Dishub Gunungkidul Batasi Kecepatan Kendaraan 20 Km/Jam di Pantai Sepanjang, Tingkatkan Keselamatan Kawasan Wisata Padat

Bagikan :
Pemasangan rambu batas kecepatan 20 km/jam di tepi jalan kawasan Pantai Sepanjang, Gunungkidul. (Ist)

KabarJawa.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul resmi memberlakukan pembatasan kecepatan kendaraan maksimal 20 kilometer per jam di kawasan Pantai Sepanjang, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari.

Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keselamatan wisatawan dan pengguna jalan di area pesisir yang memiliki mobilitas tinggi.

Pantai Sepanjang merupakan salah satu destinasi wisata di pesisir selatan Gunungkidul yang ramai dikunjungi, terutama saat akhir pekan dan musim liburan.

Arus kendaraan roda dua dan roda empat berlangsung intens di jalan tepi pantai, bersamaan dengan aktivitas pejalan kaki yang menyeberang dari area parkir menuju bibir pantai.

Dishub menandai kebijakan tersebut dengan pemasangan rambu lalu lintas baru di sejumlah titik strategis.

Rambu dipasang agar terlihat jelas dari dua arah, sehingga pengendara dapat segera mengetahui dan mematuhi batas kecepatan yang berlaku.

Pemasangan Rambu Berdasarkan Pertimbangan Teknis

Dishub Gunungkidul memasang rambu batas kecepatan 20 km/jam sebagai langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas.

Penentuan lokasi pemasangan dilakukan berdasarkan standar teknis keselamatan jalan, termasuk aspek visibilitas dan efektivitas penyampaian informasi kepada pengguna jalan.

Baca juga  Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih 2026, Wisata Gunungkidul Diserbu 41 Ribu Pengunjung dalam Sehari

Tim teknis menempatkan rambu di titik-titik yang sering dilalui kendaraan, khususnya pada jalur yang memiliki tikungan dan akses keluar-masuk kendaraan wisatawan.

Penempatan tersebut bertujuan memberikan peringatan dini kepada pengendara sebelum memasuki area dengan kepadatan aktivitas yang tinggi.

Pembatasan kecepatan ini berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor yang melintas di kawasan tersebut.

Kebijakan ini juga mempertimbangkan tingginya interaksi antara kendaraan dan pejalan kaki, terutama wisatawan yang menyeberang secara spontan dari tempat parkir menuju area pantai.

Di kawasan wisata seperti Pantai Sepanjang, pergerakan kendaraan dan pejalan kaki berlangsung bersamaan tanpa jeda yang jelas. Kondisi ini meningkatkan risiko apabila kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.

Pertimbangan Risiko dan Kondisi Lapangan

Penetapan batas kecepatan 20 km/jam dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik jalan tepi pantai yang memiliki sejumlah tikungan dan ruang pandang terbatas.

Selain itu, jalur tersebut berada di area dengan mobilitas tinggi akibat aktivitas kendaraan wisatawan yang keluar-masuk lokasi parkir.

Kegiatan ekonomi warga setempat turut memengaruhi dinamika lalu lintas. Pedagang, pengelola homestay, serta penyedia jasa wisata beroperasi di sepanjang jalur tersebut, sehingga intensitas pergerakan orang dan kendaraan meningkat sepanjang hari.

Baca juga  Overload hingga 2.000 Unit, Pemda DIY Siapkan Penertiban Bentor demi Kenyamanan Wisatawan

Dishub menilai pembatasan kecepatan menjadi salah satu upaya untuk meminimalkan potensi kecelakaan.

Kecepatan rendah dinilai memberikan waktu reaksi lebih panjang bagi pengemudi ketika menghadapi pejalan kaki, kendaraan berhenti mendadak, maupun kondisi tidak terduga lainnya.

Proses Pemasangan Dilakukan secara Teliti

Proses pemasangan rambu dilakukan melalui tahapan teknis. Petugas terlebih dahulu menggali titik pondasi dan membuat dasar beton agar tiang rambu dapat berdiri kokoh.

Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan karakter cuaca kawasan pesisir yang berangin dan bersifat korosif.

Tim teknis memastikan setiap tiang tertanam kuat dan stabil terhadap terpaan angin laut. Selain itu, petugas memeriksa ketinggian, sudut pandang, serta jarak pandang rambu agar informasi dapat diterima secara optimal oleh pengendara dari jarak tertentu.

Pendekatan teknis tersebut dilakukan untuk mendukung sistem keselamatan lalu lintas yang berkelanjutan di kawasan wisata.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Raden Agus Hendro Kusumo, menyatakan bahwa pemasangan rambu batas kecepatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata kawasan wisata secara menyeluruh.

Baca juga  Percantik Pantai Sepanjang, Pemkab Gunungkidul Ajukan Danais Rp16,4 Miliar untuk Penataan Total Kawasan Wisata

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya memperhatikan aspek estetika dan kenyamanan, tetapi juga menempatkan keselamatan lalu lintas sebagai prioritas.

Ia berharap seluruh pengguna jalan mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan. Dishub juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan di lapangan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

Petugas akan memantau tingkat kepatuhan pengendara serta mempertimbangkan kemungkinan penambahan fasilitas keselamatan lain apabila dibutuhkan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam mengembangkan kawasan wisata yang tertib dan aman bagi seluruh pengunjung.

Berita Terbaru

Universitas Ngudi Waluyo memiliki 24 program studi dari D3 hingga S2, mencakup bidang kesehatan, bisnis, hukum, dan pendidikan.
Berapakah Jumlah Program Studi yang Ada di Universitas Ngudi Waluyo Saat ini?
Nomor punggung Pelé yang paling ikonik adalah 10. Simak sejarah angka tersebut dan tiga gelar Piala Dunia Brasil.
Apa Nomor Punggung Paling Ikonik Pele di Panggung Piala Dunia?
KKB-Papua
Penembakan Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, 3 Orang Tewas di Pedalaman Papua
All You Can Eat Steamboat & Grill hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo dengan panorama Menoreh dan pilihan paket menarik.
All You Can Eat Steamboat & Grill Hadir di Novotel & ibis YIA Kulon Progo: Kuliner dengan Panorama Menoreh
Jadwal one way Puncak 12-13 September 2026 berlaku situasional. Ganjil genap ditiadakan, cek jam arah naik dan turun.
Jadwal One Way Jalur Puncak12-13 September 2026: Ganjil Genap Ditiadakan, Satu Arah Situasional

Terpopuler

Nama kepala sekolah dan guru SD Pekalongan yang viral belum diumumkan. Disdikbud membenarkan kasus dan menjatuhkan sanksi. (Foto ilustrasi Pixabay/geralt)
Siapa Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan Viral Video Asusila yang Dicopot Disdikbud?
Video kasir Indomaret viral 7 menit ramai di media sosial. Simak fakta soal isi video, Lylia, dan klaim akun media sosialnya. (Foto ilustrasi: Pixabay/lolo_btl)
Video Kasir Indomaret Viral 7 Menit Isinya Apa dan Nama Akun IG serta TikTok Lylia yang Disebut-sebut Pemeran Video
pemeliharaan jaringan listrik
Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Hari Ini, Cara Cek Info Real Time & Akurat
Lokasi Tilang Operasi Patuh Progo 2026 Jogja
Titik Lokasi Rawan Tilang di Jogja, Operasi Patuh Progo 2026: ETLE Sleman, Bantul dan Sekitarnya
Jadwal Ganjil Genap Puncak 26 April 2026
Jadwal Buka Tutup Puncak 26 April 2026, Berlaku One Way atau Ganjil Genap? Cek Estimasinya