
KabarJawa.com – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menghentikan sementara bantuan sosial untuk 7.001 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi menggunakan dana bantuan untuk kegiatan judi online.
Kebijakan ini tidak hanya ditujukan kepada pelaku langsung, tetapi juga seluruh anggota keluarga penerima bantuan, sehingga menimbulkan kecemasan di berbagai wilayah.
Langkah ini mengacu pada arahan Kementerian Sosial serta laporan analisis transaksi keuangan yang dikirimkan PPATK.
Laporan tersebut menunjukkan adanya kecocokan antara nomor rekening dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima Bansos dengan pola transaksi yang mengarah pada aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menyampaikan bahwa penghentian Bansos bersifat sementara guna membuka ruang klarifikasi dari masyarakat.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru, tetapi juga tidak dapat mengabaikan indikasi penyalahgunaan dana bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin.
“Jadi ini kita hentikan sementara sambil memberi kesempatan masyarakat untuk menjelaskan. Benar nggak mereka ‘judol’, kan begitu,” ujar Endang.
Endang menyebut beberapa bantuan yang terkena penghentian, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Sementara (BLTS).
BLTS biasanya diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan dicairkan melalui PT Pos serta Himbara.
“Kalau KPM terindikasi judol, otomatis BLTS juga ikut terhenti,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa temuan indikasi judi online diperoleh dari kecocokan data penerima dengan pola transaksi yang dianalisis oleh PPATK.
Proses Sanggahan dan Ajakan Perubahan Perilaku
Dalam kebijakan yang memicu reaksi masyarakat ini, Dinsos DIY menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap dibuka.
Warga yang merasa bantuannya terhenti akibat dugaan yang tidak tepat dapat mengajukan sanggahan melalui Dinas Sosial kabupaten atau kota.
“Kita sampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota agar diinformasikan ke masyarakat. Jika ada yang komplain, mereka bisa menjelaskan. Kalau tidak ada klarifikasi, maka dianggap temuan PPATK benar,” jelas Endang.
Ia menegaskan bahwa penghentian berlaku untuk seluruh anggota keluarga, terlepas dari siapa pelaku yang terlibat dalam judi online.
“Misalkan PKH yang menerima itu istri, tapi yang judi suami atau anak, tetap terhenti. Karena PKH itu untuk keluarga,” katanya.
Endang menyampaikan kekecewaan terkait penyalahgunaan bantuan. Ia menegaskan kembali tujuan dasar Bansos untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, bukan untuk kegiatan konsumtif atau judi online.
“Masa kita pemerintah ini membantu untuk dia judi? Itu kan tidak benar,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan pernyataan bernada motivasi kepada masyarakat agar tidak bergantung pada status penerima bantuan.
“Malu saya kalau dikatakan miskin. Malu saya kalau bukan usaha. Malu saya kalau laki-laki. Kan begitu. Ini kan yang harus kita motivasi begitu,” ujarnya.
Dinsos DIY bersama berbagai sektor dan anggota dewan saat ini melakukan sosialisasi perubahan perilaku.
Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa Bansos diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan tidak boleh disalahgunakan.
“Saya ingin semua sektor di kabupaten/kota bergerak untuk perbaikan data dan perubahan perilaku masyarakat. Bansos itu penting, tapi buat yang benar-benar perlu,” pungkas Endang.