
KabarJawa.com– Ratusan pekerja PT Mataram Tunggal Garmen (MTG) turun ke jalan dan menggelar aksi di Kantor Bupati Sleman pada Rabu (1/4/2026).
Mereka menyuarakan tuntutan yang sama. Perusahaan harus memberikan pesangon layak di tengah rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang mereka nilai tidak adil.
Aksi ini terjadi saat persoalan ketenagakerjaan di Sleman belum sepenuhnya mereda. Sebelumnya, kasus tunggakan gaji di perusahaan lain telah memicu keresahan buruh.
Kini, situasi kembali memanas ketika pekerja PT MTG menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan tanpa jaminan pesangon yang memadai.
Demo Buruh Sleman Memuncak
Para buruh secara tegas menolak tawaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan undang-undang. Mereka menilai angka tersebut tidak mencerminkan penghargaan atas loyalitas dan pengabdian puluhan tahun.
Sebaliknya, mereka menuntut perusahaan memberikan pesangon sebesar dua kali ketentuan, sesuai regulasi yang berlaku.
Haryani, perwakilan pekerja dari bagian Line Chief Sewing, menyampaikan kekecewaan mendalam di tengah aksi. Ia menilai perusahaan tidak konsisten dalam menentukan kebijakan pesangon.
“Kami sebagai karyawan minta pesangon dua kali dari ketentuan, karena kami hanya dikasih 0,5 kali. Padahal pada PHK sebelumnya, nilainya lebih dari itu. Kami sudah bekerja lebih dari 25 tahun, tapi dihargai sangat rendah,” tegasnya.
Ia juga meragukan alasan perusahaan yang mengklaim mengalami kebangkrutan. Menurutnya, aktivitas produksi masih berjalan seperti biasa.
Bahkan, ia menduga perusahaan masih menerima pesanan yang pengerjaannya beralih ke pihak luar melalui sistem Cut, Make, Trim (CMT).
Selain itu, perusahaan juga terlihat melakukan pembangunan dan merencanakan pengoperasian kembali beberapa lini produksi setelah gelombang PHK pada April ini. Kondisi tersebut memperkuat kecurigaan para buruh bahwa PHK bukan semata karena kerugian perusahaan.
“Kami dulu disebut karyawan terbaik setelah kebakaran. Kami diprioritaskan untuk membangun perusahaan kembali. Tapi sekarang kami justru diperlakukan seperti ini,” ungkap Haryani.
Mogok Kerja
Nasib ratusan pekerja kini berada di ujung tanduk. Mereka sebelumnya tetap bertahan dan membantu operasional perusahaan di lokasi sementara, seperti di SMK Muhammadiyah Tempel.
Kini, mereka justru kehilangan akses kerja. Perusahaan menyegel tempat kerja mereka setelah para buruh menolak menandatangani surat PHK.
Para pekerja mengaku hanya dirumahkan secara sepihak. Mereka kemudian memilih mogok kerja sebagai bentuk perlawanan.
Hingga kini, komunikasi melalui serikat pekerja belum menghasilkan kesepakatan karena manajemen perusahaan tidak serius menanggapi tuntutan.
“Kami digaji sekitar Rp 3,9 juta. Bayangkan masa kerja 26 tahun hanya dihargai segitu. Kami tidak akan tanda tangan dan akan terus berjuang,” ujar salah satu buruh.
PT MTG sendiri merupakan perusahaan garmen berorientasi ekspor yang memproduksi berbagai jenis pakaian, mulai dari dress, rok, blus, hingga jaket dan blazer.
Perusahaan yang berlokasi di Balong, Donoharjo, Sleman ini sebelumnya mempekerjakan sekitar 1.800 pekerja. Namun, jumlah tersebut menyusut drastis setelah kebakaran besar pada Mei 2025 yang memicu gelombang PHK.
Kini, hanya tersisa sekitar 379 pekerja yang bertahan. Dwi Ningsih, pimpinan unit kerja serikat pekerja, menegaskan bahwa mereka merupakan tenaga kerja terbaik yang masih tersisa.
Ia menyayangkan kebijakan perusahaan yang justru menurunkan nilai pesangon. Pada gelombang PHK pascakebakaran, perusahaan masih memberikan 0,75 kali ketentuan. Namun saat ini, nilainya turun menjadi 0,5 kali.
“Ini keputusan sepihak yang sangat merugikan. Mereka yang bertahan adalah karyawan terbaik, tapi justru diperlakukan lebih buruk,” tegasnya.
Dukungan untuk Buruh
Dukungan terhadap buruh juga datang dari serikat pekerja tingkat daerah. Ketua Bidang Advokasi DPD KSPSI DIY, Waljito, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak buruh terpenuhi.
Ia menolak klaim perusahaan terkait kerugian atau kondisi force majeure. Data yang ia miliki menyebut operasional perusahaan masih berjalan normal.
“Order masih ada, keuangan masih stabil, dan perusahaan tidak akan tutup. PHK ini diduga hanya alasan untuk melakukan rekrutmen baru,” ujarnya.
Waljito juga menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan memberikan pesangon dua kali ketentuan dalam kondisi tertentu.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 35 Tahun 2021, serta Perjanjian Kerja Bersama perusahaan.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan dan memfasilitasi perundingan tripartit antara buruh, perusahaan, dan pemerintah.
“Pemerintah harus hadir dan berpihak pada buruh. Perlindungan tenaga kerja adalah amanat undang-undang,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan ini. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Agung Armawantata, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlangsungan investasi.
“Kami ingin semua pihak mendapatkan hak sesuai aturan. Di sisi lain, investasi juga harus tetap berjalan. Harus ada keseimbangan,” ujarnya.
Sementara itu, waktu terus berjalan. Tenggat PHK massal pada 28 April semakin dekat. Para buruh berjanji akan terus menggelar aksi hingga perusahaan memenuhi tuntutan mereka. (ef linangkung)