
KabarJawa.com– Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 membuka babak baru dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Pemerintah tidak lagi semata-mata menempatkan pemidanaan sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga sebagai proses pemulihan dan pembentukan kembali karakter manusia.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyampaikan harapannya agar penerapan KUHAP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial, mampu mengubah paradigma pemasyarakatan.
Ia menilai terpidana tindak kejahatan tetap memiliki peluang untuk kembali berkontribusi secara positif bagi masyarakat.
Menurut Harda, kebijakan pidana kerja sosial memungkinkan warga binaan menjalani hukuman dengan melakukan aktivitas yang bermanfaat di tengah masyarakat.
Ia menyebut skema ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk rehabilitasi, tetapi juga sebagai sarana pemulihan karakter dan nilai-nilai sosial yang sempat hilang.
“Dengan KUHAP baru, terpidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga belajar bertanggung jawab kepada publik. Mereka bisa bekerja sosial, memberi manfaat nyata, sekaligus merasakan efek jera melalui tanggung jawab sosial yang tinggi,” ujar Harda.
Ia menambahkan, penerapan pidana kerja sosial juga menawarkan solusi atas persoalan klasik lembaga pemasyarakatan, yakni kepadatan hunian lapas.
Menurutnya, jika penerapan terukur dan selektif, kebijakan ini mampu mengurangi beban lapas tanpa mengurangi esensi keadilan.
Sinergi Pemkab Sleman dan Ditjenpas DIY
Penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY menegaskan komitmen tersebut.
Kesepakatan ini menitikberatkan pada sinergi penyelenggaraan pemasyarakatan dan pembinaan warga binaan di wilayah Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman Harda Kiswaya secara langsung menandatangani nota kesepakatan tersebut bersama Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili.
Momentum ini sekaligus menandai keseriusan kedua belah pihak dalam membangun kerja sama lintas sektor yang berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Harda dan Lili juga meresmikan Dapur Sehat SAKA Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta secara simbolis melalui prosesi pemotongan pita. Peresmian ini menjadi simbol penguatan layanan pemasyarakatan berbasis kemanusiaan.
Dalam sambutannya, Harda menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Ia menyebut kolaborasi ini sebagai bentuk nyata komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pemasyarakatan.
Harda menilai lembaga pemasyarakatan memiliki peran strategis sebagai ruang pembentukan kembali nilai-nilai kehidupan, kemandirian, dan tanggung jawab sosial bagi warga binaan.
“Lapas berfungsi sebagai ruang pembinaan, bukan sekadar tempat menjalani hukuman. Oleh karena itu, peningkatan kualitas layanan di dalam lapas, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan sehat, layak, dan bergizi, menjadi bagian dari proses pembinaan yang humanis dan berkeadilan,” tegas Harda.
Ia meyakini penyediaan makanan sehat melalui Dapur Sehat SAKA mampu mendukung kesehatan fisik sekaligus mental warga binaan. Menurutnya, pemenuhan hak dasar tersebut akan memperkuat proses rehabilitasi dan mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
Implementasi KUHAP 2025
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Lili menegaskan pentingnya kerja sama dengan Pemkab Sleman dalam rangka mengimplementasikan KUHAP 2025, khususnya terkait pidana kerja sosial.
Ia menyebut mayoritas lembaga pemasyarakatan di DIY saat ini berada dalam kondisi hampir over capacity.
“Sebagian besar lapas di DIY sudah hampir melebihi kapasitas. Oleh karena itu, penerapan pidana kerja sosial menjadi kebutuhan mendesak,” jelas Lili.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah merencanakan penerapan pidana kerja sosial mulai 2 Januari 2026.
Melalui skema ini, warga binaan dapat menjalani hukuman di luar lapas dengan melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat dan tetap berada dalam pengawasan hukum.
Lili menambahkan, berbagai pelatihan keterampilan yang telah berjalan di dalam lapas akan menjadi bekal penting bagi warga binaan.
Ia berharap keterampilan tersebut mampu mendorong mereka memberikan kontribusi nyata saat kembali ke tengah masyarakat.
“Dengan pelatihan keterampilan dan kerja sosial, warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga membangun kepercayaan diri dan diterima kembali oleh masyarakat,” pungkas Lili. (ef linangkung)