
KabarJawa.com— Peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meresahkan masyarakat.
Insiden yang terjadi pada Minggu (24/05/2026) itu memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak, termasuk Jogja Police Watch (JPW).
Mereka menilai aparat kepolisian gagal memberikan perlindungan maksimal terhadap warga yang tengah menjalankan ibadah.
Pembubaran Ibadah di Gereja GMS Bantul
Video pembubaran yang beredar luas di media sosial memperlihatkan sekelompok massa mendatangi lokasi ibadah dan mempersoalkan izin rumah ibadah tersebut.
Dalam rekaman itu juga tampak sejumlah personel polisi berseragam berada di lokasi kejadian. Namun, kehadiran aparat tidak mampu mencegah penghentian kegiatan ibadah yang sedang berlangsung.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen penegakan hukum dan perlindungan kebebasan beragama di DIY yang selama ini dikenal sebagai daerah dengan tingkat toleransi tinggi.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengecam keras tindakan pembubaran tersebut. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tunduk terhadap tekanan kelompok intoleran.
“Polisi sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan, seharusnya dapat melindungi semua umat beragama tanpa terkecuali. Polisi juga harus menindak tegas kelompok intoleran siapa pun itu tanpa tebang pilih,” tegas Baharuddin Kamba.
Menurutnya, tindakan intimidasi terhadap jamaat yang sedang melaksanakan ibadah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk persoalan izin rumah ibadah.
Ia menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya.
Rentetan Kasus Intoleransi Kembali Terulang
Kasus pembubaran ibadah bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, tindakan serupa berulang di berbagai daerah, termasuk di wilayah yang selama ini plural dan terbuka.
Persoalan izin rumah ibadah kerap menjadi alasan utama munculnya tekanan dari kelompok tertentu terhadap aktivitas keagamaan.
Fenomena itu menunjukkan bahwa praktik intoleransi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Di Yogyakarta sendiri, sejumlah peristiwa serupa pernah mencuat dan memicu perhatian publik nasional. Oleh karena itu, kejadian di GMS Panggungharjo semakin menambah daftar panjang kasus intimidasi terhadap kebebasan beragama.
JPW menilai aparat kepolisian harus menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi serius terhadap pola pengamanan dan tindakan preventif di lapangan.
“Yang perlu dievaluasi adalah tindakan pencegahan dan tindakan tegas agar tidak ada lagi intimidasi dan pembubaran saat jamaat sedang beribadah,” ujar Baharuddin Kamba.
Ia menekankan bahwa aparat tidak cukup hanya hadir di lokasi kejadian. Polisi harus mampu memastikan kegiatan ibadah berjalan aman tanpa intervensi kelompok mana pun.
JPW juga meminta jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda DIY untuk tidak ragu mengambil langkah hukum terhadap kelompok yang melakukan intimidasi maupun pembubaran kegiatan ibadah.
Menurut Baharuddin, pembiaran terhadap tindakan intoleransi justru dapat memperbesar potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa ketegasan aparat menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas dan kerukunan antarumat beragama.
“JPW meminta pihak kepolisian untuk tidak takut melakukan tindakan tegas sesuai kewenangan terhadap kelompok intoleran, khususnya di wilayah hukum Polda DIY,” katanya.
Ia menilai aparat harus berdiri di atas semua golongan dan menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang. Jika tindakan pembubaran terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin menurun.
Citra Jogja sebagai City of Tolerance
Peristiwa di Panggungharjo juga mencoreng citra Yogyakarta sebagai City of Tolerance yang selama ini melekat kuat di mata publik nasional maupun internasional.
Predikat tersebut selama bertahun-tahun menjadi simbol kehidupan masyarakat Yogyakarta yang terbuka terhadap keberagaman budaya, agama, dan latar belakang sosial.
Namun, kasus pembubaran ibadah kembali memunculkan kritik bahwa slogan toleransi tidak cukup hanya menjadi simbol dan penghargaan semata.
“Jogja dikenal sebagai City of Tolerance tidak hanya sebatas slogan dan penghargaan saja, tetapi benar-benar harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Baharuddin.
Pernyataan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa toleransi harus hadir dalam praktik nyata, terutama dalam menjamin hak dasar masyarakat untuk beribadah dengan aman dan damai.
Hingga kini, publik masih menanti langkah konkret aparat kepolisian terkait insiden pembubaran ibadah di GMS Panggungharjo.
Banyak pihak berharap kasus tersebut tidak berhenti sebagai polemik media sosial semata, melainkan menjadi momentum pembenahan serius dalam penanganan kasus intoleransi.
Masyarakat sipil juga mendesak agar aparat tidak hanya fokus pada mediasi, tetapi berani menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan mengganggu kebebasan beragama.
Peristiwa di Bantul itu menjadi alarm keras bahwa toleransi tidak boleh hanya menjadi jargon. Negara harus hadir secara nyata melalui aparat penegak hukum yang profesional, adil, dan berani melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. (ef linangkung)