
KABARJAWA — Kabupaten Gunungkidul baru saja mengukir prestasi di tingkat nasional. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) resmi menganugerahkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Madya pada Jumat (8/8/2025).
Namun, di balik panggung penghargaan itu, fakta pahit menyergap: angka pelecehan dan pencabulan terhadap anak masih tinggi, bahkan terjadi hanya beberapa hari setelah penghargaan itu.
Fakta di Balik Anugerah Kabupaten Layak Anak
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Gunungkidul mencatat 77 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2024, di mana anak menjadi objek penderitaan.
Hanya empat hari setelah penganugerahan predikat KLA Madya, seorang ayah mendatangi UPT PPPA Dinsos Gunungkidul pada Selasa (12/8/2025).
Ia melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya oleh tetangga sendiri. Kasus ini seketika menyayat hati, membuyarkan euforia penghargaan yang baru saja diterima.
Data Dinsos PPPA menunjukkan tren memprihatinkan. Selama 2024, kekerasan seksual mendominasi dengan 44 kasus, disusul 27 kasus kekerasan psikis, dan 6 kasus kekerasan fisik.
Pada 2023, tercatat 55 kasus, dengan kekerasan psikis tertinggi sebanyak 26 kasus, 19 kasus kekerasan seksual, 5 kasus penelantaran anak, dan 5 kasus kekerasan fisik.
Tahun 2022 justru mencatat lonjakan besar: 84 kasus kekerasan psikis, 47 kasus kekerasan seksual, 2 kasus penelantaran anak, dan 1 kasus kekerasan fisik, sehingga total mencapai 134 kasus.
Catatan ini mengungkap bahwa meski berbagai program berjalan, angka kekerasan terhadap anak masih terus mengintai.
Penanganan Belum Optimal
Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Gunungkidul, Nurrudin Araniri, mengakui bahwa penanganan kekerasan terhadap anak belum sepenuhnya optimal.
Meski begitu, ia menegaskan pemerintah daerah selalu merespons setiap laporan yang masuk dengan cepat melalui Unit PPPA.
“Pemkab Gunungkidul sudah berjuang selama tujuh tahun untuk menekan angka kekerasan pada anak. Tapi faktanya, angka kasus justru naik setiap tahun. Mungkin itu yang membuat Gunungkidul butuh waktu lama naik dari kategori Pratama ke Madya,” kata Nurrudin, Selasa (12/8/2025).
Gunungkidul memiliki Pusat Pelayanan Keluarga (Puspaga) Handayani yang beroperasi 24 jam. Layanan ini berdiri berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 183/KPTS/2022.
Tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup keluarga dan mendukung program KLA sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Puspaga menjunjung lima prinsip utama: non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak dan keluarga, hak hidup dan perkembangan anak, penghargaan terhadap pandangan anak, serta kemudahan akses layanan.
Selain konseling, Puspaga bersama Dinsos menyediakan pendampingan trauma healing, rehabilitasi sosial, dan pendampingan hukum bagi korban maupun pelaku.
Mereka bermitra dengan rumah sakit untuk visum, hingga psikiater bagi korban yang membutuhkan.
“Kalau korban butuh rehabilitasi, kita upayakan. Pendampingan langsung juga kita lakukan. Semua berjalan komprehensif,” tegas Nurrudin.
Predikat KLA Madya memang merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat atas upaya Pemkab Gunungkidul membangun sistem perlindungan anak. Namun, penghargaan ini bukan tanda akhir perjuangan.
Pemerintah pusat menetapkan jenjang kategori KLA mulai dari Pratama, Madya, Nindya, hingga Utama.
Untuk bisa naik level, daerah harus membuktikan keberhasilan menurunkan angka kekerasan anak, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat partisipasi masyarakat. (ef linangkung)