
KabarJawa.com — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan operasional sebuah usaha penggilingan batu kapur di Padukuhan Klepu, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) setelah usaha tersebut dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan Tanah Kalurahan sebagaimana diatur dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
Petugas dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY bersama Tim Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kalurahan mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas usaha serta memasang segel dan papan larangan beroperasi.
Sejak saat itu, aktivitas penggilingan batu kapur yang sebelumnya berlangsung hampir setiap hari langsung berhenti total.
Pemerintah Tegaskan Aturan Tidak Bisa Ditawar
Kepala Seksi Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru DIY, Gesthi Ika Janti, menjelaskan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah melakukan pembinaan dan memberikan sejumlah peringatan kepada pemilik usaha.
Namun kewajiban yang diminta pemerintah tidak kunjung dilaksanakan.
“Penggilingan batu kapur kami kategorikan sebagai bagian dari aktivitas pertambangan, sehingga tidak diperbolehkan berada di atas Tanah Kalurahan,” kata Gesthi Ika Janti, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, dasar hukum tindakan tersebut merujuk pada Pasal 9 ayat (3) Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 yang melarang pemanfaatan Tanah Kalurahan untuk kegiatan pertambangan.
Bagi pemerintah, persoalan ini bukan sekadar soal usaha yang beroperasi, melainkan menyangkut tata kelola aset kalurahan yang memiliki fungsi dan perlindungan hukum tersendiri.
Tiga Surat Peringatan Tak Diindahkan
Sebelum langkah penyegelan dilakukan, Dispertaru DIY tercatat telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik usaha.
Peringatan tersebut diberikan secara bertahap sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Pemerintah berharap pemilik usaha melakukan pembongkaran mandiri atau mengembalikan fungsi lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan.
“Pendekatan persuasif sudah kami lakukan, termasuk edukasi di lapangan. Namun tidak ada tindak lanjut dari pemilik usaha,” ujar Gesthi.
Kondisi itu akhirnya membuat pemerintah mengambil langkah administratif terakhir berupa penghentian aktivitas usaha dan penyegelan lokasi.
Berdiri di Atas Tanah Kalurahan Seluas 4.000 Meter Persegi
Data yang dihimpun pemerintah menunjukkan lokasi usaha berada di atas Tanah Kalurahan Persil DL 211 Klas V dengan luas sekitar 4.000 meter persegi.
Status lahan tersebut menjadi perhatian utama dalam proses pengawasan.
Pemanfaatannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur penggunaan Tanah Kalurahan di wilayah DIY.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, mengatakan langkah penindakan dilakukan setelah seluruh tahapan pembinaan dan peringatan tidak membuahkan hasil.
“Karena kewajiban belum dilaksanakan sampai batas waktu, maka Dispertaru DIY bersama Satpol PP Gunungkidul dan Dispertaru Gunungkidul melakukan tindakan lanjutan berupa penghentian kegiatan dan penyegelan,” katanya.
Suasana Berubah Setelah Penyegelan
Di lapangan, perubahan terlihat jelas sesaat setelah penyegelan dilakukan. Mesin penggilingan yang biasanya terdengar sejak pagi mendadak berhenti.
Tidak ada lagi aktivitas bongkar muat material maupun kendaraan yang keluar masuk lokasi. Petugas memasang banner larangan beroperasi dan penanda resmi di sejumlah titik bangunan.
Sejumlah warga tampak menyaksikan proses tersebut dari kejauhan. Sebagian hanya memperhatikan tanpa banyak berbicara.
Bagi warga sekitar, penertiban ini cukup menyita perhatian karena usaha tersebut telah beroperasi dalam waktu yang relatif lama.
Debu putih yang sebelumnya kerap terlihat di sekitar area usaha juga tak lagi tampak setelah kegiatan dihentikan.
Komitmen Penertiban Tanah Kalurahan
Pemerintah DIY menegaskan penyegelan di Ponjong bukan kasus terakhir. Pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kalurahan akan terus dilakukan di berbagai wilayah apabila ditemukan penggunaan yang tidak sesuai aturan.
Menurut Gesthi, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan fungsi Tanah Kalurahan sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai regulasi.
“Kami tegaskan, tindakan ini bukan semata penegakan aturan, tetapi juga komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatan Tanah Kalurahan,” ujarnya.
Satpol PP Gunungkidul juga menyatakan siap mendampingi proses pengawasan dan penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kasus penyegelan penggilingan batu kapur di Kalurahan Karangasem menjadi salah satu contoh penerapan aturan tata ruang dan pertanahan yang kini diawasi lebih ketat.
Pemerintah menilai aset Tanah Kalurahan memiliki nilai strategis sehingga penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.