
KabarJawa.com — Transformasi administrasi perpajakan nasional memasuki tahap penting di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam dua hari berturut-turut menjelang akhir 2025, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta mengoordinasikan aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi DJP secara terstruktur bersama Pemerintah Daerah DIY, Kepolisian Daerah DIY, dan Korem 072/Pamungkas.
Langkah kolaboratif tersebut menjadi bagian dari persiapan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax yang mulai berlaku penuh per 1 Januari 2026.
Pakualam X Pimpin Aktivasi Coretax di Lingkungan Pemda DIY
Wakil Gubernur DIY KGPAA Pakualam X memimpin langsung kegiatan aktivasi Coretax bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda DIY di Gedung Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada 30 Desember 2025.
Sebanyak 80 peserta yang terdiri atas staf ahli gubernur, pimpinan OPD, dan operator sistem OPD mengikuti kegiatan tersebut. Kehadiran pimpinan daerah menegaskan dukungan Pemda DIY terhadap penguatan kepatuhan pajak aparatur.
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menyampaikan bahwa hingga kegiatan berlangsung, 5.637 dari 8.538 pegawai Pemda DIY telah mengaktifkan Coretax.
“Hingga hari ini, sebanyak 5.637 dari 8.538 pegawai Pemda DIY telah mengaktifkan Coretax. Kami mendorong seluruh pegawai yang belum melakukan aktivasi agar segera menyelesaikannya sebelum tahun 2026,” tegas Erna.
Ia juga mengimbau para pimpinan OPD untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu dan memastikan akurasi data pelaporan.
Dalam sambutannya, Pakualam X menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi DJP secara kolektif.
“Kami menyambut baik aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi DJP yang dilaksanakan secara bersama. Insyaallah, langkah awal ini menjadi fondasi kuat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara bertanggung jawab dan menghadirkan kemanfaatan nyata bagi masyarakat,” ujar Pakualam X.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan dari Kanwil DJP DIY kepada Pemda DIY, aktivasi Coretax dan KO DJP secara kolektif, serta simulasi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.
Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti dan Kepala BPKA DIY Wiyos Santoso menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut.
Polda DIY Capai Aktivasi Coretax Hampir Menyeluruh
Komitmen serupa ditunjukkan Polda DIY. Hingga 30 Desember 2025, tingkat aktivasi Coretax dan KO DJP mencapai 99,12 persen atau 10.782 dari 10.882 personel.
Capaian tersebut diperoleh melalui pengelolaan internal yang berkelanjutan, komunikasi intensif dengan Kanwil DJP DIY, serta pembentukan Duta Coretax di setiap satuan kerja.
Hingga 31 Desember 2025, tingkat aktivasi meningkat menjadi 99,48 persen, sementara proses aktivasi bagi personel yang belum selesai tetap berjalan.
“Capaian ini mencerminkan pengelolaan internal yang solid dan keterlibatan aktif seluruh jajaran Polda DIY,” ujarnya.
Kanwil DJP DIY menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolda DIY dan Kepala Bidang Keuangan Polda DIY sebagai bentuk pengakuan atas komitmen tersebut.
Korem 072/Pamungkas Siapkan Ribuan Prajurit
Kolaborasi berlanjut pada 31 Desember 2025 melalui kegiatan aktivasi Coretax dan KO DJP bersama Korem 072/Pamungkas. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid.
Komandan Korem Brigjen TNI Bambang Sujarwo dan para Dandim mengikuti kegiatan secara luring di Aula Yudhistira Kanwil DJP DIY, sementara lebih dari 4.000 prajurit mengikuti secara daring.
Erna Sulistyowati menegaskan bahwa aktivasi Coretax menjadi tahapan penting dalam persiapan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem baru tersebut.
Brigjen Bambang Sujarwo menyampaikan bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dan mendukung pembangunan nasional,” tegasnya.
Seluruh jajaran Korem 072/Pamungkas mengikuti rangkaian aktivasi akun hingga simulasi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax bersama penyuluh pajak Kanwil DJP DIY.