
KabarJawa.com – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul menggelar koordinasi untuk membahas calon lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diusulkan berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Ditetapkan (LSD).
Dua zona tersebut memiliki pengaturan ketat dan tidak dapat dialihfungsikan tanpa prosedur sesuai regulasi.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari 24 kalurahan yang mengajukan permohonan pelepasan dan pemanfaatan lahan.
Dinas Pertanian dan Pangan mengundang sejumlah instansi lintas sektor, termasuk TNI, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Bappeda, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas PMK, DPPKB, Diskop UKM dan Naker, Kantor Pertanahan, Bagian Hukum, serta para lurah dan koordinator BPP.
Kehadiran berbagai lembaga tersebut menunjukkan bahwa proses verifikasi tidak dilakukan secara sepihak, karena masing-masing instansi memiliki peran dalam pemetaan, legalitas, dan rekomendasi teknis.
Tim Teknis Lakukan Verifikasi Lapangan
Sebelum rapat berlangsung, Bidang Tanaman Pangan melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa data spasial, kesesuaian tata ruang, serta kondisi aktual lahan.
Hasil pengecekan dicocokkan dengan peta LP2B dan LSD dalam dokumen usulan kalurahan.
Tahapan ini menjadi penentu apakah suatu lokasi dapat diproses lebih lanjut atau harus dihentikan karena tidak sesuai aturan perlindungan lahan pertanian.
Rekapitulasi Hasil Verifikasi LP2B–LSD
Dinas Pertanian dan Pangan kemudian memaparkan hasil rekapitulasi dari 24 pengajuan, dengan rincian:
- 3 kalurahan berada di luar LP2B maupun LSD sehingga dapat melanjutkan proses sebagai calon lokasi KDMP.
- 10 kalurahan berada di kawasan LSD dan diproses melalui Kantor Pertanahan.
- 2 kalurahan berada di kawasan LP2B dan memerlukan pencermatan teknis mendalam karena LP2B dilindungi undang-undang.
- 9 kalurahan berada di kawasan LP2B dan/atau LSD sehingga membutuhkan pendalaman data, dengan pengajuan LSD diproses via Kantor Pertanahan dan LP2B tetap melalui kajian teknis.
Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar lokasi usulan termasuk lahan pertanian strategis yang dibatasi oleh regulasi penggunaan ruang.
Kejaksaan Beri Penguatan Aspek Hukum
Untuk memperkuat kepastian hukum, Kejaksaan Negeri Gunungkidul melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Seksi Intelijen memberikan penjelasan mengenai potensi risiko apabila proses tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Penguatan ini diberikan agar seluruh aparatur kalurahan dan instansi teknis memahami batasan hukum dalam pengajuan pemanfaatan lahan.
Kepala Dinas Tegaskan LP2B Adalah Mandat Regulasi
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Rismiyadi, menyampaikan bahwa dalam dua minggu terakhir pihaknya menerima banyak permohonan pelepasan LP2B dari kalurahan.
Ia menegaskan bahwa LP2B merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sehingga setiap usulan harus disertai kajian lengkap.
“Pada prinsipnya kita sepakat bahwa KDMP harus kita sukseskan sebagai bagian dari program strategis nasional, namun tetap harus mengikuti rambu-rambu regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Koordinasi Lintas Sektor Jadi Dasar Pengambilan Keputusan
Seluruh proses yang melibatkan banyak pihak dan didukung kajian teknis ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, teknis, dan administratif.
Forum koordinasi tersebut digunakan untuk menyatukan persepsi agar pembangunan KDMP dapat berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian pangan di Gunungkidul.
Pemerintah berharap bahwa pembangunan KDMP dapat selaras dengan upaya mempertahankan LP2B dan LSD sebagai bagian dari ketahanan pangan daerah.