatan keuangan dengan tidak mudah percaya, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.

Baca juga  Sekolah Lansia Resmi Diluncurkan di Yogyakarta, Dukung Lansia Mandiri dan Berdaya

Menutup pernyataannya, OJK berharap masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman, serta terbebas dari risiko penipuan keuangan.

Dengan meningkatkan literasi dan kewaspadaan, masyarakat dapat melindungi diri, keluarga, serta lingkungan sekitar dari ancaman hoaks. (ef linangkung)

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya