Dispertaru DIY Segel Penggilingan Batu Kapur di Gunungkidul, Aktivitas Dihentikan karena Langgar Aturan Tanah Kalurahan

Bagikan :
Petugas memasang segel dan papan larangan beroperasi di lokasi penggilingan batu kapur yang berdiri di atas Tanah Kalurahan di Ponjong, Gunungkidul. (Ist)

KabarJawa.com — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan operasional sebuah usaha penggilingan batu kapur di Padukuhan Klepu, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.

Penyegelan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) setelah usaha tersebut dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan Tanah Kalurahan sebagaimana diatur dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.

Petugas dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY bersama Tim Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kalurahan mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas usaha serta memasang segel dan papan larangan beroperasi.

Sejak saat itu, aktivitas penggilingan batu kapur yang sebelumnya berlangsung hampir setiap hari langsung berhenti total.

Pemerintah Tegaskan Aturan Tidak Bisa Ditawar

Kepala Seksi Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru DIY, Gesthi Ika Janti, menjelaskan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah melakukan pembinaan dan memberikan sejumlah peringatan kepada pemilik usaha.

Namun kewajiban yang diminta pemerintah tidak kunjung dilaksanakan.

“Penggilingan batu kapur kami kategorikan sebagai bagian dari aktivitas pertambangan, sehingga tidak diperbolehkan berada di atas Tanah Kalurahan,” kata Gesthi Ika Janti, Kamis (25/6/2026).

Baca juga  Gunungkidul Bakal Punya Kampung Nelayan Merah Putih Pertama di DIY, Simbol Kebangkitan Wisata Bahari dan Ekonomi Pesisir

Ia menegaskan, dasar hukum tindakan tersebut merujuk pada Pasal 9 ayat (3) Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 yang melarang pemanfaatan Tanah Kalurahan untuk kegiatan pertambangan.

Bagi pemerintah, persoalan ini bukan sekadar soal usaha yang beroperasi, melainkan menyangkut tata kelola aset kalurahan yang memiliki fungsi dan perlindungan hukum tersendiri.

Tiga Surat Peringatan Tak Diindahkan

Sebelum langkah penyegelan dilakukan, Dispertaru DIY tercatat telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik usaha.

Peringatan tersebut diberikan secara bertahap sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Pemerintah berharap pemilik usaha melakukan pembongkaran mandiri atau mengembalikan fungsi lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan.

“Pendekatan persuasif sudah kami lakukan, termasuk edukasi di lapangan. Namun tidak ada tindak lanjut dari pemilik usaha,” ujar Gesthi.

Kondisi itu akhirnya membuat pemerintah mengambil langkah administratif terakhir berupa penghentian aktivitas usaha dan penyegelan lokasi.

Berdiri di Atas Tanah Kalurahan Seluas 4.000 Meter Persegi

Data yang dihimpun pemerintah menunjukkan lokasi usaha berada di atas Tanah Kalurahan Persil DL 211 Klas V dengan luas sekitar 4.000 meter persegi.

Baca juga  Viral, Lurah di Gunungkidul Disiram Air oleh Oknum DC saat Ditagih Utang

Status lahan tersebut menjadi perhatian utama dalam proses pengawasan.

Pemanfaatannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur penggunaan Tanah Kalurahan di wilayah DIY.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, mengatakan langkah penindakan dilakukan setelah seluruh tahapan pembinaan dan peringatan tidak membuahkan hasil.

“Karena kewajiban belum dilaksanakan sampai batas waktu, maka Dispertaru DIY bersama Satpol PP Gunungkidul dan Dispertaru Gunungkidul melakukan tindakan lanjutan berupa penghentian kegiatan dan penyegelan,” katanya.

Suasana Berubah Setelah Penyegelan

Di lapangan, perubahan terlihat jelas sesaat setelah penyegelan dilakukan. Mesin penggilingan yang biasanya terdengar sejak pagi mendadak berhenti.

Tidak ada lagi aktivitas bongkar muat material maupun kendaraan yang keluar masuk lokasi. Petugas memasang banner larangan beroperasi dan penanda resmi di sejumlah titik bangunan.

Sejumlah warga tampak menyaksikan proses tersebut dari kejauhan. Sebagian hanya memperhatikan tanpa banyak berbicara.

Bagi warga sekitar, penertiban ini cukup menyita perhatian karena usaha tersebut telah beroperasi dalam waktu yang relatif lama.

Baca juga  Antisipasi Kemarau di Gunungkidul yang Lebih Pendek, Siapkan 1.500 Tangki Air Bersih

Debu putih yang sebelumnya kerap terlihat di sekitar area usaha juga tak lagi tampak setelah kegiatan dihentikan.

Komitmen Penertiban Tanah Kalurahan

Pemerintah DIY menegaskan penyegelan di Ponjong bukan kasus terakhir. Pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kalurahan akan terus dilakukan di berbagai wilayah apabila ditemukan penggunaan yang tidak sesuai aturan.

Menurut Gesthi, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan fungsi Tanah Kalurahan sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai regulasi.

“Kami tegaskan, tindakan ini bukan semata penegakan aturan, tetapi juga komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatan Tanah Kalurahan,” ujarnya.

Satpol PP Gunungkidul juga menyatakan siap mendampingi proses pengawasan dan penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Kasus penyegelan penggilingan batu kapur di Kalurahan Karangasem menjadi salah satu contoh penerapan aturan tata ruang dan pertanahan yang kini diawasi lebih ketat.

Pemerintah menilai aset Tanah Kalurahan memiliki nilai strategis sehingga penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya