
KabarJawa.com – Baru-baru ini, beredar informasi yang menyebutkan bahwa aktivasi akun Coretax wajib dilakukan sebelum 31 Desember 2025.
Isu tersebut memicu kebingungan di kalangan wajib pajak karena dikaitkan dengan akses layanan perpajakan ke depan.
Lantas, benarkah ada batas waktu aktivasi Coretax hingga akhir 2025? Sebenarnya, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP telah memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.
Jawaban DJP soal Deadline Aktivasi Coretax
Jawabannya adalah tidak ada deadline wajib sebelum 31 Desember 2025. Berdasarkan pengumuman resmi DJP di Instagram @ditjenpajakri, aktivasi akun Coretax tidak dibatasi tanggal tertentu dan dapat dilakukan kapan saja, selama wajib pajak belum menggunakan layanan perpajakan yang membutuhkan akun tersebut.
Artinya, imbauan aktivasi lebih awal ini bukan kewajiban dengan tenggat waktu, melainkan langkah antisipasi agar tidak terjadi lonjakan akses menjelang pelaporan SPT Tahunan.
“Imbauan untuk melakukan aktivasi ‘segera’ bertujuan untuk mitigasi, agar sebelum batas waktu lapor SPT Tahunan, kita semua tidak menumpuk di satu waktu,” tulis DJP, dikutip dari KabarJawa.com pada Selasa, 30 Desember 2025.
Aktivasi Coretax Bisa Dilakukan Mandiri dari Rumah
DJP juga menegaskan bahwa seluruh proses aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi Coretax dapat dilakukan secara mandiri, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Langkah ini diharapkan dapat menghindari antrean panjang, mengurangi kepadatan layanan menjelang batas lapor pajak, dan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak,
Selain itu, DJP mengingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Dalam pengumumannya, DJP juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengaku bisa mempercepat proses aktivasi dengan imbalan tertentu. Diketahui bahwa semua layanan pajak gratis, dan tidak ada jalur khusus berbayar.
Sehingga, para wajib pajak perlu mewaspadai berbagai pihak yang menawarkan bantuan berbayar atau meminta data pribadi.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Berdasarkan panduan resmi DJP, berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax:
Buka Laman Coretax dan Isi Data
Buka situs resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Kemudian, lengkapi kolom bertanda bintang. Saat muncul pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?, pilih ya.
Sementara itu, bagi yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui laman Coretax DJP.
Masukkan NIK, Email, dan Nomor HP
Selanjutnya, pastikan data email dan nomor HP sesuai dengan data yang tercatat di sistem Coretax. Jika muncul tanda silang, artinya data belum sinkron dan wajib pajak perlu melakukan pembaruan data terlebih dahulu di kantor pajak.
Verifikasi Wajah dan Cek Email
Kemudian, lakukan pengambilan foto wajah sebagai bagian dari proses verifikasi identitas wajib pajak. Jika sudah, periksa inbox email dan buka dokumen berjudul Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak.
Pastikan pengirim email benar-benar dari DJP. Jika bukan, email tersebut patut dicurigai sebagai upaya penipuan atau phishing.
Adapun dalam email tersebut akan tercantum:
- NIK sebagai user ID
- Password untuk login ke akun Coretax
Bukan Tanggal 31
Jadi kesimpulannya, DJP menegaskan bahwa tidak ada batas waktu aktivasi hingga akhir 2025. Namun, wajib pajak disarankan melakukan aktivasi Coretax lebih awal agar tidak terkendala saat mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Lebih lanjut, diketahui bahwa seluruh proses aktivasi dapat dilakukan mandiri, gratis, dan aman melalui kanal resmi DJP.***