
KabarJawa.com – Ekspansi destinasi wisata On The Rock di kawasan Pantai Watu Bolong, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memunculkan polemik terkait relokasi warga dan dugaan privatisasi pesisir.
Sejumlah warga dan organisasi lingkungan menilai pengembangan tersebut berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat lokal serta menimbulkan dampak ekologis.
Operasional On The Rock dimulai pada 19 Desember 2025. Sejak hari pertama beroperasi, lokasi tersebut menarik perhatian wisatawan yang datang untuk menikmati panorama tebing karst dan bentang laut selatan Gunungkidul.
Di tengah meningkatnya kunjungan, sebagian warga setempat menyampaikan kekhawatiran terkait rencana perluasan kawasan wisata.
Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Yogyakarta, Abi, menyatakan pihaknya menerima laporan dugaan penggusuran terhadap warga yang selama ini mengelola Pantai Watu Bolong secara turun-temurun.
Pertemuan Pra-Operasional dan Rencana Relokasi
Pada 16 Desember 2025, tiga hari sebelum peresmian operasional, perwakilan warga yang tergabung dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Watu Bolong menghadiri undangan dari manajemen On The Rock, termasuk pihak investor. Pertemuan tersebut membahas rencana pengembangan dan perluasan destinasi wisata.
Dalam forum itu, manajemen meminta warga meninggalkan kawasan Pantai Watu Bolong dengan alasan pengembangan usaha. Warga menyebut agenda relokasi disampaikan tanpa proses dialog yang transparan dan partisipatif.
Warga Pokdarwis Watu Bolong menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut. Mereka menilai pertemuan tersebut tidak membuka ruang pembahasan yang setara.
“Kami sudah lama beraktivitas dan menggantungkan mata pencaharian di Pantai Watu Bolong. Kami menolak relokasi. Bukan hanya kelompok kami yang dirugikan, masyarakat sekitar juga akan terdampak. Kalau akses pantai dibatasi dan berbayar, warga kehilangan ruang hidupnya,” ujar salah satu perwakilan warga.
Sebanyak 30 warga disebut terdampak langsung oleh rencana ekspansi tersebut. Selama ini mereka mengelola kawasan pantai secara swadaya melalui Pokdarwis, menyediakan jasa wisata, layanan parkir, serta warung kecil yang menjadi sumber penghasilan keluarga.
Sejumlah warga juga menilai komunikasi yang dilakukan pengelola bersifat tertutup dan minim partisipasi publik.
Dampak Sosial dan Lingkungan
Abi menyampaikan bahwa ekspansi On The Rock berpotensi memicu praktik privatisasi pesisir. Ia menegaskan bahwa kawasan pantai merupakan ruang publik yang aksesnya tidak boleh dibatasi secara eksklusif oleh kepentingan bisnis.
“Pengembangan pariwisata tidak boleh mengorbankan hak hidup masyarakat lokal. Negara harus menjamin akses publik terhadap pesisir dan mencegah praktik privatisasi pantai,” tegas Abi.
Selain aspek sosial, WALHI Yogyakarta juga menyoroti potensi dampak ekologis. Kawasan karst di Gunungkidul memiliki karakteristik lingkungan yang rentan terhadap perubahan fisik.
Aktivitas pembangunan di area tebing dan pesisir dinilai berisiko memicu degradasi ekosistem, mempercepat abrasi, serta mengganggu keseimbangan lingkungan.
Menurut WALHI, pengawasan terhadap izin dan pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata perlu dilakukan secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan.
Empat Tuntutan WALHI Yogyakarta
Menanggapi perkembangan tersebut, WALHI Yogyakarta menyampaikan empat tuntutan.
- Pertama, menghentikan ekspansi dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas operasional On The Rock.
- Kedua, menghentikan rencana relokasi serta segala bentuk penggusuran terhadap warga Pokdarwis Watu Bolong.
- Ketiga, menjamin akses publik dan menolak privatisasi pesisir serta pantai.
- Keempat, mendesak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi untuk berpihak kepada masyarakat.
WALHI menegaskan pemerintah memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan setiap izin usaha pariwisata mematuhi prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Ketegangan antara Investasi dan Hak Masyarakat
Kasus ekspansi On The Rock di Pantai Watu Bolong memperlihatkan ketegangan antara pengembangan investasi pariwisata dan perlindungan hak masyarakat lokal.
Warga yang selama ini mengelola kawasan pantai menghadapi risiko kehilangan ruang aktivitas dan sumber penghidupan.
Persoalan ini mencakup aspek ekonomi, akses terhadap ruang publik, serta keberlanjutan lingkungan pesisir Gunungkidul. Hingga kini, publik menanti langkah dan sikap pemerintah dalam merespons polemik tersebut.